Sat Reskrim Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan di Cafe Loteng

- Redaksi

Kamis, 18 Januari 2024 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :Sat Reskrim Polresta Malang Kota ungkap Kasus perkelahian di cafe loteng

Foto :Sat Reskrim Polresta Malang Kota ungkap Kasus perkelahian di cafe loteng

PENDOPOSATU.id, Kota Malang – Sat Reskrim Polresta Malang Kota ungkap dan beberkan kasus tindak pidana kekerasan atau pengeroyokan yang melibatkan tersangka HAD (18), EM (22), dan HA (18), terjadi di Cafe Loteng Jl. Bandung No. 5, Klojen, Kota Malang pada bulan September 2023 lalu.

Kasat Reskrim Kompol Danang Yudanto dalam Konferensi Pers di Depan Lobby Polresta Malang Kota menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar di media online terkait dengan penjelasan kronologi versi keluarga HAD itu adalah tidak benar.

“Disini kami ingin menjawab pemberitaan di media terkait dengan pernyataan bahwasanya korban mahasiswa salah satu perguruan tinggi yang dikeroyok oleh seniornya atau beberapa orang (9 orang) pada beberapa media yang mengakibatkan patah tulang itu adalah tidak benar” jelas Kasat Reskrim

Pernyataan tersebut berdasarkan alasan konkret karena pertama Sat Reskrim sudah melaksanakan rekonstruksi berdasarkan keterangan para saksi apa yang diperagakan itu tidak benar.

“Tindak kekerasan secara bersama-sama dilakukan 2 orang tersangka EM dan HA yang saat ini dalam penahanan di Kejaksaan Negeri Lapas Lowokwaru. Alasan konkret kedua yaitu hasil kesimpulan visum 4 September 2023 pukul 17.00 milik saudara HAD” jelas Kompol Danang

Lanjut Kasat Reskrim menerangkan atas perkara tersebut Namun, dari hasil penyelidikan dan pendalaman pihak kepolisian, cekcok itu terjadi karena ada pertengkaran dan saling pukul dari kedua belah pihak.

“Sehingga, selain menetapkan dua tersangka, yakni EM dan HA. Polisi juga menetapkan HAD sebagai tersangka. Pasal yang menjerat tersangka yaitu pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan” terangnya

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Polresta Malang Kota yang menuding adanya kriminalisasi atas kasus yang menimpa HAD, mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Malang Kota Ungkap dan Beberkan Kronologi Kasus Mutilasi di Sawojajar

Polresta Malang Kota memberikan ultimatum kepada tiga petinggi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk segera menyampaikan klarifikasi terkait dua aksi yang dinilai menyesatkan publik. Mereka juga diminta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Malang dalam waktu 1×24 jam.

“Ketiga petinggi BEM itu adalah Nurkhan Faiz AM selaku koordinator BEM Nusantara Jawa Timur, Abi Naga koordinator BEM Malang Raya, dan Mahmud yang juga dari BEM Malang Raya” kata Kasat Reskirm

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menegaskan, ketiga orang tersebut sebelumnya telah dua kali melakukan aksi demonstrasi dan menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada publik. Mereka diduga menyebar hoaks.

“Pertama, kami meminta ketiga orang tersebut, untuk mengklarifikasi terhadap dua aksi yang dilakukan pada hari Jumat 12 Januari 2024 dan Selasa 16 Januari 2024 di depan Mapolresta Malang Kota. Untuk diluruskan kepada masyarakat Malang Kota terkait fakta peristiwa yang sebenarnya. Sehingga tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri,” kata Kapolresta Malang Kota.

Kombes Pol Buher juga meminta ketiganya segera menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kota Malang yang terganggu atas penggunaan fasilitas jalan raya dari aksi yang dilakukan tersebut. Selain itu, juga kepada organisasi kemahasiswaan yang telah dicatut namanya.

“Kedua, meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas kegaduhan yang dibuat, dan meminta maaf kepada organisasi kemahasiswaan yang mereka bawa atau atas namakan. Karena selama ini, organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan yang jelas dan tanpa ada kepentingan pribadi,” tegas Kombes Budi Hermanto.

Polresta Malang Kota memberikan waktu 1×24 jam kepada Nurkhan dkk untuk segera memberikan klarifikasi dan permohonan maaf, baik melalui media sosial ataupun media massa.

Baca Juga :  Di Dukung Unilever, FeminisThemis Academy 2024 Berikan Akses Edukasi Kesehatan Seksual dan Reproduksi bagi Teman Tuli

“Kami memberi waktu 1×24 jam kepada 3 orang tersebut di atas untuk memenuhi permintaan kami melalui media online, media sosial dan sebagainya. Jika tidak dilakukan, maka Polresta Malang Kota akan menempuh jalur hukum,” pungkas Budi Hermanto (Red)

Penulis : Dudung

Editor : Santoso

Sumber Berita : Humas

Berita Terkait

Djoko Prihatin, Sang Penggerak GoodDrop, Ubah Limbah Jadi Berkah di Malang
IDI Malang Raya Resmi Punya ‘Rumah’ Permanen, Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan di Malang Raya
Hari Bhayangkara ke-79: Polresta Malang Kota Manjakan Ratusan Driver Ojol dengan Cek Kesehatan Gratis!
Tanpa Sesal: Bos Amul Massage Kembalikan Ijazah yang Ditahan, Santai Bilang “Kesalahpahaman” Saja
Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?
Waduh! Amul Massage Syariah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Ijazah
Todongkan Belati ke Driver Ojol, Pelaku Curat di Malang Dibekuk Polisi
Peringati Idul Adha dan Hari Lahir Bung Karno, DPC PDI-P Kota Malang Usung Semangat Gotong Royong

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:56 WIB

Warga Gombyok RT 2 Kompak Jaga Lingkungan, Rumput Liar Pun Tak Berkutik!

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:44 WIB

Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?

Senin, 26 Mei 2025 - 17:02 WIB

Penertiban PKL, Puluhan Lapak Pedagang di Sebelah Stasiun Kota Pasuruan di Gusur

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:56 WIB

JANGAN BERKEDIP! Aksi Panggung “Gila” Para Legenda Siap Mengguncang Coban Kethak Malang

Sabtu, 17 Mei 2025 - 21:50 WIB

Data Sensitif Terancam? Oknum Disnaker Nekat Foto Kartu Pers Wartawan Saat Jalankan Tugas

Rabu, 30 April 2025 - 20:00 WIB

Abdulloh Satar: Pendidikan Toleransi Harus Lahir dari Keteladanan Sosial

Rabu, 30 April 2025 - 13:34 WIB

Kontroversi Penalti Penahanan Ijazah: Amul Massage Mengaku Mendapat Restu Disnaker!

Jumat, 25 April 2025 - 17:40 WIB

Kepanjen: Menelisik Jejak Peradaban Kuno di Jantung Ibu Kota Kabupaten Malang

Berita Terbaru