Syarat Usia Masuk Bagi Calon Siswa Baru Kelas 7 SMP 2024 Disahkan oleh Nadiem Makarim

- Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.IID, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah menetapkan syarat usia bagi calon siswa baru kelas 7 SMP untuk tahun ajaran 2024 melalui Permendikbud No 1 Tahun 2021.

Berdasarkan peraturan tersebut, calon peserta didik baru SMP harus berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.

Melansir dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI, keputusan ini menegaskan bahwa jika calon siswa baru kelas 7 SMP 2024 tidak memenuhi syarat usia tersebut, mereka tidak akan diterima dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di seluruh sekolah di Indonesia.

Ketentuan ini dikeluarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan ditegaskan melalui keputusan Nadiem Makarim.

Kategori usia ini menjadi pedoman utama dalam proses penerimaan siswa baru kelas 7 SMP tahun 2024. Peraturan tersebut berlaku untuk semua lulusan SD kelas 6 yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 sudah mulai dibuka di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Oleh karena itu, penting bagi semua calon siswa baru kelas 7 SMP 2024 untuk memahami dan memenuhi kategori yang telah ditetapkan.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses PPDB 2024 dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (red)

Baca Juga :  Ramadan di MAN 1 Gondanglegi: 900 Siswa Khataman Al-Qur’an Setiap Hari, Perkuat Karakter Religius

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Ramadan di MAN 1 Gondanglegi: 900 Siswa Khataman Al-Qur’an Setiap Hari, Perkuat Karakter Religius
Jalan Berlubang Sebabkan Kecelakaan, Pejabat Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Juta
Disdik Malang Evaluasi SDN 3 Toyomarto Singosari yang Hanya Miliki 45 Siswa, Bupati Tegaskan Tak Ada Keputusan Tergesa-gesa
Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang
Masih Adakan Rasa Keadilan Di PN Tangerang? Subkontraktor Proyek Kursi BUMN Menanti Keadilan
Sengketa Pembayaran Proyek Kursi Pelabuhan Merak-Bakauheni, Anak BUMN di tuntut 5 Miliar
Iklan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau Kabupaten Pasuruan
Smart Happy, Learning Happy: Kunci Sukses Mahasiswa Baru di UIBU Kota Malang

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 13:53 WIB

Digitalisasi Bansos Diperluas, Gus Ipul Pastikan Data Penerima Lebih Akurat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:08 WIB

Angin Kencang Pakisaji Picu Pohon Tumbang, BPBD Pastikan Penanganan Cepat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:19 WIB

Seleksi Atlet Domino Kabupaten Malang Digelar Ketat, 24 Peserta Rebut Tiket Kejurprov Jatim 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 22:08 WIB

Minta Layanan Puskesmas Dimaksimalkan, Bupati Sanusi Siapkan Sanksi Tegas

Sabtu, 21 Maret 2026 - 03:56 WIB

Karanglo Jadi Fokus Pengamanan, Kapolres Malang Siapkan Skema Antisipasi Lonjakan Arus Lebaran

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:36 WIB

Seleksi Terbuka Tiga OPD Rampung, Bupati Sanusi Siap Pilih Pejabat Definitif

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:07 WIB

Sanusi Targetkan KONI Kabupaten Malang Tembus Dua Besar Porprov 2027

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:27 WIB

Pemkab Malang dan Bank Jatim Gelar Pasar Murah, Ribuan Kupon Subsidi Sembako Disiapkan

Berita Terbaru

Ket foto. Tim gabungan dan BPBD kabupaten Malang saat melakukan evakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah warga

Kabupaten Malang

Angin Kencang Pakisaji Picu Pohon Tumbang, BPBD Pastikan Penanganan Cepat

Sabtu, 28 Mar 2026 - 20:08 WIB