Peduli Keselamatan Pengguna Jalan, Satlantas Polres Batu Tindak ODOL

- Redaksi

Rabu, 24 Januari 2024 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Anggota Satlantas Polres Batu melakukan teguran dan enindakan kendaraan yang lakukan ODOL

Foto : Anggota Satlantas Polres Batu melakukan teguran dan enindakan kendaraan yang lakukan ODOL

PENDOPOSATU.id, Kota Batu –Kendaraan yang melakukan overdimension overloading (ODOL) mendapat teguran dan penindakan dari anggota Satlantas Polres Batu.

KBO Satlantas Polres Batu IPTU Rofiq, saat melaksanakan peneguran dan penindakan terhadap kendaraan ODOL di Jalan Ir Soekarno Desa Junrejo, kota Batu, ini memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pelanggaran ODOL yang terjadi ketika kendaraan melebihi dimensi dan beban yang diizinkan, dapat menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Oleh karena itu, kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga untuk memberikan pemahaman dan himbauan agar pelanggaran ini tidak diulangi” jelas IPTU Rofiq, Rabu (24/1/2024)

Dalam kegiatan ini, diharapkan pesan peneguran dan penindakan ini lebih kuat dan efektif. Himbauan yang diberikan kepada pelanggar juga mencerminkan kepedulian terhadap keselamatan semua pengguna jalan.

“Dengan cara ini, diharapkan kesadaran terhadap aturan lalu lintas dan pentingnya mematuhi batas dimensi dan beban kendaraan dapat ditingkatkan, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas,” Terangnya.

Kasatlantas Polres Batu AKP Ponsen Dadang melalui KBO Satlantas juga berharap agar kegiatan ini dapat berlangsung secara continue agar dapat menciptakan Kamseltibcar Lantas yang baik.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas, dan langkah serupa dapat terus dilakukan secara konsisten untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik,” harapnya

Untuk kita ketahui bersama bahwa pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ODOL telah diatur jelas di dalam UU LLAJ, yang mana penerapan sanksi terhadap pelanggaran overdimension diatur dalam pasal 277 UU LLAJ akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Baca Juga :  Bawaslu Kabupaten Malang Dinilai Tidak Netral, Kades Talok Turen Layangkan Laporan ke DKPP

Sedangkan pelanggaran overloading diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (dung)

Penulis : Dudung

Editor : W. Setiawan

Sumber Berita : Humas

Berita Terkait

Tersangka Pencabulan di Batu Bebas Berkeliaran, Komnas PA Jatim Surati Kapolri Untuk Turun Tangan
Resmi Terbentuk, Pengurus SMSI Malang Raya Berencana Audensi Bersama Forkopimda Angkat Isu Terkini
Safari Ramadan di Kelurahan Sisir, Wakil Wali Kota Batu Sampaikan Program 1.000 Sarjana Siap Direalisasikan
Polres Batu Intensifkan Patroli Sahur Untuk Antisipasi 3 Cepu dan Balap Liar
Safari Ramadan di Mojorejo, Wakil Wali Kota Batu Tegaskan Insentif RT, RW dan Perangkat Desa Sudah Dinaikkan
Safari Ramadan, Baznas Provinsi Jatim dan Baznas Kota Batu Salurkan Santunan ke 500 Anak Yatim
Wali Kota Batu Sampaikan Visi mBatu SAE dan Misi Nawa Bhakti Satya
Wali Kota Batu Sampaikan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2024

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:56 WIB

Warga Gombyok RT 2 Kompak Jaga Lingkungan, Rumput Liar Pun Tak Berkutik!

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:44 WIB

Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?

Senin, 26 Mei 2025 - 17:02 WIB

Penertiban PKL, Puluhan Lapak Pedagang di Sebelah Stasiun Kota Pasuruan di Gusur

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:56 WIB

JANGAN BERKEDIP! Aksi Panggung “Gila” Para Legenda Siap Mengguncang Coban Kethak Malang

Sabtu, 17 Mei 2025 - 21:50 WIB

Data Sensitif Terancam? Oknum Disnaker Nekat Foto Kartu Pers Wartawan Saat Jalankan Tugas

Rabu, 30 April 2025 - 20:00 WIB

Abdulloh Satar: Pendidikan Toleransi Harus Lahir dari Keteladanan Sosial

Rabu, 30 April 2025 - 13:34 WIB

Kontroversi Penalti Penahanan Ijazah: Amul Massage Mengaku Mendapat Restu Disnaker!

Jumat, 25 April 2025 - 17:40 WIB

Kepanjen: Menelisik Jejak Peradaban Kuno di Jantung Ibu Kota Kabupaten Malang

Berita Terbaru