Polres Batu Beberkan Kronologi Kasus Meninggalnya Siswa SMPN Kota Batu Yang Dikeroyok Temannya

- Redaksi

Sabtu, 1 Juni 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.id, Kota Batu – Kepolisian Resor Batu, Polda Jatim gelar Press Release kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya salah satu siswa yang bersekolah di SMPN Kota Batu akibat di keroyok temannya.

Kegiatan Press Release yang digelar di Mapolres Batu, Sabtu (1/6/2024) juga dihadiri Pj. Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu M. Chori, Kepala Sekolah SMPN 2 Batu Ida Misaroh.

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T dihadapan awak media mengungkapkan, jika para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Batu, dan kasusnya telah ditangani Polres Batu.

“Dasarnya dari LP nomor 80 tanggal 31 Mei tahun 2024 dengan jenis kejadian kekerasan terhadap anak sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia” jelas Kapolres Batu

AKBP Oskar menerangkan, waktu kejadian hari Rabu tanggal 29 Mei tahun 2024 pukul 13.30 WIB di tempat kejadian di Jalan Cempaka, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu.

“Untuk korban berinisial RWK umur 14 tahun, dan pelaku ada lima anak berinisial AS (13), MI (15), KA (13, MA (13), dan KB (13),” terang AKBP Oskar.

Ia juga menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara memukul korban secara bergantian.

Kronologis kejadiannya salah satu pelaku KA menjemput RWK (korban) dengan menggunakan sepeda motor membawa korban ke rumah MA, selanjutnya korban diajak ke Jalan Cempaka, dan setiba di tempat tersebut ternyata sudah menunggu MI, KB dan AS.

“Kemudian korban diturunkan oleh MA diajak berkelahi, namun korban menolak. Karena penolakan tersebut, maka MI memukul dengan tangan kosong mengenai kepala korban sebelah kiri,” ungkap AKBP Oskar.

“Tak berhenti di situ, korban kemudian juga di tendang oleh MA mengenai wajah dan punggung korban. Kemudian oleh MA korban juga sempat di seret” tambah Kapolres Batu AKBP Oskar,

Baca Juga :  Angkutan Pelajar Gratis di Kota Batu Resmi Mulai Beroperasi

Setelah melakukan kekerasan kepada korban, oleh KA dan AS korban diantarkan pulang, namun hanya sampai di Jalan Lahor dekat SPBU. Setelah diturunkan, korban kemudian ditinggal begitu saja oleh KA dan AS.

Kemudian, pada hari Jumat tanggal 31 Mei tahun 2024 pukul 06.00 WIB, korban mengeluhkan rasa sakit di bagian kepala belakang disertai dengan perutnya terasa mual kepada orangtuanya.

“Selanjutnya pukul 07.00 WIB oleh orangtuanya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata, dan pada pukul 10.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Bahwa peran dari masing-masing pelaku yang juga anak dibawah umur, KA membawa korban kemudian memvideo di tempat kejadian perkara.

 

Kemudian MI memukul korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali mengenai bagian kepala samping kiri dan belakang juga menendang sebanyak satu kali mengenai punggung korban. Lalu, MA memukul dengan tangan kosong sebanyak dua kali mengenai tubuh korban bagian perut yang bawah, paha dan pantat serta kemudian menyeret korban.

“Untuk peran AS menyuruh MI melakukan pemukulan dan KB menyuruh MA juga melakukan pemukulan,” papar Oskar.

Polres Batu juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan lima pelaku yang juga dibawah umur itu Satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, kemudian baju seragam sekolah, celana hitam dan baju berwarna abu-abu dengan rincian ada sembilan poin barang bukti yang berhasil kami amankan.

Motif daripada para pelaku MA awalnya tersinggung oleh korban, karena diminta untuk mencetak ngeprint tugas sekolah pada saat malam hari.

“Ya, akibat tersinggung tersebut, maka MA mengajak teman-temannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,” urai AKBP Oskar.

Kepada para pelaku pihak Polres Batu menyangkakan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 Huruf c Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Kebakaran di Area Jatim Park 3 Berhasil Dipadamkan

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya

AKBP Oskar juga mengungkapkan, bahwa penyebab kematian korban berdasarkan dari hasil autopsi dan visum et repertum pemeriksaan sampai pukul 21.00 WIB mengalami retak di kepala.

“Korban meninggal akibat mengalami retak pada bagian tempurung kepala bagian kiri, sehingga terjadi pendarahan serta penggumpalan darah di dalam otaknya,” ungkap AKBP Oskar.

Penulis : Dudung

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Pemkot Batu Genjot Kinerja OPD Lewat Forum Evaluasi Strategis 2025
Jurnalis Kompas TV, Hilda Daningtyas, Pimpin IJTI Malang Raya
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Dianugerahi Penghargaan Tokoh Inspiratif oleh IJTI Malang Raya
Gapoktan Mitra Sejati Resmi Jadi Pemasok Tetap PELNI, Dapat Dukungan TJSL dan LPPM UB
Kota Batu Jadi Tuan Rumah TPO Regional Meeting 2025
Tersangka Pencabulan di Batu Bebas Berkeliaran, Komnas PA Jatim Surati Kapolri Untuk Turun Tangan
Resmi Terbentuk, Pengurus SMSI Malang Raya Berencana Audensi Bersama Forkopimda Angkat Isu Terkini
Safari Ramadan di Kelurahan Sisir, Wakil Wali Kota Batu Sampaikan Program 1.000 Sarjana Siap Direalisasikan

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 14:02 WIB

DPRD Malang Realisasikan Pokir Pelebaran Jalan, Aspirasi Warga Dapil VII Terwujud

Rabu, 10 September 2025 - 12:43 WIB

Panen Raya Ikan Nila di Mulyoarjo: Sanusi Tegaskan Dukungan untuk Ekonomi Desa dan Pencegahan Stunting

Selasa, 9 September 2025 - 20:49 WIB

Ribuan Jamaah Padati Lawang Bersholawat, Aparat Pastikan Acara Aman dan Kondusif

Selasa, 9 September 2025 - 07:39 WIB

Ribuan Jamaah Padati “Lawang Bersholawat”, Habib Syekh Serukan Persatuan Umat

Kamis, 4 September 2025 - 12:19 WIB

Khitanan Massal Gratis Di Desa Turirejo, Lawang: Dukung Anak Sholeh Lewat Aksi Sosial Tahunan

Selasa, 2 September 2025 - 01:15 WIB

Ketua GMPK Serukan Dialog, Jalan Damai Pemerintah dan Massa Lewat Komunikasi

Senin, 1 September 2025 - 17:04 WIB

DPRD Kabupaten Malang Siap Tampung Aspirasi Publik, Darmadi: “Kami Harap Malang Tetap Kondusif”

Senin, 1 September 2025 - 14:30 WIB

Proyek Drainase PU Bina Marga Kabupaten Malang Disorot: Minim K3, Plakat Proyek Tak Tampak

Berita Terbaru