PENDOPOSATU.id MALANG – Kinerja Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Cipta Karya (DPKPCP) kabupaten Malang mendapat sorotan, hal tersebut dikarenakan DPKPCP terkesan tidak tegas dan tutup mata dengan keberadaan perumahan ilegal D’Graha Artha desa Lang-lang kecamatan Singosari kabupaten Malang yang belum memiliki izin dan legalitas tapi terus beroperasi bertahun-tahun hingga saat ini. Rabu(05/06/2024).
Polemik perizinan dan legalitas perumahan D’Graha Artha yang diduga Ilegal mencuat kepermukaan pasca Management D’Graha Artha di datangi puluhan user untuk meminta kejelasan (17/05).
Kesan tidak tegas DPKPCP kabupaten Malang justru menjadi tanda tanya besar, dan dinilai lemah dalam pengawasan terkait keberadaan perumahan ilegal yang diduga semakin marak di kabupaten Malang.
Terpisah kepala DPKPCP Kabupaten Malang, Budiar Anwar yang di temui saat ikut kunjungan Bupati Malang di ruas jalan Rajekwesi (30/05), kepada awak media menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan jajarannya sebelum memutuskan lebih lanjut.
” Iya mas nanti saya komunikasi sama teman teman dulu,” kata Budiar.
Selain itu awak media juga mengkonfirmasi kepada Budiar, berdasarkan info dari Sekretaris Dinas jika perumahan D’Graha Artha hanya memiliki izin KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang terpampang di pos depan perumahan dengan terpampang tanda tangan Kepala Dinas a/n Budiar Anwar, dirinya hanya bilang, “Nanti saya lihat dulu mas,” jawab budiar singkat sambil berlalu
Berdasarkan pemantauan awak media di lapangan hingga berita ini dituliskan, pihak DPKPCP kabupaten Malang masih belum ada informasi lebih lanjut terkait tindakan tegas yang diberikan kepada developer nakal Perum D’Graha Artha.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang Firmando H Matondang menyampaikan, pihaknya akan turun ke lokasi perumahan tersebut setelah mendapatkan surat turunan dari DPKPCP.
Karena tanpa surat rekomendasi dari DPKPCP pihaknya tidak bisa melaksanakan penegakan Perda
“Tugas kami menunggu surat rekomendasi dri DPKPCP perihal izin perumahan tersebut, coba mas tanya DPKPCP apa sudah ada tindak lanjut masalah perumahan tersebut,” pungkas Firmando singkat. (Red-Malang)
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Redaksi