Pasuruan, pendoposatu.id – Kepolisian Resor Pasuruan berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dialihkan ke tabung 12 kilogram di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial S. dan M.N. diamankan beserta ratusan barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksi mereka.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/A/7/IV/2026 tertanggal 9 April 2026. Peristiwa diketahui terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.
“Petugas mengamankan dua tersangka yang diduga memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono dalam keterangan pers, Jumat (10/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S. diketahui merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual hasil pengoplosan. Sementara tersangka M.N. bertindak sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan gas, distribusi, hingga penjualan tabung 12 kilogram kepada konsumen.
Modus operandi yang digunakan yakni dengan menghubungkan selang regulator dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Untuk mempercepat proses pemindahan isi gas, tabung 12 kilogram didinginkan menggunakan es batu, sedangkan tabung 3 kilogram direndam dalam air panas. Setelah volume gas dianggap cukup, tabung ditimbang, diberi segel palsu, lalu dijual ke pasaran dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.
Kapolres menegaskan praktik tersebut merugikan masyarakat karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
“Modus ini dilakukan untuk meraup keuntungan dari selisih harga LPG subsidi. Praktik seperti ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, aksi ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Tersangka S. diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp24 juta per bulan, sedangkan tersangka M.N. memperoleh sekitar Rp3 juta per bulan dari aktivitas tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 162 tabung kosong LPG 3 kilogram warna hijau, 6 tabung kosong LPG 12 kilogram, 45 tabung LPG 12 kilogram berisi, satu unit kendaraan pick up bernomor polisi N-8258-TQ, satu unit timbangan elektronik, lima selang plastik yang terhubung regulator, serta dua kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram dan kemasan bekas es batu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Polres Pasuruan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi guna mencegah praktik serupa terulang, sekaligus memastikan hak masyarakat terhadap energi bersubsidi tetap terlindungi.
Penulis : Dul











