Pasuruan, pendoposatu.id – Kepolisian Resor Pasuruan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika. Sepanjang Januari 2026, Polres Pasuruan berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika dengan total 46 tersangka yang diamankan, serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 kilogram dan dua butir ekstasi.
Capaian tersebut disampaikan langsung Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. dalam kegiatan press release yang digelar di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).
Kapolres menjelaskan, seluruh pengungkapan kasus merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan selama periode 5 hingga 24 Januari 2026. Operasi dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Pasuruan, di antaranya Kecamatan Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, hingga Lumbang.
“Selama Januari ini, kami berhasil mengungkap 25 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 46 orang, terdiri dari 45 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang paling dominan adalah narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 5.053,418 gram, serta dua butir ekstasi,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 7 Januari 2026 di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SKJ (47) yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika antarwilayah. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima bungkus sabu seberat total 4.988,8 gram yang disembunyikan dengan metode ranjau dan berpindah-pindah lokasi.
Kapolres mengungkapkan, pengungkapan jaringan besar tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana peredaran sabu dalam jumlah besar di jalur Malang–Pasuruan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian intensif hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan sebelum barang haram itu diedarkan.
“Ini bukti bahwa peran serta masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara serius,” ujarnya.
Selain jaringan besar, Polres Pasuruan juga mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika skala kecil. Barang bukti yang diamankan bervariasi, mulai dari 0,009 gram hingga puluhan gram sabu, serta sejumlah barang pendukung seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, kendaraan bermotor, dan uang tunai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menutup keterangannya, Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Polres Pasuruan akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.
Selain itu, jajaran Polres Pasuruan juga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat),
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Pandaan/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2026. Korban diketahui berinisial K.H, perempuan berusia 28 tahun, warga Kabupaten Kediri.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di tempat parkir kos Saudara Naryo, beralamat di Karang Jati RT 05 RW 09, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Saat itu korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di area kos telah hilang. (dul)
Penulis : Dul











