Sikapi Perusahaan Tambang dan Dana Desa, Fortrans Gelar Audiensi Dengan Kapolres Pasuruan

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Setelah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, sejumlah penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Forum Transparansi (Fortrans) kembali melakukan audiensi dengan Polres Kabupaten Pasuruan, terkait permasalahan penegakan hukum, pada Rabu (25/6/2025).

lsmail Makky, Koordinator Fortrans Pasuruan Timur, mengatakan Berdasarkan Peraturan Menteri ATR dan Tata Ruang No. 11 Tahun 2024, bahwa perusahaan pertambangan yang berada di wilayah kawasan khusus resapan tidak boleh dilakukan penambangan.

“Artinya sejumlah 57 perusahaan tambang yang diduga masuk kawasan daerah resapan sejak 1 januari 2025 harus tutup, sekalipun potensi PAD ke Pemkab kurang lebih 30 Milliar per tahun,” ujarnya.

“Tidak hanya itu problem penegakan hukum terkait penambangan ilegal masih belum menunjukkan hasil yang memuaskan padahal kerusakan lingkungan dan potensi banjir sudah bukan menjadi issue tapi sudah menjadi Fakta,” tambahnya.

Ia mengungkapkan kasus penyalahgunaan anggaran desa baik DD/ADD, sudah umum dilakukan oleh oknum penjabat desa, dana Iuran jaminan jesehatan kepala desa dan perangkat sebagian desa belum terbayarkan atau terhutang senilai hampir 20 Miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Padahal pemkab pasuruan sudah melakukan transfer ke 341 rekening desa senilai hampir 35 milliar kurung waktu th. 2022 s/d 2025,” terangnya.

Belum lagi permasalahan hukum khususnya tindak pidana korupsi, dimana penanganan kasus korupsi terhambat oleh lamanya APIP/ Inspektorat dalam melakukan audit kerugian Negara, sehingga tidak membuat efek jera, melainkan melakukan perbuatan hukum baru.

Sementara itu Lujeng Sudarto koordinator aktivis Pasuruan barat mengatakan bahwa penanganan kasus tambang illegal dalam 5 tahunan ini, yang masuk sampai ranah pengadilan cuma 1, kasus TKD Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Saya berharap dengan Kapolres Pasuruan yang baru mampu mengangkat kasus tambang ilegal sampai ke Pengadilan. Menurut catatan kita ada 81 tambang ilegal yang berada wilayah Kabupaten Pasuruan yang sampai saat ini belum tersentuh hukum dan ditindak,” beber Lujeng.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Raih Penghargaan Pelayanan Prima di Ajang Musrenbang Polri 2025

Problem permasalahan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam temuan LHP BPK, Polres hendak mampu melakukan penyidikan sekalipun dalam ketentuan yang lain pengembalian hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak bisa atau bisa mengugurkan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini pemeriksa atau auditor bisa dikenakan pidana,” ujarnya .

Lujeng menjelaskan, bahwa Plaza Bangil yang ada di bawah naungan Disperindag Kabupaten Pasuruan, didapat temuan adanya kerugian Pemerintah mencapai kurang lebih 22 Miliar, dikarenakan bahwa, ada oknum yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun, seperti yang terjadi di Plaza Bangil,” pungkas Lujeng.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pasuruan Jazuli Dani Irawan mengatakan bahwa, Kewenangan terhadap PERMEN 11 TH. 2024 khususnya tata ruang adalah Pemerintah daerah.

Namun begitu dalam perjalanannya jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maka akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Kalau sudah sidik kita tidak bisa mundur, selanjutnya kita limpahkan ke Kejaksaan, Polres tidak ada MOU apapun dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, kalaupun ada itu bersifat pendampingan itupun bila diminta oleh pemerintah,” tegasnya.

sampai saat ini belum ada permintaan, berkaitan dengan permasalahan penanganan kasus korupsi baik instansi pemerintah maupun desa.

“Kami tetap melakukan sesuai prosedur yang berlaku terutama menghitung kerugian negara hal tersebut penting untuk dilakukan karena berkaitan pasal yang dilanggar,” lugasnya. (dul)

Penulis : Abdul

Editor : Gus

Berita Terkait

Pondok Ramadhan MAN 1 Pasuruan 2026 Perkuat Karakter Religius Siswa Lewat Kajian Kitab hingga Khotmil Qur’an
Gus Ipul Dorong 5 Juta KPM PKH di Jatim Gabung Koperasi Desa Merah Putih
Kades Kedungboto Beji Di Ludahi dan Dipukul Warganya Sendiri
Rp4,9 Miliar Digelontorkan, Pemkab Pasuruan Kejar Perbaikan Jalan Rusak
SMPN 2 Bangil Gelar Lomba Dies Natalis 2026, Cetak Generasi Emas 2045 Bermental Juara
Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp4 Miliar untuk Rehabilitasi 9 Gedung Kantor di 2026, Dinas Cipta Karya Jadi Pelaksana
Siswi MAN 1 Pasuruan Raih Puteri Berbakat PPPI Jatim 2026, Harumkan Nama Madrasah di Tingkat Provinsi
Tahun 2026, Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp2,5 Miliar untuk Bedah 125 Rumah Tidak Layak Huni

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 04:00 WIB

Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:46 WIB

Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:33 WIB

Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:59 WIB

Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:39 WIB

Pria Ngaku Polisi Rampas Mobil di Tumpang, Pelaku Ditangkap di Singosari

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

Jual Honda Scoopy Curian via Marketplace, Satreskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Saat COD

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:21 WIB

Polsek Pakis Tangani Penemuan Mayat Pria Tergantung di Makam Saptorenggo

Berita Terbaru