Prof. Wahyudi Soroti Praktik Penahanan Ijazah oleh Perusahaan: Bentuk Ketimpangan yang Harus Dihentikan

- Redaksi

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar FISIP Universitas Muhammadiyah Malang, Prof. Wahyudi Winarjo

Guru Besar FISIP Universitas Muhammadiyah Malang, Prof. Wahyudi Winarjo

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Peringatan Hari Buruh Internasional kembali membuka ruang kritik terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satu praktik yang disorot Guru Besar FISIP Universitas Muhammadiyah Malang, Prof. Wahyudi Winarjo, adalah penahanan ijazah oleh perusahaan, yang menurutnya mencerminkan relasi kerja yang timpang dan tidak berkeadilan.

“Penahanan ijazah adalah bentuk kontrol yang tidak etis terhadap pekerja. Ini terjadi karena posisi tawar buruh masih lemah,” kata Prof. Wahyudi, Kamis (1/5).

Ia menjelaskan bahwa ijazah adalah dokumen pribadi yang seharusnya tidak dijadikan alat tekanan dalam hubungan kerja. Namun faktanya, masih banyak pekerja yang tidak bisa mengambil ijazahnya meski sudah keluar dari perusahaan, bahkan setelah kontrak selesai.

Menurutnya, praktik ini melanggar hak dasar pekerja dan menambah beban psikologis dalam hubungan kerja yang seharusnya dibangun atas dasar saling percaya.

“Jika buruh dianggap bagian penting dari proses produksi, maka hak-haknya juga harus dihormati. Penahanan ijazah bukan hanya soal administrasi, tapi soal penghormatan atas martabat pekerja,” tegasnya.

Di momen Hari Buruh ini, Prof. Wahyudi mengajak semua pihak—terutama regulator dan perusahaan—untuk menghentikan praktik-praktik yang merugikan pekerja dan memperkuat sistem ketenagakerjaan yang menjunjung etika dan keadilan.

Baca Juga :  KPU Kota Malang Terancam Dipidanakan Jika Meloloskan Mantan Narapidana di Pilwali Malang

Penulis : Ash

Editor : Gus

Berita Terkait

Djoko Prihatin, Sang Penggerak GoodDrop, Ubah Limbah Jadi Berkah di Malang
IDI Malang Raya Resmi Punya ‘Rumah’ Permanen, Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan di Malang Raya
Hari Bhayangkara ke-79: Polresta Malang Kota Manjakan Ratusan Driver Ojol dengan Cek Kesehatan Gratis!
Tanpa Sesal: Bos Amul Massage Kembalikan Ijazah yang Ditahan, Santai Bilang “Kesalahpahaman” Saja
Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?
Waduh! Amul Massage Syariah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Ijazah
Todongkan Belati ke Driver Ojol, Pelaku Curat di Malang Dibekuk Polisi
Peringati Idul Adha dan Hari Lahir Bung Karno, DPC PDI-P Kota Malang Usung Semangat Gotong Royong

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:26 WIB

Breaking News! Terbit SE Menaker RI Tentang Larangan Keras Penahanan Ijazah, AMS Masih Ngotot?

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:51 WIB

The dudas bersama Msglow formen riding di Kota Malang

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB

Mega Proyek Blimbing, Praktisi Hukum Sebut Ada Hak Warga Dilanggar!

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:36 WIB

Isa Zega Siap Sumpah Pocong, Lawan Tuntutan Bos MS Glow

Kamis, 24 April 2025 - 12:34 WIB

Tanggapan Atas Permintaan Maaf Persada Hospital: Langkah Awal yang Patut Diikuti Tindakan Nyata

Kamis, 24 April 2025 - 00:48 WIB

Persada Hospital Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Dugaan Tindakan Tidak Etis Mantan Karyawan

Rabu, 23 April 2025 - 17:28 WIB

Skandal Dokter Predator Malang: Korban Terus Bermunculan, RS PH Kekeh Tak Bersalah!

Jumat, 18 April 2025 - 22:28 WIB

Kasus Dugaan Asusila Oknum Dokter RS PH Melebar: Empat Korban Muncul Dengan Pengakuan Mengejutkan

Berita Terbaru