Polres Batu Beberkan Kronologi Kasus Meninggalnya Siswa SMPN Kota Batu Yang Dikeroyok Temannya

- Redaksi

Sabtu, 1 Juni 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.id, Kota Batu – Kepolisian Resor Batu, Polda Jatim gelar Press Release kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya salah satu siswa yang bersekolah di SMPN Kota Batu akibat di keroyok temannya.

Kegiatan Press Release yang digelar di Mapolres Batu, Sabtu (1/6/2024) juga dihadiri Pj. Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu M. Chori, Kepala Sekolah SMPN 2 Batu Ida Misaroh.

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T dihadapan awak media mengungkapkan, jika para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Batu, dan kasusnya telah ditangani Polres Batu.

“Dasarnya dari LP nomor 80 tanggal 31 Mei tahun 2024 dengan jenis kejadian kekerasan terhadap anak sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia” jelas Kapolres Batu

AKBP Oskar menerangkan, waktu kejadian hari Rabu tanggal 29 Mei tahun 2024 pukul 13.30 WIB di tempat kejadian di Jalan Cempaka, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu.

“Untuk korban berinisial RWK umur 14 tahun, dan pelaku ada lima anak berinisial AS (13), MI (15), KA (13, MA (13), dan KB (13),” terang AKBP Oskar.

Ia juga menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara memukul korban secara bergantian.

Kronologis kejadiannya salah satu pelaku KA menjemput RWK (korban) dengan menggunakan sepeda motor membawa korban ke rumah MA, selanjutnya korban diajak ke Jalan Cempaka, dan setiba di tempat tersebut ternyata sudah menunggu MI, KB dan AS.

“Kemudian korban diturunkan oleh MA diajak berkelahi, namun korban menolak. Karena penolakan tersebut, maka MI memukul dengan tangan kosong mengenai kepala korban sebelah kiri,” ungkap AKBP Oskar.

“Tak berhenti di situ, korban kemudian juga di tendang oleh MA mengenai wajah dan punggung korban. Kemudian oleh MA korban juga sempat di seret” tambah Kapolres Batu AKBP Oskar,

Baca Juga :  GRIB JAYA Malang Respon Spanduk Penolakan Gibran "Ayo Jaga Malang Kondusif"

Setelah melakukan kekerasan kepada korban, oleh KA dan AS korban diantarkan pulang, namun hanya sampai di Jalan Lahor dekat SPBU. Setelah diturunkan, korban kemudian ditinggal begitu saja oleh KA dan AS.

Kemudian, pada hari Jumat tanggal 31 Mei tahun 2024 pukul 06.00 WIB, korban mengeluhkan rasa sakit di bagian kepala belakang disertai dengan perutnya terasa mual kepada orangtuanya.

“Selanjutnya pukul 07.00 WIB oleh orangtuanya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata, dan pada pukul 10.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Bahwa peran dari masing-masing pelaku yang juga anak dibawah umur, KA membawa korban kemudian memvideo di tempat kejadian perkara.

 

Kemudian MI memukul korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali mengenai bagian kepala samping kiri dan belakang juga menendang sebanyak satu kali mengenai punggung korban. Lalu, MA memukul dengan tangan kosong sebanyak dua kali mengenai tubuh korban bagian perut yang bawah, paha dan pantat serta kemudian menyeret korban.

“Untuk peran AS menyuruh MI melakukan pemukulan dan KB menyuruh MA juga melakukan pemukulan,” papar Oskar.

Polres Batu juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan lima pelaku yang juga dibawah umur itu Satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, kemudian baju seragam sekolah, celana hitam dan baju berwarna abu-abu dengan rincian ada sembilan poin barang bukti yang berhasil kami amankan.

Motif daripada para pelaku MA awalnya tersinggung oleh korban, karena diminta untuk mencetak ngeprint tugas sekolah pada saat malam hari.

“Ya, akibat tersinggung tersebut, maka MA mengajak teman-temannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,” urai AKBP Oskar.

Kepada para pelaku pihak Polres Batu menyangkakan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 Huruf c Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Anggota Satlantas Polres Batu Amankan Dua Orang Terduga Pencuri Baju

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya

AKBP Oskar juga mengungkapkan, bahwa penyebab kematian korban berdasarkan dari hasil autopsi dan visum et repertum pemeriksaan sampai pukul 21.00 WIB mengalami retak di kepala.

“Korban meninggal akibat mengalami retak pada bagian tempurung kepala bagian kiri, sehingga terjadi pendarahan serta penggumpalan darah di dalam otaknya,” ungkap AKBP Oskar.

Penulis : Dudung

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

25 Tahun Berkarya, Jatim Park Group Perkuat Posisi Kota Batu sebagai Destinasi Wisata Internasional
Proyek Rehabilitasi Sekolah Mangkrak di Kota Batu, DPRD Desak Blacklist PT Alnusakon Era Laju
Pemkot Batu Genjot Kinerja OPD Lewat Forum Evaluasi Strategis 2025
Jurnalis Kompas TV, Hilda Daningtyas, Pimpin IJTI Malang Raya
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Dianugerahi Penghargaan Tokoh Inspiratif oleh IJTI Malang Raya
Gapoktan Mitra Sejati Resmi Jadi Pemasok Tetap PELNI, Dapat Dukungan TJSL dan LPPM UB
Kota Batu Jadi Tuan Rumah TPO Regional Meeting 2025
Tersangka Pencabulan di Batu Bebas Berkeliaran, Komnas PA Jatim Surati Kapolri Untuk Turun Tangan

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 21:17 WIB

H+3 Lebaran, Arus Tol Malang Naik Signifikan, Polisi Perketat Jalur Wisata

Sabtu, 21 Maret 2026 - 04:00 WIB

Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:33 WIB

Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:23 WIB

Polres Malang Intensifkan Pengamanan Arus Mudik 2026, Puluhan Ribu Kendaraan Mulai Padati Akses Tol

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:59 WIB

Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:39 WIB

Pria Ngaku Polisi Rampas Mobil di Tumpang, Pelaku Ditangkap di Singosari

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

Jual Honda Scoopy Curian via Marketplace, Satreskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Saat COD

Berita Terbaru

Ket foto. Bupati Malang HM Sanusi

Kabupaten Malang

Minta Layanan Puskesmas Dimaksimalkan, Bupati Sanusi Siapkan Sanksi Tegas

Senin, 23 Mar 2026 - 22:08 WIB