PENDOPOSATU id, Kabupaten Malang – Manajemen pengembang atau developer PT Esa Santa Agrapana,didatangi ratusan User perumahan D’Graha Artha Desa Lang-lang, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang untuk menanyakan surat-surat legalitas atas rumah yang dibeli tak kunjung selesai.
Para user yang datang ini mengaku sebagian besar pembeliannya sudah lunas, dan sebagian kecil secara inhouse.
Bahkan saat mendatangi manajemen D’Graha Artha banyak banner-banner bertulisan tuntutan kepada pengembang seeperti, “Perumahan Ilegal, Owner Kriminal, Jangan Dibeli Daripada Dibegal, Penjarakan Dikawal”, dan adapula yang bertuliskan “Kami Beli Rumah, Bukan Beli Janji”
Pudjiono, selaku kuasa hukum dari paguyuban User D’Graha Artha kepada awak media menyampaikan bahwa berawal dari tidak adanya komunikasi yang baik antara user dengan manajemen PT Esa Santa Agrapana selaku pengembang perumahan, maka User melakukan aksi dan dilanjutkan dengan audiensi.
“Audiensi ini menuntut hak-hak user yang selalu hanya janji, terkait dengan legalitasnya dan pembangunan rumah, ternyata banyak rumah yang belum dibangun. Dari pertemuan ini tadi, diketahui ternyata ijin dan pengurusan sertifikat ini belum selesai,” ungkap Pudjiono, Jumat (17/5/2024)
Pudjiono menegaskan, bahwa ijin-ijin terkait perumahan sudah diurus namun belum selesai, tapi sudah dibangun, jadi perumahan ini bermasalah.
“Harusnya ijin-ijin terlebih dahulu, seperti site plane, pengesahan rumah petak, persetujuan bangunan gedung (PBG), dan syarat-syarat lainnya dari Dinas terkait” katanya
Masih kata Pudjiono, bahwa notaris itelah menunggu sejak tahun 2022, karena syarat administrasinya belum lengkap, termasuk site plan. Dan ini hanya ada dari manajemen, tetapi belum disahkan oleh Dinas Perumahan, Pemukiman dan Cipta Karya.
“Dan sebagian besar pembeli telah lunas pembayarannya, dan sebagian kecil inhouse. Dan yang inhouse karena sudah lama, sehingga hampir lunas, namun tidak ada pembangunan rumah, dan legalitasnya” ungkapnya
Dengan ketidakpastian ini selalu diterima oleh user, termasuk kapan dibangun rumahnya, kapan selesai surat-suratnya ini belum ada, dengan alasan katanya tidak ada biaya. Padahal sebagian besar pembeli lunas.
Pudjiono juga menjelaskan bahwa seluruh keuangan yang dikeluarkan oleh user-user kisaran Rp. 60 Milyar yang sudah diberikan kepada pihak pengembang.
“Perkiraan keuangan yang sudah masuk kisaran Rp. 60 Milyar dari seluruh user (Korban), di tahun 2021 itu sekitar Rp. 30 Milyar diterima, namun tanpa ada aktifitas pembangunan, dan itu uang yang besar,” terangnya
Ia juga mengatakan, bahwa jika permasalahan ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka akan dibawa keranah hukum ke Polda Jatim.
“Tentunya kalau ini tidak selesai, kalau secara kekeluargaan tidak bisa, maka akan kami laporkan ke Polda Jatim. Ini kasus tidak boleh dianggap sepele, ini kasus berat, karena banyak korbannya,” ujar Pudjiono.
Sementara itu, Samuel Teguh Santoso sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh pengembang/developer PT. Esa Santa Agrapana, mengatakan bahwa dalam audiensi ini, manajemen berkomitmen untuk segera menyelesaikan dari program yang sudah direncanakan.
“Tadi pihak manajemen sudah berkomitmen untuk segera menyelesaikan dari program yang sudah direncanakan ini, semoga ada solusi yang baik” ucapnya
“Supaya user yang sudah mengeluarkan dana dan sebagainya dengan berupaya maksimal. Maka, developer harus semaksimal mungkin untuk menyelesaikan sampai bisa serah terima rumah kepada usernya. Dengan audiensi ini, intinya kita ingin menyelesaikan,” kata Cak Samuel
Penulis : Dudung