PENDOPOSATU.id, Kota Batu – Kepolisian Resor Batu, Polda Jatim gelar Press Release kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya salah satu siswa yang bersekolah di SMPN Kota Batu akibat di keroyok temannya.
Kegiatan Press Release yang digelar di Mapolres Batu, Sabtu (1/6/2024) juga dihadiri Pj. Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu M. Chori, Kepala Sekolah SMPN 2 Batu Ida Misaroh.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T dihadapan awak media mengungkapkan, jika para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Batu, dan kasusnya telah ditangani Polres Batu.
“Dasarnya dari LP nomor 80 tanggal 31 Mei tahun 2024 dengan jenis kejadian kekerasan terhadap anak sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia” jelas Kapolres Batu
AKBP Oskar menerangkan, waktu kejadian hari Rabu tanggal 29 Mei tahun 2024 pukul 13.30 WIB di tempat kejadian di Jalan Cempaka, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu.
“Untuk korban berinisial RWK umur 14 tahun, dan pelaku ada lima anak berinisial AS (13), MI (15), KA (13, MA (13), dan KB (13),” terang AKBP Oskar.
Ia juga menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara memukul korban secara bergantian.
Kronologis kejadiannya salah satu pelaku KA menjemput RWK (korban) dengan menggunakan sepeda motor membawa korban ke rumah MA, selanjutnya korban diajak ke Jalan Cempaka, dan setiba di tempat tersebut ternyata sudah menunggu MI, KB dan AS.
“Kemudian korban diturunkan oleh MA diajak berkelahi, namun korban menolak. Karena penolakan tersebut, maka MI memukul dengan tangan kosong mengenai kepala korban sebelah kiri,” ungkap AKBP Oskar.
“Tak berhenti di situ, korban kemudian juga di tendang oleh MA mengenai wajah dan punggung korban. Kemudian oleh MA korban juga sempat di seret” tambah Kapolres Batu AKBP Oskar,
Setelah melakukan kekerasan kepada korban, oleh KA dan AS korban diantarkan pulang, namun hanya sampai di Jalan Lahor dekat SPBU. Setelah diturunkan, korban kemudian ditinggal begitu saja oleh KA dan AS.
Kemudian, pada hari Jumat tanggal 31 Mei tahun 2024 pukul 06.00 WIB, korban mengeluhkan rasa sakit di bagian kepala belakang disertai dengan perutnya terasa mual kepada orangtuanya.
“Selanjutnya pukul 07.00 WIB oleh orangtuanya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata, dan pada pukul 10.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.
Bahwa peran dari masing-masing pelaku yang juga anak dibawah umur, KA membawa korban kemudian memvideo di tempat kejadian perkara.
Kemudian MI memukul korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali mengenai bagian kepala samping kiri dan belakang juga menendang sebanyak satu kali mengenai punggung korban. Lalu, MA memukul dengan tangan kosong sebanyak dua kali mengenai tubuh korban bagian perut yang bawah, paha dan pantat serta kemudian menyeret korban.
“Untuk peran AS menyuruh MI melakukan pemukulan dan KB menyuruh MA juga melakukan pemukulan,” papar Oskar.
Polres Batu juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan lima pelaku yang juga dibawah umur itu Satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, kemudian baju seragam sekolah, celana hitam dan baju berwarna abu-abu dengan rincian ada sembilan poin barang bukti yang berhasil kami amankan.
Motif daripada para pelaku MA awalnya tersinggung oleh korban, karena diminta untuk mencetak ngeprint tugas sekolah pada saat malam hari.
“Ya, akibat tersinggung tersebut, maka MA mengajak teman-temannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,” urai AKBP Oskar.
Kepada para pelaku pihak Polres Batu menyangkakan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 Huruf c Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya
AKBP Oskar juga mengungkapkan, bahwa penyebab kematian korban berdasarkan dari hasil autopsi dan visum et repertum pemeriksaan sampai pukul 21.00 WIB mengalami retak di kepala.
“Korban meninggal akibat mengalami retak pada bagian tempurung kepala bagian kiri, sehingga terjadi pendarahan serta penggumpalan darah di dalam otaknya,” ungkap AKBP Oskar.
Penulis : Dudung
Sumber Berita : Redaksi