PENDOPOSATU.id MALANG – Polemik BPJS PBID hingga pemecatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Wijanto Wijoyo yang berujung pada surat Somasi ke Bupati Malang, mendapat respon dari Pemerintah Kabupaten Malang.
Pj. Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan bahwa hal yang seperti ini adalah hal yang biasa, dan Pemkab Malang sudah sering menerima yang seperti ini. Dan itu akui sebagai haknya ASN.
“Jadi silahkan saja yang mengajukan keberatan, gugatan maupun surat. Nanti akan segera kami jawab secara normatif” kata Norman melalui sambungan telepon oleh media pendoposatu.id, Rabu (5/6/2024).
Dikatakan Norman, surat tersebut juga secara otomatis telah diketahui oleh Bupati Malang, dan tinggal secara teknis akan mengonsep draf jawabannya.
Menurutnya, yang utama adalah apa yang sudah ditetapkan Bupati melalui SK hukuman disiplin itu sudah prosedural dan telah melalui proses panjang melalui BAP Inspektorat dan lainnya.
“Artinya semua sudah kita tempuh sehingga kita yakini adalah hal yang benar. Intinya disitu mas,” ucap Kepala BKDSDM kabupaten Malang ini.
Disinggung soal pencopotan Kadinkes apakah sudah melaporkan ke Kemendagri, Norman menyatakan tidak ada aturan yang mengharuskan pada pencopotan Kadinkes harus lapor ke Mendagri. Kecuali pelantikan, memang harus ada ijin ke Mendagri. Surat turun baru berani melantik.
“Kalaupun pemberitahuan itu sifatnya hanya tembusan surat. Dan itu sudah pasti seperti ke BKN,” bebernya.
Kemudian saat ditanya kapan somasi akan dijawab, Norman dengan tegas menyatakan bahwa surat tersebut bukan somasi.
Tidak satu katapun yang menyebutkan somasi sebagaimana diatur dalam ketentuan regulasi berkaitan dengan gugatan pengadilan, apabila itu somasi secara formal harus tertulis. Dan disebutkan jangka waktu.
“Makanya ketika ada yang tanya waktunya 10 hari, eh nanti dulu. Kenapa kamu ngatur-ngatur 10 hari wong itu surat biasa. Karena namanya surat biasa, mau saya jawab atau tidak saya jawab itu terserah saya. Tapi itu tidak ada masalah tetap akan kita jawab. Saya tegaskan lagi itu surat biasa, dan itu anda yang menyimpulkan karena setelah saya mengatakan tidak ada somasi. Dan sebagai bentuk penghormatan, kami Pemerintah akan kita jawab secara normatif tadi,” tegasnya.
Ia beranggapan bahwa gugatan, keberatan maupun pertanyaan adalah hak ASN yang harus dihormati. Tapi disisi lain, apa yang sudah dilakukan Bupati Malang itu sudah kami anggap suatu yang benar.
“Kami sudah lakukan sesuai prosedur. Sudah di BAP Inspektur kemudian saksi-saksi semua sudah kita tempuh. Sehingga kita yakini apa yang sudah ditempuh oleh Pemkab dalam menerbitkan SK sudah prosedural” jelas Nurman.
Menyangkut apa yang dilakukan Kadinkes saat ini sebagai ASN, Pemkab Malang akan melakukan perlakukan tersendiri dalam artian PNS ini adalah sama seperti TNI – Polri. Hanya satu kata, yaitu satu Komando patuh pada atasan.
“Tapi kami disini juga akan tegas dengan memberikan perlakuan khusus dan kalau perlu akan ada sanksi. Karena itu tadi ASN itu harus tunduk pada pimpinan, bukan karena melarang membuat surat tidak, tapi kan harus realistis,” ungkapnya.
Soal apa yang dilakukan mantan Kadinkes tentang fakta integritas yang berdampak pada Bupati, Norman menyatakan itu bagian materi yang sudah diperiksa oleh inspektorat dalam hal ini sesuai kewenangan tugas dan fungsinya.
Artinya itu yang dianggap sudah sesuai ketentuan yang dianggap ada pelanggaran oleh kepala dinas Kesehatan.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Redaksi