Polres Pasuruan Bongkar 25 Kasus Narkotika Januari 2026, Amankan 46 Tersangka dan 5 Kilogram Lebih Sabu

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen foto: pres rilis Narkoba Polres Pasuruan

Dokumen foto: pres rilis Narkoba Polres Pasuruan

 

Pasuruan, pendoposatu.id – Kepolisian Resor Pasuruan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika. Sepanjang Januari 2026, Polres Pasuruan berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika dengan total 46 tersangka yang diamankan, serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 kilogram dan dua butir ekstasi.

Capaian tersebut disampaikan langsung Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. dalam kegiatan press release yang digelar di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).

Kapolres menjelaskan, seluruh pengungkapan kasus merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan selama periode 5 hingga 24 Januari 2026. Operasi dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Pasuruan, di antaranya Kecamatan Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, hingga Lumbang.

“Selama Januari ini, kami berhasil mengungkap 25 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 46 orang, terdiri dari 45 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang paling dominan adalah narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 5.053,418 gram, serta dua butir ekstasi,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 7 Januari 2026 di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SKJ (47) yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika antarwilayah. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima bungkus sabu seberat total 4.988,8 gram yang disembunyikan dengan metode ranjau dan berpindah-pindah lokasi.

Kapolres mengungkapkan, pengungkapan jaringan besar tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana peredaran sabu dalam jumlah besar di jalur Malang–Pasuruan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian intensif hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan sebelum barang haram itu diedarkan.

“Ini bukti bahwa peran serta masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara serius,” ujarnya.

Baca Juga :  Pembersih Rumput di Gereja Griya Visensius, Prigen Temukan Bayi Perempuan

Selain jaringan besar, Polres Pasuruan juga mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika skala kecil. Barang bukti yang diamankan bervariasi, mulai dari 0,009 gram hingga puluhan gram sabu, serta sejumlah barang pendukung seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, kendaraan bermotor, dan uang tunai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menutup keterangannya, Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Polres Pasuruan akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.

Selain itu, jajaran Polres Pasuruan juga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat),

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Pandaan/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2026. Korban diketahui berinisial K.H, perempuan berusia 28 tahun, warga Kabupaten Kediri.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di tempat parkir kos Saudara Naryo, beralamat di Karang Jati RT 05 RW 09, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Saat itu korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di area kos telah hilang. (dul)

Penulis : Dul

Berita Terkait

Rutan Bangil Bagikan Takjil Gratis kepada Pengendara di Bulan Ramadan
SMPN 2 Bangil Gelar Lomba Dies Natalis 2026, Cetak Generasi Emas 2045 Bermental Juara
Kasus PMK Merebak di 24 Kecamatan, 148 Ekor Ternak Terdampak, Pemkab Pasuruan Gaspol Vaksinasi 10 Ribu Dosis
Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Tidak Merata, Ketua DPRD Pasuruan Soroti Pelaksanaan MBG yang Pilih-Pilih
DPRD Pasuruan Abaikan Aspirasi Publik, LSM Ampuh Nusantara Ancam Pengerahan Massa
Upacara Khidmat Hari Jadi Pasuruan ke-1096 Jadi Momentum Kebangkitan Daerah
Doa Bersama untuk Kedamaian Negeri, AJPB Pasuruan Ajak Masyarakat Bersatu
Kapolres Pasuruan Tinjau TKP Ledakan Rumah di Pasrepan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 04:00 WIB

Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:46 WIB

Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:33 WIB

Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:59 WIB

Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:39 WIB

Pria Ngaku Polisi Rampas Mobil di Tumpang, Pelaku Ditangkap di Singosari

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

Jual Honda Scoopy Curian via Marketplace, Satreskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Saat COD

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:21 WIB

Polsek Pakis Tangani Penemuan Mayat Pria Tergantung di Makam Saptorenggo

Berita Terbaru