Tanpa Sesal: Bos Amul Massage Kembalikan Ijazah yang Ditahan, Santai Bilang “Kesalahpahaman” Saja

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Niko pemilik Amul Massage Syariah (kiri), Babinkamtibmas Polsek Lowokwaru aiptu Nur Wahyudi, Erik selaku mediator industrial, Kanit Satreskrim Polresta Malang Kota dengan Ipda Heni Budi Cahyono S.H, M.H., Kanit Binmas Iptu Budhi

Niko pemilik Amul Massage Syariah (kiri), Babinkamtibmas Polsek Lowokwaru aiptu Nur Wahyudi, Erik selaku mediator industrial, Kanit Satreskrim Polresta Malang Kota dengan Ipda Heni Budi Cahyono S.H, M.H., Kanit Binmas Iptu Budhi

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Amul Massage Syariah kembalikan puluhan ijazah karyawan yang sebelumnya ditahan. Pengembalian ini dilakukan di Kelurahan Tunjungsekar, Lowokwaru, Kota Malang, pada Jumat, 30 Juni 2025, menyusul laporan dugaan penggelapan yang dilayangkan ke Polresta Malang Kota.

Penyerahan ijazah, yang bukan kali pertama terjadi, dipimpin oleh Niko, salah satu pemilik Amul Massage Syariah. Acara ini turut disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk Ipda Heni Budi Cahyono S.H., M.H. (Kanit V Satreskrim Polresta Malang Kota), Iptu Budhi (Kanit Binmas), Aiptu Nur Wahyudi (Babinkamtibmas Polsek Lowokwaru), serta Erik dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang sebagai mediator.

Meskipun belasan ijazah telah dikembalikan, Niko tampak tidak menunjukkan penyesalan. Ia justru menganggap insiden penahanan ijazah hanya sebagai “kesalahpahaman” belaka.

“Mohon maaf jika dalam hal ini membuat gaduh dan juga merepotkan waktu panjenengan,” ujar Niko, tanpa ada permintaan maaf terbuka kepada publik setelah bikin gaduh ataupun janji tidak mengulangi perbuatannya.

Sayangnya, Pihak Amul Massage terlalu angkuh dan arogan, Ia bahkan menegaskan kembali kewajiban karyawan untuk mematuhi kontrak kerja.

“Kembali lagi saya ingatkan isi kontrak atau mengurangi dari apa-apanya jenengan semua untuk bekerja sesuai kontrak,” serunya.

Sementara itu, Kanit V Satreskrim Polresta Malang Kota, Ipda Heni Budi Cahyono S.H, M.H. kepada jurnalis Pendoposatu.id menyampaikan kehadirannya disini adalah untuk memberikan pelayanan terhadap pengaduan masyarakat tentang penahanan ijazah yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola pijat Amul Massage.

“Alhamdulillah ijasah yang telah ditahan, sudah diserahkan semua kepada pemilik atau karyawannya,” ujarnya.

“Tinggal satu ini yang ada pengaduan di kami, sementara kami terima nanti akan kami serahkan kepada yang berhak atau pemilik di Polresta Malang Kota,” tambahnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila, Polresta Malang Kota Beri Apresiasi Anggota dan Masyarakat Berprestasi

Disinggung terkait pengaduan masyarakat yang sudah masuk ke Polresta Malang Kota tentang dugaan adanya penggelapan ijazah oleh Amul Massage Syariah, Ipda Heni Budi Cahyono mengatakan jika mekanismenya harus dilakukan gugatan terlebih dahulu.

“Nanti ada pengkajian dari Dinas Tenaga Kerja kemudian baru ada gugatan. Mana kala ditemukan peristiwa pidana, baru ke ranah kami penanganannya,” terangnya.

Terkait kejadian penahanan Ijazah oleh amul Massage sudah sering dilakukan berulangkali dan tak ada efek jera, Ipda Heni Budi Cahyono menjelaskan hal tersebut sudah ada aturan yang jelas di dasar hukumnya.

“Terkait penahanan ijazah tadi sudah kami jelaskan apa Mlmekanismenya, jadi harus dilakukan gugatan perdata terlebih dahulu,” jelasnya.

Selain itu, dasar hukumnya ada dari surat edaran SE atau Menaker, nomor (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan Ijasah dan atau dokumen pribadi milik pekerja buruh oleh pemberi kerja.

“Yang kedua ada undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dirampas hak milik pribadi secara sewenang-wenang dan melawan hukum,” tegasnya.

Kemudian yang ketiga, berdasarkan pasal 374 KUHP tentang pengelapan dan dengan pemberatan dan yang keempat ada dasarnya ke pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

“Tapi sebelum dilakukan itu ada mekanismenya, jadi harus dilakukan gugatan terlebih dahulu, gugatan perdatanya nanti ada Dinas Tenaga Kerja yang akan mengkaji dan di Pengadilan terlebih dahulu, saya kira itu,” pungkasnya.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Djoko Prihatin, Sang Penggerak GoodDrop, Ubah Limbah Jadi Berkah di Malang
IDI Malang Raya Resmi Punya ‘Rumah’ Permanen, Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan di Malang Raya
Hari Bhayangkara ke-79: Polresta Malang Kota Manjakan Ratusan Driver Ojol dengan Cek Kesehatan Gratis!
Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?
Waduh! Amul Massage Syariah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Ijazah
Todongkan Belati ke Driver Ojol, Pelaku Curat di Malang Dibekuk Polisi
Peringati Idul Adha dan Hari Lahir Bung Karno, DPC PDI-P Kota Malang Usung Semangat Gotong Royong
BREAKING NEWS: Dokter AY Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Malang

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 21:34 WIB

Gandeng Dinas Kesehatan dan 12 Puskesmas Rutan Bangil Gelar Mobile VCT Screening HIV bagi 632 WBP

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:56 WIB

Warga Gombyok RT 2 Kompak Jaga Lingkungan, Rumput Liar Pun Tak Berkutik!

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:58 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:18 WIB

Propam Polres Pasuruan Bagikan Ratusan Sarapan Gratis di Bangil, Wujud Kedekatan dengan Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:21 WIB

Miris! Oknum Mudin Dilaporkan ke Pengadilan Agama Bangil dan Diduga Jadi Makelar Kasus Perceraian

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:01 WIB

Jalin Silaturahmi, Kapolres Pasuruan Bagikan Daging Kurban kepada Insan Pers

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:54 WIB

Polres Pasuruan Bagikan 750 Paket Daging Kurban kepada Warga Sekitar

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:31 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Pucangsari Purwodadi

Berita Terbaru