PENDOPOSATU.ID, Kota Malang – Tidak berhenti dalam mencari kepastian hukum, Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB) kembali bergerak dengan mendatangi gedung KPK di Jalan Kuningan Jakarta Selatan, pada Kamis (12/9/2024)
KPMB yang diwakili oleh Presidennya Gilang Al Farizki mengatakan, kedatangannya ke gedung KPK terkait dengan adanya keresahan tentang adanya Putusan korupsi massal yang menyangkut nama Moch. Anton dan kawan-kawan.
“Kami menemukan adanya kasus lain yang belum tuntas yaitu dugaan Gratifikasi uang sampah dan APBD 1% 2015” kata Gilang kepada media, Kamis (12/9/2024) malam
Selain itu, kedatangannya ke KPK juga ingin mendapatkan kepastian hukum tentang kasus ini, karena ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang menyangkut nasib rakyat Kota Malang.
Ia menjelaskan bahwa kedatangannya ke Gedung KPK ini adalah salah satu bentuk dari fungsi pengawasan dan kontrol Masyarakat terhadap kinerja lembaga negara di bidang penegakan hukum.
“KPMB mempertanyakan kejelasan dari tindak lanjut kasus korupsi massal yang melibatkan Abah Anton saat menjadi Wali Kota Malang Periode 2013-2018” jelasnya
“Kami ke KPK pada intinya menanyakan kelanjutan dari putusan Nomor 67/Pid.Sus TPK/2019/PN Sby dengan terdakwa Cipto Wiyono yang hingga saat ini masih mengambang” ucapnya
Menurut Gilang, apabila kasus ini dikembangkan oleh KPK, maka kami meminta keterangan dan KPK memiliki kewajiban konstitusional kepada KPU, BAWASLU, Kepolisian dan Mahkamah Agung terkait status Moch Anton, sehingga kegaduhan di Kota Malang segera mendapatkan jawaban.
“Kami berharap KPK mampu merespon dengan cepat dalam memberikan jawaban atas permohonan kami sebagai bentuk keseriusan bahwa Lembaga anti rasuah ini masih memiliki taring dalam pemberantasan korupsi” tuturnya
Gilang mengajak seluruh warga Kota Malang terkhusus para pemuda untuk mengawal perkara ini yang melibatkan calon-calon pimpinan Kota Pendidikan dan kami juga mengajak seluruh lapisan Masyarakat Kota Malang untuk mensukseskan Pilkada yang bersih dan berintegritas.
“Kami meminta kejelasan itu secara tegas dan terang kepada KPK apabila kasus ini dianggap selesai maka dapat dilakukan laporan baru baik itu ke Kejaksaan dan Kepolisian” tegasnya
Karena adanya fakta persidangan sebagai petunjuk bahwa ada isi pertimbangan hakim dalam putusan bahwa Mochamad Anton terbukti secara bersma dengan 3 orang pejabat lainnya melakukan Gratifikasi uang sampah dan apbd 1% 2015, Sehingga jelas arah kasus tersebut.
Penulis : Tim Redaksi