PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Kiprah Kepolisian Sektor (Polsek) Sukun dalam menjaga keamanan wilayah kembali menuai apresiasi. Dalam waktu berdekatan, dua kasus pencurian berhasil diungkap dengan cepat, satu melibatkan pencurian sepeda motor (curanmor), dan satu lagi pencurian helm. Para pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers di Mapolsek Sukun pada Jumat (1/8/2025) siang, Kapolsek Sukun Kompol Riyan Wahyuningtyas membeberkan kronologi dua pengungkapan tersebut.
Kasus pertama terjadi pada 15 Juli 2025 pukul 10.00 WIB di Perumahan Jalan Pelabuhan Tanjung Perak No. 123, Kelurahan Bakalan Krajan. Dua pemuda berinisial BN dan PB berhasil menggondol dua unit motor Honda Beat dan Yamaha NMAX.
Aksi mereka terekam jelas oleh kamera pengawas. Dari bukti rekaman dan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Sukun akhirnya meringkus keduanya di Jombang pada 21 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Motor hasil curian telah dijual murah, masing-masing seharga Rp4,5 juta dan Rp2 juta. Yang mengejutkan, salah satu pelaku bahkan sempat mencuri motor milik keluarganya sendiri untuk digadaikan.
“Modus mereka terbilang sederhana. Salah satu pelaku bekerja di warung kopi dan kenal temannya lewat media sosial. Mereka bukan residivis dan ini aksi pertama mereka,” ungkap Kompol Riyan.
Kasus kedua terjadi di area parkir Cyber Mall, Jalan Langsat No. 2, pada 29 Juli 2025 malam. Seorang pria asal Metro, Lampung, berinisial JK, kedapatan mencuri helm oleh petugas keamanan.
Saat diamankan, JK sempat menjadi sasaran emosi warga dan mengalami luka-luka sebelum akhirnya dievakuasi ke RSU Saiful Anwar (RSSA) oleh polisi untuk mendapat perawatan.
JK awalnya mengaku hanya mencuri satu helm, namun hasil pemeriksaan menunjukkan ia telah enam kali beraksi di lokasi yang sama, dan menjual tiga helm hasil curian.
“Motifnya murni karena desakan ekonomi. Ia baru datang dari Blitar setelah kehilangan pekerjaan di Bali. Karena belum juga mendapatkan pekerjaan di Malang, ia nekat mencuri,” jelas Kapolsek.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Sukun menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus ini tak lepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Kecepatan respons warga dan petugas sangat krusial. Kami terus mengembangkan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” tutupnya.
Penulis : Yoen
Editor : Gus