Dianggap Ada Kasus Yang Belum Tuntas, SKCK Abah Anton Dipertanyakan

- Redaksi

Jumat, 20 September 2024 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gilang, selaku Presiden Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB)

Foto : Gilang, selaku Presiden Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB)

PENDOPOSATU.ID, MALANG – Lolosnya Administrasi pasangan Moch. Anton – Dimyati sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Malang secara administrasi oleh KPU Malang terus dipertanyakan oleh berbagai pihak.

Seperti yang dipersoalkan oleh Gilang, selaku Presiden Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB) yang telah berkirim surat ke Polresta Malang Kota untuk mempertanyakan atas terbitnya SKCK Moch. Anton

“Kita akan terus mempertanyakan dan memberi penekanan terhadap dua instansi. yang pertama pihak Kepolisian, karena kepolisian ini intansi yang mengeluarkan SKCK” kata Gilang kepada media, Jumat (20/9/2024)

Menurutnya, berdasarkan temuannya, putusan pengadian nomor 67 dan putusan pengadilan nomor 94. Ada dua perkara yang masih belum diproses terkait nama Abah anton.

“Kami mempertanyakan, apakah ini sudah tercatat atau belum di SKCK” ucapnya

Gilang juga mengatakan, karena dalam Perka Polri nomor 18 tahun 2014, dalam pengeluaran SKCK itu ada mekanismenya. harus melalui tahapan penelitian dan koordinasi apabila ditemukan keragu-raguan.

“Maka diperbolehkan atau dibutuhkan adanya koordinasi dengan instansi terkait baik itu internal maupun eksternal” jelasnya

KPMB meminta kepada pihak kepolisian untuk berkoordinasi dengan KPK terkait dengan perkara ini sampai mengetahui progresnya sampai dimana.

“Karena kami juga tidak tahu proses ini, apakah hari ini Abah Anton sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum. kami belum tahu itu” ujarnya

Dan apabila memang sudah ditetapkan tersangka maka harus tercatat, apapun proses hukum yang sudah dijalankan oleh KPK. itu harus tercatat di SKCK yang diterbitkan oleh kepolisian.

“Untuk itu kami juga meminta KPU Kota Malang, tentang SKCK untuk diteliti kembali” katanya

Perlu diketahui, KPMB telah memberikan hasil temuannya dalam tahapan tanggapan masyarakat kepada KPU. KPMB meminta kepada KPU mencoba untuk memastikan kembali data-data tersebut sudah benar atau belum.

Baca Juga :  Pilwalkot Malang, Relawan Daniel Rohi Ambil Formulir Pendaftaran Di PDI-P 

“Sebanarnya ketika memang ternyata ada proses, dan ketika nanti Polresta melakukan koordinasi dengan KPK, dan ternyata ada proses hukum yang sedang berjalan ataupun statusnya Abah Anton ini sudah dijawab oelh KPK, maka ini harus tercatat di SKCK yang baru” ungkapnya

“SKCK lama yang berlakunya selama 6 bulan ini harus ditarik kembali. dan diisi dengan catatan terbaru yang terkait dengan prosesnya” tegas Gilang

Ia pun berharap kepada Polresta Malang Kota, untuk bisa mengclearkan dengan kondisi ini terkait penerbitan SKCK

Ia juga sangat berharapan kepada KPU agar dokumen-dokumen yang diserahkan oleh para calon Walikota itu hanya sebatas ditaruh di meja begitu saja. Harus mengkoreksi apakah sudah benar atau belum dokumen-dokumen yang dikirimkan.

“Jangan hanya melihat judulnya. semua calon sudah mengirimkan SKCK, dan itu harus diteliti SKCK dari setiap calon” katanya

Lebih lanjut, seandainya tanggapan ini tidak ditanggapi oleh KPU , pihaknya akan bersurat kembali kepada KPU untuk mempertanyakan kembali bagaimana terkait dengan tanggapan masyarakat yang disampaikan.

“Karena pengetahuan kami, tanggapan masyarakat ini seharusnya itu direspon oleh KPU, apapun bentuknya. Dan kami sebagai masyarakat ingin mendapat jawaban” terangnya

“Dan seandainya sampai di hari penetapan juga tidak ada tanggapan sama sekali dari KPU, maka tidak menutup kemungkinan kamipun akan menyurati DKPP terkait dengan kondisi ini” tegasnya

Ketua KPU Kota Malang M. Toyib sempat menyatakan bahwa berdasarkan putusan MK dan konsultasi dengan KPU Jatim dan KPU RI dalam upaya mendapatkan kepastian terkait dengan tafsir ancaman hukuman pidana itu sudah selesai dilakukan.

“Kalau terkait SKCK dari Kepolisian, itu bukan urusan kita. kalau kita ditarik-tarik ke situ banyak kerja kita” ucap M. Toyib

Baca Juga :  Sinergi Syawal: Kapolresta Malang Kota Jalin Silaturahmi dan Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim

KPU Kota Malang mempersilahkan bagi yang merasa keberatan , mengklarifikasi kepada instansi-intstansi terkait. karena tugas KPU sudah dilakukan.

KPU juga meyakini dalam memutuskan serta meloloskan Moch. Anton secara verivikasi administrasi ini bukan keinginan KPU Kota Malang. tapi penafsiran terhadap KPU sudah dikonsultasikan ke KPU Jatim dan KPU RI.

“Bisa dilihat, surat edaran Bawaslu yang terbaru, tidak ada perbedaan. Edaran Bawaslu RI kepada Bawaslu Kota/Kabupaten. Artinya Bawaslu saja sudah menurunkan surat edaran yang sama dengan keputusan kita. Dan secara regulasi, ini sudah tidak ada masalah” pungkasnya

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Diskopindag Malang Dorong Pemanfaatan MCC untuk Kegiatan Sosial dan Komersial Secara Berimbang
Wali Kota Malang Sulap Hutan Kota Malabar Jadi Ruang Publik Ramah Lingkungan dengan PKL Tertata
Penataan Pasar Oro-Oro Dowo: Langkah Awal Pemkot Malang Wujudkan Wisata Kota Ramah Pejalan Kaki
Terdesak Ekonomi hingga Curi Motor Keluarga, Modus Pelaku Pencurian di Sukun Terbongkar
Bea Cukai Malang Selamatkan Uang Negara Rp115 Juta, Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Pramuka Kota Malang Tegaskan Pemilihan Ketua Kwarcab Ginanjar Sah, Marwah Tak Tercoreng!
Ginanjar Yoni Wardoyo Pimpin Pramuka Kota Malang, PELITA: Selama Tak Bawa Kepentingan Partai, Sah Saja
Tepis Kekhawatiran, Kwaran Kota Malang Solid dan Yakin Ginanjar Bawa Pramuka Lebih Profesional

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:26 WIB

Operasi Gabungan Bongkar Arena Sabung Ayam Ilegal di Blandit, Singosari

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:28 WIB

95 Persen Guru Honorer di Lawang Sudah ASN, Sisanya Menanti Dapodik dan PPG

Minggu, 27 Juli 2025 - 16:34 WIB

Mahasiswa UB Dorong Kemandirian Warga Mulyoagung Kelola Sampah Lewat Biopori

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:24 WIB

Qintharra Yassifa Resmi Pimpin HIPMI Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Dorong Penguatan Ekonomi Daerah

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:12 WIB

Ratusan Warga Padati Sitirejo Cup 4: Turnamen Voli Jadi Ajang Hiburan dan Dongkrak Ekonomi Desa

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:16 WIB

Hindari Kecelakaan Kelistrikan, PLN UP3 Malang Lakukan Internalisasi Program K3L Serentak di Seluruh ULP

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:00 WIB

Ametri Bhumi Suci, Warga Singosari Rayakan Njenang Suro sebagai Perayaan Spiritual dan Sosial

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:32 WIB

Blak-blakan! GRIB JAYA Tantang Transparansi Dana Sampah TPST3R Mulyoagung di Malang

Berita Terbaru