Peduli Keselamatan Pengguna Jalan, Satlantas Polres Batu Tindak ODOL

- Redaksi

Rabu, 24 Januari 2024 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Anggota Satlantas Polres Batu melakukan teguran dan enindakan kendaraan yang lakukan ODOL

Foto : Anggota Satlantas Polres Batu melakukan teguran dan enindakan kendaraan yang lakukan ODOL

PENDOPOSATU.id, Kota Batu –Kendaraan yang melakukan overdimension overloading (ODOL) mendapat teguran dan penindakan dari anggota Satlantas Polres Batu.

KBO Satlantas Polres Batu IPTU Rofiq, saat melaksanakan peneguran dan penindakan terhadap kendaraan ODOL di Jalan Ir Soekarno Desa Junrejo, kota Batu, ini memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pelanggaran ODOL yang terjadi ketika kendaraan melebihi dimensi dan beban yang diizinkan, dapat menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Oleh karena itu, kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga untuk memberikan pemahaman dan himbauan agar pelanggaran ini tidak diulangi” jelas IPTU Rofiq, Rabu (24/1/2024)

Dalam kegiatan ini, diharapkan pesan peneguran dan penindakan ini lebih kuat dan efektif. Himbauan yang diberikan kepada pelanggar juga mencerminkan kepedulian terhadap keselamatan semua pengguna jalan.

“Dengan cara ini, diharapkan kesadaran terhadap aturan lalu lintas dan pentingnya mematuhi batas dimensi dan beban kendaraan dapat ditingkatkan, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas,” Terangnya.

Kasatlantas Polres Batu AKP Ponsen Dadang melalui KBO Satlantas juga berharap agar kegiatan ini dapat berlangsung secara continue agar dapat menciptakan Kamseltibcar Lantas yang baik.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas, dan langkah serupa dapat terus dilakukan secara konsisten untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik,” harapnya

Untuk kita ketahui bersama bahwa pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ODOL telah diatur jelas di dalam UU LLAJ, yang mana penerapan sanksi terhadap pelanggaran overdimension diatur dalam pasal 277 UU LLAJ akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Baca Juga :  Pastikan Keamanan TPS, Babinsa Kedawung Wetan Cek Kesiapan Linmas Jelang Pemilu 2024

Sedangkan pelanggaran overloading diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (dung)

Penulis : Dudung

Editor : W. Setiawan

Sumber Berita : Humas

Berita Terkait

Pemkot Batu Genjot Kinerja OPD Lewat Forum Evaluasi Strategis 2025
Jurnalis Kompas TV, Hilda Daningtyas, Pimpin IJTI Malang Raya
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Dianugerahi Penghargaan Tokoh Inspiratif oleh IJTI Malang Raya
Gapoktan Mitra Sejati Resmi Jadi Pemasok Tetap PELNI, Dapat Dukungan TJSL dan LPPM UB
Kota Batu Jadi Tuan Rumah TPO Regional Meeting 2025
Tersangka Pencabulan di Batu Bebas Berkeliaran, Komnas PA Jatim Surati Kapolri Untuk Turun Tangan
Resmi Terbentuk, Pengurus SMSI Malang Raya Berencana Audensi Bersama Forkopimda Angkat Isu Terkini
Safari Ramadan di Kelurahan Sisir, Wakil Wali Kota Batu Sampaikan Program 1.000 Sarjana Siap Direalisasikan

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:35 WIB

Diduga Produksi Miras, Warga Bangil Pasuruan Dibela LIRA: “Tak Terbukti, Jangan Hakimi Lewat Berita”

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:23 WIB

Tersulut Tuduhan Upeti Gempol, LSM Gajah Mada Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:49 WIB

MAN 1 Pasuruan Gelar Kuliah Tamu Prodistik ITS: Dorong Semangat Digitalisasi Pendidik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Dukung Penguatan Kader Muda, Polsek Bangil Hadiri Pembukaan PKD dan Diklatsar Ansor

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Bukan Sekadar Baris-Berbaris: Polres Pasuruan Gembleng Pelajar SMAN 1 Lumbang Jadi ‘Agen’ Bela Negara!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Dituduh Gunakan Logo Palsu, YLBH SAKERA Tegaskan Legalitasnya dengan SK Menkumham

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Kolaborasi Ciamik Satlantas dan Warga: Bukti Kesigapan Atasi Insiden Lalu Lintas di Bangil

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:25 WIB

Wahyu Nugroho Beberkan Fakta di Balik Tuduhan Advokat Ilegal Kasus Gempol-9

Berita Terbaru

Kota Malang

Amandemen PKS Tuntas, Wali Kota Malang Resmikan WTP SPAM Bango

Selasa, 5 Agu 2025 - 22:40 WIB