Tersulut Tuduhan Upeti Gempol, LSM Gajah Mada Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, KABUPATEN PASURUAN – Ketua Umum LSM Gajah Mada Nusantara, Misbahul Munir, resmi melaporkan Ketua Forum Rembuk Masyarakat (Format), Ismail Maki, ke Polres Pasuruan Kabupaten. Laporan tersebut dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui tudingan bahwa Misbah menerima upeti dari sejumlah tokoh di wilayah Gempol, termasuk dari wanita tuna susila (WTS).

Langkah hukum ini dilakukan Misbahul Munir usai pernyataan Ismail yang viral di media sosial dan dianggap menyudutkan dirinya secara pribadi maupun institusional. Ia merasa difitnah menerima uang dari pihak-pihak tertentu di lingkup Kepolisian Sektor Gempol, termasuk dari praktik prostitusi terselubung.

“Silakan dibuktikan jika saya menerima upeti. Tuduhan ini sangat merugikan nama baik saya dan keluarga. Apalagi dengan menyebut istilah tidak pantas seperti ‘makan dari keringat WTS’. Pasuruan adalah Kota Santri, penggunaan kata-kata seperti itu sangat tidak elok,” tegas Misbah kepada awak media, Senin (04/08/2025).

Menurutnya, tindakan Ismail telah melewati batas etika komunikasi publik dan menyentuh ranah hukum pidana. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya pelaporan lanjutan dari pihak atau lembaga lain jika merasa ikut dirugikan atas pernyataan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Misbahul Munir, Hery Siswanto, SH.MH, menyebut pelaporan ini sebagai langkah konstitusional untuk menuntut keadilan atas tuduhan serius yang tidak disertai bukti.

“Klien kami merasa sangat dirugikan atas tuduhan yang tidak berdasar. Ini bukan sekadar perbedaan pendapat, tapi sudah masuk pada fitnah terbuka. Kami mendukung proses hukum yang profesional dan transparan,” ujar Hery.

Dalam laporannya, Misbah mengacu pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana pencemaran nama baik lainnya. Ia juga meminta agar Ismail mencabut pernyataannya secara publik dan menyampaikan permintaan maaf.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Tekankan Pelayanan Humanis dan Respons Cepat Saat Kunker ke Polsek Gempol

“Jika tidak ada niat baik, kami akan lanjutkan perkara ini hingga ke meja hijau,” imbuh Misbah.

Pihak Polres Pasuruan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan segera memeriksa kedua belah pihak sebagai bagian dari klarifikasi dan penyelidikan awal. Proses ini akan menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Hingga berita ini dirilis, Ketua Format Ismail Maki belum memberikan tanggapan atas laporan yang ditujukan kepadanya. (dul)

Penulis : Abdul

Editor : Gus

Berita Terkait

Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp4 Miliar untuk Rehabilitasi 9 Gedung Kantor di 2026, Dinas Cipta Karya Jadi Pelaksana
Siswi MAN 1 Pasuruan Raih Puteri Berbakat PPPI Jatim 2026, Harumkan Nama Madrasah di Tingkat Provinsi
Tahun 2026, Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp2,5 Miliar untuk Bedah 125 Rumah Tidak Layak Huni
Gubernur Khofifah Resmikan Penanganan Kawasan Kumuh Terintegrasi Bendomungal Bangil, Anggaran Rp9 Miliar Ubah Lingkungan Jadi Sehat dan Produktif
Polres Pasuruan Gerak Cepat Redam Konflik Pasca Pengerusakan Makam di Winongan
HUT TNI ke – 80 Panglima TNI Buka Kejurnas Motocross 2025 di Sirkuit Airlangga Gempol Pasuruan 
Warga Oro-Oro Ombo Wetan Sambut Gembira Program Pengeboran Air dari Dana Desa
Hari Jadi Kabupaten Pasuruan Ke 1096

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:02 WIB

Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis

Berita Terbaru

Ket foto. Ilustrasi kursi kosong KONI Kabupaten Malang yang menjadi rebutan para pemilik kepentingan

Tajuk

Kursi KONI Kabupaten Malang dalam Pusaran Kepentingan

Kamis, 5 Feb 2026 - 07:33 WIB