PENDOPOSAU.id, Kabupaten Malang – Bea Cukai Malang Kembali berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok illegal dan minuman mengandung Etil alkohol (MMEA) Ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, mengungkapkan Bea Cukai Malang melakukan patroli darat secara rutin dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang dan melakukan penyisiran jasa ekspedisi.
“Tim melakukan pemeriksaan Jasa Ekspedisi di jalan Kristalan, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang yang didapati adanya pengiriman Rokok Ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3 koli (4.470 bungkus) dengan total 89.400 batang” ungkap Dwi Prasetyo Rini, Selasa (13/2/2024).
Selanjutnya tim Bea Cukai Malang juga mendapati pengiriman Rokok Ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 koli (1.380 bungkus) dengan total 27.600 batang pada Jasa Ekspedisi di Jalan Komud Abd. Saleh, Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kemudian patrol dilanjutkan pada Selasa, 13 Januari 2024, mulai pukul 09.30 s.d. pukul 15.00 WIB, berdasarkan informasi didapati adanya kiriman paket yang diduga MMEA atau
Dalam lanjutan patroli, Bea Cukai Malang juga menemukan adanya minuman keras illegal yang didapat dari Jasa Ekspedisi di Jalan Kristalan, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
“atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman MMEA ilegal jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli (187 Botol) dengan total 112,20 Liter” jelasnya
Dari hasil penindakan, total 5.850 bungkus rokok ilegal yang setara dengan 117.000 batang dan 112,20 Liter MMEA ilegal, perkiraan nilai barang mencapai Rp 117.745.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 93.634.500. (Red)
Penulis : Dudung
Editor : A. Suseno
Sumber Berita : Humas