Syarat Usia Masuk Bagi Calon Siswa Baru Kelas 7 SMP 2024 Disahkan oleh Nadiem Makarim

- Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.IID, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah menetapkan syarat usia bagi calon siswa baru kelas 7 SMP untuk tahun ajaran 2024 melalui Permendikbud No 1 Tahun 2021.

Berdasarkan peraturan tersebut, calon peserta didik baru SMP harus berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.

Melansir dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI, keputusan ini menegaskan bahwa jika calon siswa baru kelas 7 SMP 2024 tidak memenuhi syarat usia tersebut, mereka tidak akan diterima dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di seluruh sekolah di Indonesia.

Ketentuan ini dikeluarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan ditegaskan melalui keputusan Nadiem Makarim.

Kategori usia ini menjadi pedoman utama dalam proses penerimaan siswa baru kelas 7 SMP tahun 2024. Peraturan tersebut berlaku untuk semua lulusan SD kelas 6 yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 sudah mulai dibuka di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Oleh karena itu, penting bagi semua calon siswa baru kelas 7 SMP 2024 untuk memahami dan memenuhi kategori yang telah ditetapkan.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses PPDB 2024 dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (red)

Baca Juga :  Eksplorasi Produk Unggulan Yang Menarik Dari Sebuah Komunitas Pedesaan dengan PMM Kelompok 67

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Smart Happy, Learning Happy: Kunci Sukses Mahasiswa Baru di UIBU Kota Malang
95 Persen Guru Honorer di Lawang Sudah ASN, Sisanya Menanti Dapodik dan PPG
KKN FIA UB Sukses Tuntaskan 5 Program Pemberdayaan di Desa Sutojayan Malang
MPLS SMK NUSA Malang: Siswa Baru Dibekali Karakter, Etika Digital, dan Semangat Kebangsaan
SMPN 1 Tumpang Tanam Karakter Cinta Lingkungan Melalui MPLS 2025
Sorot Mata Publik, Praktik Pungutan Paguyuban Sekolah di Malang Kembali Disorot
Pangkostrad Ingatkan Bahaya Pinjol dan Judi Online di Hadapan Prajurit Divif 2 Kostrad
Reuni Haru Seniman di Tangsel, Lukisan Megawati 20 Tahun Tersimpan Menanti Dipersembahkan

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 14:02 WIB

DPRD Malang Realisasikan Pokir Pelebaran Jalan, Aspirasi Warga Dapil VII Terwujud

Rabu, 10 September 2025 - 12:43 WIB

Panen Raya Ikan Nila di Mulyoarjo: Sanusi Tegaskan Dukungan untuk Ekonomi Desa dan Pencegahan Stunting

Selasa, 9 September 2025 - 20:49 WIB

Ribuan Jamaah Padati Lawang Bersholawat, Aparat Pastikan Acara Aman dan Kondusif

Selasa, 9 September 2025 - 07:39 WIB

Ribuan Jamaah Padati “Lawang Bersholawat”, Habib Syekh Serukan Persatuan Umat

Kamis, 4 September 2025 - 12:19 WIB

Khitanan Massal Gratis Di Desa Turirejo, Lawang: Dukung Anak Sholeh Lewat Aksi Sosial Tahunan

Selasa, 2 September 2025 - 01:15 WIB

Ketua GMPK Serukan Dialog, Jalan Damai Pemerintah dan Massa Lewat Komunikasi

Senin, 1 September 2025 - 17:04 WIB

DPRD Kabupaten Malang Siap Tampung Aspirasi Publik, Darmadi: “Kami Harap Malang Tetap Kondusif”

Senin, 1 September 2025 - 14:30 WIB

Proyek Drainase PU Bina Marga Kabupaten Malang Disorot: Minim K3, Plakat Proyek Tak Tampak

Berita Terbaru