PENDOPOSATU.ID, MALANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menegaskan pentingnya pemahaman dan penyebarluasan informasi peraturan daerah (Perda) kepada masyarakat. Hal ini disampaikan saat memberikan sambutan pada kegiatan Penyampaian Informasi Produk Hukum Daerah Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Hotel Ijen Suites, Rabu (27/8/2025).
Acara yang diinisiasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang ini menghadirkan para pemangku kepentingan, termasuk perangkat pemerintahan dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Klojen.
“Penyebarluasan informasi produk hukum daerah ini merupakan agenda rutin pemerintah. Kami berharap para peserta bisa menjadi agen informasi di lingkungannya masing-masing, sehingga perda yang telah disahkan tidak hanya diketahui, tetapi juga dipahami dan diimplementasikan,” jelas Erik.
Pada kesempatan tersebut, disosialisasikan tiga perda terbaru, yaitu Perda Layanan, Perda Perpustakaan, serta Perda Pajak Daerah dan Retribusi. Masing-masing perda dipaparkan langsung oleh pihak terkait selaku narasumber agar peserta mendapat pemahaman yang komprehensif.
Erik menambahkan, sosialisasi kali ini dilakukan secara bertahap mulai dari Kecamatan Klojen. Selanjutnya, kegiatan serupa akan digelar di kecamatan lain agar informasi perda dapat tersebar merata dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Perda tidak boleh hanya sekadar diundangkan. Sosialisasi ini penting agar aturan yang dibuat benar-benar dipahami dan dilaksanakan demi kemajuan Kota Malang,” tegasnya.
Acara ini juga dihadiri para camat, lurah, serta tokoh masyarakat setempat yang diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi perda kepada masyarakat luas.
Penulis : Yoen
Editor : Gus