PENDOPOSATU.ID, Kota Malang – Tiga Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang dinyatakan dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi.
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Malang saat mengumumpan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi serti Visi, Misi dan Program Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang pada Pilkada Tahun 2024.
“Dari tiga pasangan calon itu dinyatakan lengkap dan benar, maka memenuhi syarat untuk proses tahapan selanjutnya yakni masukan dan tanggapan masyarakat” kata M. Toyib, Ketua KPU Kota Malang, Sabtu (14/9/2024).
M. Toyib menjelaskan, usai dilakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat, baru dilanjutkan tahapan untuk penetapan. Dan untuk tanggapan atau masukan dari masyarakat, bisa datang langsung ke kantor KPU dengan identitas yang jelas.
“Kemudian menyampaikan tanggapan dan masukannya disertai dokumen yang nanti akan dijadikan sebagai alat bukti atas keraguan terhadap dokumen administrasi pasangan calon” jelasnya
Disinggung banyak keluhan dari beberapa kelompok masyarakat saat proses, KPU Kota Malang menganggap bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar.
“Makanya kami berupaya untuk meletakkan masukan dan tanggapan itu pada tahapan yang sebanarnya mulai hari ini tanggal 15 sampai 18 September 2024” katanya
Ketua KPU Kota Malang juga mengatakan, sampai tahapan saat ini, semua kemungkinan masih saja terbuka dan berubah. karena bisa saja calon tersebut meninggal atau diganti.
“Jadi tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi. karena pada proses hasil perbaikan, kemudiaan ada masukan dan tanggapan masyarakat, ada klarifikasi masyarakat itu bisa saja ditengah-tengah itu ada satu kejadian yang memungkinkan pasangan calon untuk tidak bisa melanjutkan. Termasuk temuan-temuan baru dari hasil verifikasi” ungkapnya
Penulis : Ocha
Editor : Dadang D