Pemutusan Sepihak Dengan PT AJI Perihal Pengelolaan Wisata Songgoriti, Dirut Perum Jasa Yasa Bilang Begini

- Redaksi

Senin, 4 Maret 2024 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption. Direktur Utama Perum Jasa Yasa Kabupaten Malang Djoni Sudjatmiko

Caption. Direktur Utama Perum Jasa Yasa Kabupaten Malang Djoni Sudjatmiko

PENDOPOSATU,id MALANG – Setelah melalui proses tahapan evaluasi yang panjang, akhirnya Perum Jasa Yasa Kabupaten Malang melakukan pemutusan sepihak Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Aljabar Jati Indonesia (AJI) atas pengelolaan hotel dan pemandian Songgoriti Kota Batu.

Menurut Dirut Perum Jasa Yasa Kabupaten Malang, Djoni Sudjatmiko, pemutusan sepihak ini dilakukan karena mengacu pada salah satu klausul yang berbunyi Perum Jasa Yasa bisa melakukan pemutusan sepihak.

“Pemutusan sepihak dilakukan karena syarat syarat untuk melakukan pemutusan sepihak sudah memenuhi dan itu ada tanda tangan PT AJI,” ungkap Djoni Sudjatmiko di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (4/3/2024).

Djoni menambahkan, apabila PT AJI mempermasalahkan Pemutusan Sepihak ini, silahkan dilakukan gugatan atau bermusyawarah, “karena ini keputusan sepihak ya sudah keputusan sepihak, ini suasananya kurang enak, karena penertibannya secara paksa, ketika kita surati, kita putuskan, ketika kita minta mereka keluar (dari Songgoriti),” imbuh Djoni.

Namun saat pihak Perum Jasa Yasa sudah memutuskan sepihak, PT AJI ingin ada musyawarah, tapi Perum Jasa Yasa sudah memutuskan untuk menutup musyawarah tersebut.

“Bukannya gak mau menyerahkan, tapi malah ngajak musyawarah, ya kita tutup musyawarahnya, ngapain, anda tidak menghargai kita, tidak menghargai PKS, di PKS mensyaratkan kita bisa memutuskan sepihak, itu yang kita lakukan,” tegas Abah Djoni.

Bahkan Perum Jasa Yasa mempersilahkan PT AJI untuk melakukan gugatan hukum apabila tidak berkenan dengan pemutusan sepihak ini, namun PT AJI bisa menghargai hak dari Perum Jasa Yasa.

“Kalau PT AJI mau menggugat silahkan, memperkarakan silahkan, mempermasalahkan silahkan, tapi hargai hak kami untuk melakukan pemutusan sepihak ini, itu yang kita sesalkan kemaren. Sudah kita minta secara baik baik, kalau sudah begini minta ada musyawarah, pintu musyawarah mereka yang menutup bukan kita,” jelasnya.

Baca Juga :  Sinergi Tani Merdeka-Bulog Malang Raya: Petani Pinggiran Kini Punya Harapan Baru

Sebenarnya PT AJI sudah setuju dalam PKS tersebut tentang pengelolaan hotel dan pemandian Songgoriti ini, dan pemutusan sepihak itu sudah melalui evaluasi dengan beberapa pihak.

“Evaluasi dengan internal Jasa Yasa, evaluasi dengan Dewan Pengawas, evaluasi dengan PT AJI sendiri dan evaluasi aset Songgoriti, jadi ada 4 tahap evaluasi, dan proses peringatan pada PT AJI juga sudah kita lakukan,” tandasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Malang bersama tim gabungan melakukan eksekusi penutupan paksa kawasan wisata hotel dan pemandian air panas tersebut pada Rabu (28/2).

 

Penulis : soeseno

Editor : santoso

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Pemkab Malang Luncurkan Layanan Pengelolaan Sampah Terpadu dengan Program Bersih Indonesia
Upacara Sakral di Ketinggian Semeru: Pancasila Berkumandang di Pelataran Candi
Haul Ke-6, Wabup Malang Ajak Alumni Teruskan Perjuangan Pendidikan KH Tolchah Hasan
Jawa Timur Ukir Sejarah: King’s College London Buka Kampus di KEK Singhasari!
Bupati Malang Lantik Nurcahyo Jadi Pj Sekda: Tiga Bulan Menuju Sekda Definitif
DPRD Desak Pemkab Malang Percepat Legalitas 390 Kopdes Merah Putih
PKB Gebrakan B2SA di Bocek, Ibu PKK dan KWT Berdaya Lewat Olahan Pangan Lokal
Bentoel Group Gelar Aksi Konservasi Air Terpadu di Malang

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:43 WIB

Djoko Prihatin, Sang Penggerak GoodDrop, Ubah Limbah Jadi Berkah di Malang

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:37 WIB

Hari Bhayangkara ke-79: Polresta Malang Kota Manjakan Ratusan Driver Ojol dengan Cek Kesehatan Gratis!

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:29 WIB

Tanpa Sesal: Bos Amul Massage Kembalikan Ijazah yang Ditahan, Santai Bilang “Kesalahpahaman” Saja

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:44 WIB

Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:45 WIB

Waduh! Amul Massage Syariah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Ijazah

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:02 WIB

Todongkan Belati ke Driver Ojol, Pelaku Curat di Malang Dibekuk Polisi

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:41 WIB

Peringati Idul Adha dan Hari Lahir Bung Karno, DPC PDI-P Kota Malang Usung Semangat Gotong Royong

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:01 WIB

BREAKING NEWS: Dokter AY Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Malang

Berita Terbaru