PENDOPOSATU.id, Kota Malang – DPD LSM LiRA Kota Malang akan melaporkan adanya dugaan pelanggaran adanya money politic di Pemilu 2024 yang dilakukan oleh oknum caleg dan partai tertentu ke Bawaslu Malang.
Pelanggaran yang paling menyolok adalah saat caleg melalui timsesnya melakukan “serangan fajar” dengan membagikan uang kepada warga menjelang pencoblosan.
Walikota LSM LIRA Drs. Syarifuddin Nahar mengatakan, ia telah menerima beberapa aduan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Blimbing Kota Malang. Aduan itu berupa foto serangan fajar beserta identitas calon legislatif serta nama partai tertentu.
“Kami akan melaporkan karena ada dugaan pelanggaran pidana pemilu 2024 ini, di mana salah satu tim sukses kandidat caleg kami duga melakukan money politic” kata Aif sapaan akrabnya
Ia juga menyampaikan, ada bukti kuat berupa vedio penerima uang dari para pelaku yang diduga timses para caleg maupun partai.
“Kami menerima vidio dari penerima amplop,dan rekaman suara penerima amplop yang diduga didistribusikan oleh timses caleg masing-masing. Dengan adanya bukti bukti tersebut, kami bersama tim hukum akan segera melakukan pelaporan ke Bawaslu Kota Malang” terangnya
Menurut Arif, bahwa peraturan sekarang memang berbeda dengan peraturan yang dahulu, dulu penerima serta pemberi dikenai Sanksi Pidana. Namun untuk saat ini aturan tersebut dirubah untuk penerima tidak dikenai Sanksi.
“Hanya pemberi saja yang mendapatkan Sanksi Pidana. Dan ini bagus, sebab dengan begitu masyarakat tidak akan takut lagi untuk melaporkan adanya peristiwa pelanggaran money politic (serangan fajar)” terang Arif
Ia juga berharap kepada masyarakat untuk tidak takut, laporkan pihak yang membagikan serangan fajar itu. Karena serangan fajar itu merupakan hal yang dilarang karena dapat mencoreng demokrasi. (red)
Penulis : Dudung
Editor : A. Suseno
Sumber Berita : Liputan