Polisi Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka dalam Kasus KDRT di Singosari Malang

- Redaksi

Senin, 12 Februari 2024 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat

Foto : Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat

PENDOPOSATU.id, Kabupaten Malang – Polres Malang secara resmi menetapkan DMM (40) sebagai tersangka dalam kasus kematian DS (40), suatu peristiwa KDRT yang menghebohkan di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada 24 Januari 2024.

Kasus ini sempat menarik perhatian publik usai DS ditemukan dalam keadaan lemas dengan busa di mulut, dugaan akibat keracunan, dan akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan 9 saksi, 3 saksi ahli, serta hasil rekam medis yang menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat cairan kimia.

Proses penahanan dilaksanakan tanpa melakukan penangkapan karena tersangka telah memenuhi panggilan penyidik sejak tanggal 7 Februari 2024.

“Tersangka ini adalah suami dari korban meninggal dunia atas nama DS dengan inisial tersangka adalah DMM, dilakukan penahanan sejak 7 Februari 2024,” kata AKP Gandha dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (12/2/2024).

Kasatreskrim menambahkan, dalam penyelidikan yang telah dilakukan ditemukan pesan singkat di ponsel dan buku diari korban yang mengindikasikan adanya kekerasan fisik dalam rumah tangga sejak tahun 2015 hingga 2019.

Motif perbuatan tersangka diduga terkait tuduhan selingkuh oleh korban, yang mengakibatkan pertengkaran hingga puncaknya pada 24 Januari 2024.

Modus operandi yang digunakan tersangka diduga dengan memaksa korban untuk meminum cairan pembersih toilet saat bertengkar. Salah seorang saksi yang merupakan anak kandung korban DS, mengetahui bahwa ibunya dipaksa untuk meminum cairan dari botol yang biasanya digunakan untuk membersihkan lantai kamar mandi.

“Saksi melihat bahwa tersangka ini masuk ke dalam kamar mandi yang sebelumnya membawa gelas yang berisikan cairan dari botol yang biasa digunakan untuk membersihkan lantai kamar mandi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kaposek Tumpang Hadiri Pelantikan Pengurus MWC NU Kecamatan Tumpang Masa Khidmad 2023-2028

Kasatreskrim menyebut, meskipun hingga kini tidak mengakui perbuatannya, tersangka DMM telah ditahan sebagai langkah awal untuk proses hukum selanjutnya. AKP Gandha menekankan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan hukum tanpa mengejar pengakuan dari tersangka.

“Penyidikan suatu tindak pidana, penyidik tidak pernah mengejar pengakuan dari tersangka. Kita menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti. Itu sudah sesuai. Makanya kami tetapkan inisial DMM menjadi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal,” tegas AKP Gandha.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DMM dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) sub pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (red)

Penulis : Dudung

Editor : A. Suseno

Sumber Berita : Humas

Berita Terkait

Foto Wabup Tak Terpasang di Acara Perumda Tirta Kanjuruhan, PKB Malang Desak Permintaan Maaf Terbuka
Digitalisasi Bansos Diperluas, Gus Ipul Pastikan Data Penerima Lebih Akurat
Angin Kencang Pakisaji Picu Pohon Tumbang, BPBD Pastikan Penanganan Cepat
Seleksi Atlet Domino Kabupaten Malang Digelar Ketat, 24 Peserta Rebut Tiket Kejurprov Jatim 2026
Pesan Mahrus Soleh di Halal Bihalal TI Group: Kebersamaan dan Kesejahteraan
Minta Layanan Puskesmas Dimaksimalkan, Bupati Sanusi Siapkan Sanksi Tegas
H+3 Lebaran, Arus Tol Malang Naik Signifikan, Polisi Perketat Jalur Wisata
Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:20 WIB

Buka Puasa Bersama JMSI Malang Raya Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Media Siber

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:44 WIB

Mahasiswa UIBU Sabet Medali Emas di Arab Saudi

Senin, 16 Februari 2026 - 20:48 WIB

Pawai Obor Sholawat RW 04 Polehan Meriah, 1.000 Warga Sambut Ramadhan 1447 H dengan Penuh Sukacita

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:28 WIB

Jelang Seabad NU, Kota Malang Tunjukkan Toleransi Nyata Antar Umat Beragama

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:31 WIB

Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:02 WIB

Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis

Kamis, 18 September 2025 - 17:11 WIB

Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak

Kamis, 18 September 2025 - 16:59 WIB

APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer

Berita Terbaru

Ket foto. Tim gabungan dan BPBD kabupaten Malang saat melakukan evakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah warga

Kabupaten Malang

Angin Kencang Pakisaji Picu Pohon Tumbang, BPBD Pastikan Penanganan Cepat

Sabtu, 28 Mar 2026 - 20:08 WIB