PENDOPOSATU.ID, Kota Batu – Operasi Sikat Semeru yang dilaksanakan pada Juni 2024 oleh Polres Batu melalui unit Satresnarkoba berhasil menangkap beberapa tersangka pengedaran miras oplosan.
Penangkapan pertama berhasil mengamankan 4 orang tersangka berinisial (ER), (PL), (MRM), dan (AS) yang kedapatan menjual Miras Oplosan pada Selasa (11/06/24)
Barang bukti miras oplosan yang berhasil diamankan berupa 74 Botol Arak Merk Balinese (600 ml), 203 Botol Arak Merk Original 19 (600ml), 80 Botol Arak Merk Queen (600ml), dan 70 Botol Arak Ukuran besar (1500ml) dengan total 427 Botol ( 319,2 liter) pada hari Minggu 02 Juni 2024.
Pada penangkapan kedua 3 orang tersangka berinisial (DH), (AYK), dan (ABN) yang kedapatan menjual miras oplosan pada hari Selasa 04 Juni 2024, dengan barang bukti miras oplosan berupa 113 Botol Arak Merk Arak Bali (600 ml), 79 Botol Arak Merk Joged Bali (600ml), 72 Botol Arak Merk Arak Api Moji (600ml), dan 63 Botol Arak Merk mr.Moji (600ml) dengan total 327 Botol (196,2 liter)
Sedangan pada penangkapan ketiga 3 orang tersangka berinisial (TP), (PY), dan (JHW) yang kedapatan menjual Miras Oplosan pada hari Rabu 05 Juni 2024.
412 Botol Arak Merk Karangasem (600 ml), 114 Botol Arak Merk Original 19 (600ml), 72 Botol Arak Merk Arak Bali murni (600ml), 148 Botol Arak Merk Arak Tradisional (600ml), 66 Botol Arak Ukuran Besar tanpa Merk (1500ml) dengan total 812 Botol (546,6 Liter) berhasil diamankan.
Kasatnarkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto menyatakan penangkapan dilakukan usai proses penyelidikan dan pengambangan kasus-kasus sebelumnya yang ditangani oleh oleh jajaran Satresnarkoba Polres Batu.
‘Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Batu telah menjerat tersangka dengan Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengadaan, Peredaran, Penjualan Minuman Keras Beralkohol” kata Iptu Ariek, Selasa (11/6/2024).
Penulis : Dudung