Nekat Aborsi, Pasangan Kekasih di Kota Batu Diamankan Polisi

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, MALANG – Pria berinisial DR (20), warga Sleman, Yogyakarta, Jawa Tengah dan perempuan berinisial RN (19), warga Wajak, Kabupaten Malang diamankan Satreskrim Polres Batu.

Keduanya nekat melakukan aborsi dengan cara menggugurkan kandungan hasil hubungan diluar nikah.

Dua orang yang diketahui merupakan karayawan hotel yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Songgokerto, Kota Batudiduga dibuang di kloset Hotel H tempat mereka berdua bekerja.

Bahkan, mereka berdua juga kos bersama di Jalan Trunojoyo, Mawar Gang l, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, Kecamatan Batu yang berdekatan dengan lokasi tempat mereka bekerja.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pratama dalam press rilise menjelaskan, bahwa kasus aborsi pasangan yang belum menikah ini diketahui pada 3 September 2024 lalu. Janin yang dikandung perempuan berinisial RN berusia 11 Minggu atau mendekati tiga bulan.

“Ya, jadi janin yang diaborsi itu masih berbentuk gumpalan. Keduanya diketahui telah berpacaran sejak Oktober 2023 yang lalu. Mereka berpacaran selama kurang lebih satu tahun pada Juni 2024 lalu, dan RN mengetahui jika dirinya juga sudah tidak menstruasi lagi, yang pada akhirnya diperiksakan ke bidan” terang Kapolres Batu.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada janin yang dikandungnya dari hasil hubungannya dengan DR. Pada akhirnya, pasangan ini (DR dan RN) sepakat untuk nekat menggurkan hasil hubungan gelapnya,” jelas AKBP Andi dihadapan awak media.

Menurutnya, setelah mengetahui RN mengandung lewat pemeriksaan ke bidan, DR lalu kemudian membeli obat Phisoprospol dengan cara lewat online di aplikasi Tiktok. Karena, kurang efektif hasil minum obat itu, pada bulan pertama yang kemudian dilanjutkan lagi bulan kedua dengan meminum obat yang sama.

“Karena dianggap masih kurang efektif, lantas takaran minum obat dinaikkan menjadi sekali minum delapan tablet. Tepatnya, ini bulan Agustus 2024 lalu. Setelah itu, yang bersangkutan (RN) mengalami kontraksi hebat. Terus ke toilet hotel, dan keluarlah janin yang berusia 11 Minggu atau mendekati tiga bulan yang kemudian dibuang ke kloset hotel tempat mereka berdua bekerja,” ungkap AKBP Andi.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Warga Oro-Oro Ombo, KD Sampaikan Visi Misi Mulai Program Pendidikan Hingga Kebudayaan

Kapolres juga menjelaskan, bahwa setelah mendapatkan laporan dari masyarakat atas praktik aborsi yang dilakukan dua orang pasangan kekasih karyawan hotel tersebut, lalu Satreskrim Polres Batu mengamankannya pada 3 September 2024. Kedua pasangan kekasih itu pun tidak berkutik, saat diamankan petugas Kepolisian.

“Hasilnya, kami berhasil mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti berupa obat yang diminum RN, celana panjang dan handphone juga masih ada yang lain sebanyak 15 barang bukti. Atas perbuatannya, pasangan kekasih karyawan hotel DR dan RN, dikenakan Pasal 77A tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, Marketing Komunikasi (Markom) Hotel H, Deiby membenarkan, jika kedua pasangan kekasih yang menggugurkan janin diakuinya memang karyawan di hotel yang di maksud.

“Karena sudah dirilis sama Polres Batu, mereka memang benar karyawan kami Hotel Horison, tapi kalau untuk hal lainnya itu bukan ranah kami, karena itu sudah masuk ke ranah pribadi. Cuma kalau dari manajemen hotel sendiri monitoringnya hanya di masalah pekerjaan, bukan masalah pribadi,” katanya.

Namun, saat disinggung lebih jauh berkaitan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), dirinya lebih lanjut mengungkapkan, jika kejadian aborsi yang dimaksud bukan di hotel tempat mereka berdua bekerja.

“Janin bukan di kloset hotel, tapi di kos mereka, bapak bisa konfirmasi ke Polres Batu. Jadi, bukan di tempat kami kontraksinya. Karena memang belum ada bukti, kalau janinnya di kloset hotel. Kami juga mengikuti proses hukumnya, kami juga kooperatif, dan pihak kepolisian juga masih belum dapat membuktikan kalau janin itu di kloset hotel,” papar Deiby.

Lebih lanjut, Deiby juga membenarkan, jika TKP kontraksi RN memang di hotel, namun janinnya bukan di kloset hotel yang dimaksud.

Baca Juga :  Polres Batu Terima Kunker Komisi A DPRD Provinsi Jatim Dalam Monitoring Pilkada dan Jelang Nataru 2025

“Jadi kloset hotel bukan untuk tempat membuang janinnya, dan barang buktinya ada di kosan mereka. Jadi, tidak ada sangkut pautnya dengan kami. Kalau untuk karyawannya memang benar mereka berdua merupakan karyawan kami,” urainya.

Disisi lain, Executive Assisten Manager Hotel H, Reza saat dikonfirmasi juga membenarkan berkaitan dengan kasus aborsi tersebut, merupakan kedua karyawan yang dimaksud.

“Iya benar, mereka berdua memang karyawan di Hotel Horison. Tanggapan saya sangat disayangkan, karena itu memang ulah mereka sendiri. Artinya dengan perbuatan mereka sendiri harus bertanggung jawab,” tegas Reza.

Dirinya juga mengungkapkan, jika sebelum diketahui peristiwa aborsi yang dimaksud, RN mengeluhkan sakit, lalu kemudian oleh manajemen diantarkan untuk pulang ke kosannya.

“Departemen hotel kemudian mengantarkan pulang ke kosannya. Tapi, kalau pendarahan dan lain-lain kita tidak tau, dan setelah itu baru kemudian ada polisi kesini, jadi itu saja yang kita tau,” papar Reza.

Namun, pihaknya tidak menampik, jika soal janin yang diduga dibuang di kloset hotel tersebut bisa saja terjadi, namun sejauh ini menurutnya belum ada kepastian dan kebenarannya.

“Yang menyatakan janin dibuang di kloset hotel siapa? Mungkin pas dia (RN) minum obat penggugur dimana, bereaksinya (kontraksi) kalau di hotel ya apa boleh buat, kalau pas misalnya reaksinya di pom bensin pasti kan di pom bensin, kayak gitu aja sih mas iya kan. Karena kita sendiri memang tidak tau,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Manajemen Hotel H, Langsung Memberhentikan Kedua Karyawan sebab berhubungan dengan pidana..

Penulis : Dudung

Berita Terkait

Pemkot Batu Genjot Kinerja OPD Lewat Forum Evaluasi Strategis 2025
Jurnalis Kompas TV, Hilda Daningtyas, Pimpin IJTI Malang Raya
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Dianugerahi Penghargaan Tokoh Inspiratif oleh IJTI Malang Raya
Gapoktan Mitra Sejati Resmi Jadi Pemasok Tetap PELNI, Dapat Dukungan TJSL dan LPPM UB
Kota Batu Jadi Tuan Rumah TPO Regional Meeting 2025
Tersangka Pencabulan di Batu Bebas Berkeliaran, Komnas PA Jatim Surati Kapolri Untuk Turun Tangan
Resmi Terbentuk, Pengurus SMSI Malang Raya Berencana Audensi Bersama Forkopimda Angkat Isu Terkini
Safari Ramadan di Kelurahan Sisir, Wakil Wali Kota Batu Sampaikan Program 1.000 Sarjana Siap Direalisasikan

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 06:36 WIB

Pemkab Malang Siapkan Rumah Sakit Baru di Malang Selatan, Dukung Program Nasional Presiden Prabowo

Kamis, 25 September 2025 - 16:23 WIB

Sekda Kabupaten Malang Budiar Anwar: Kami Siap Kawal Program RPJMD Hingga 2029

Rabu, 24 September 2025 - 19:56 WIB

Bupati Malang Pastikan Besok Pelantikan Sekda dan Kadinkes Baru 

Minggu, 21 September 2025 - 11:16 WIB

Dihadiri Kapolda Jatim, Kabupaten Malang Luncurkan Logo Hari Jadi ke-1265 dan Resmikan Malang Tourism Gateway

Senin, 15 September 2025 - 18:35 WIB

Pemkab Malang Luncurkan Wisata Off-Road Mulai 20 September, Dorong UMKM dan Komunitas Petualangan

Kamis, 11 September 2025 - 14:02 WIB

DPRD Malang Realisasikan Pokir Pelebaran Jalan, Aspirasi Warga Dapil VII Terwujud

Kamis, 11 September 2025 - 10:46 WIB

Harga Cabai Anjlok, Petani di Tumpang Malang Menjerit: Obat Mahal, Cabe Murah

Rabu, 10 September 2025 - 12:43 WIB

Panen Raya Ikan Nila di Mulyoarjo: Sanusi Tegaskan Dukungan untuk Ekonomi Desa dan Pencegahan Stunting

Berita Terbaru

ket foto. Bupati Malang H.M Sanusi saat memberikan keterangan pada awak media perihal pelantikan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan Yang baru

Kabupaten Malang

Bupati Malang Pastikan Besok Pelantikan Sekda dan Kadinkes Baru 

Rabu, 24 Sep 2025 - 19:56 WIB