PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Pemerintah Kota Malang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, bersama Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Donny Sandito, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA). Kegiatan ini berlangsung di Hall A Mini Block Office, Kamis (21/8/2025), dan dihadiri berbagai perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutannya, Sekda Erik Setyo Santoso menegaskan bahwa lahirnya Perda KLA merupakan bukti komitmen Pemkot Malang dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak di semua sektor pembangunan. “Perda ini menjadi regulasi tertinggi di tingkat kota untuk memastikan kebijakan, infrastruktur, dan aktivitas pembangunan selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Saat ini, Kota Malang telah meraih predikat Nindya dalam penilaian Kota Layak Anak. Sekda Erik menyebutkan, dengan adanya regulasi yang jelas serta penguatan forum koordinasi seperti Gugus Tugas KLA, Kota Malang menargetkan bisa meraih predikat Utama pada tahun 2026.
“Penilaian KLA tidak hanya melihat regulasi, tapi juga implementasi dan pendokumentasian setiap kegiatan. Kita sudah melakukan banyak hal, hanya saja sering kali dokumentasinya kurang lengkap. Ke depan ini akan kita perbaiki,” tegas Erik.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kota Malang, Donny Sandito, menambahkan bahwa salah satu indikator penting dalam penilaian KLA adalah keberadaan ruang publik ramah anak yang telah tersertifikasi.

“Saat ini Kota Malang memiliki banyak taman ramah anak, seperti Taman Trunojoyo, Alun-Alun Kota Malang, hingga Taman Merjosari. Namun belum semuanya tersertifikasi. Tahun ini kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mempercepat proses verifikasi,” ujar Donny.
Selain itu, Dinsos juga akan berkolaborasi dengan lembaga sosial dan forum anak untuk memperkuat peran anak dalam perencanaan pembangunan, termasuk melalui Musrenbang Tematik Anak yang sudah berjalan beberapa tahun terakhir.
Melalui Perda KLA, Pemkot Malang mewajibkan seluruh perangkat daerah, mulai dari pendidikan, infrastruktur, hingga perlindungan sosial, untuk memasukkan aspek pemenuhan hak anak dalam setiap program kerja. Bahkan, instansi seperti kepolisian, Kemenkumham, hingga Lapas juga dilibatkan untuk memastikan perlindungan anak berjalan optimal.
“Harapannya, dengan regulasi ini dan kolaborasi semua pihak, predikat Utama bukan hanya soal penilaian, tetapi benar-benar mencerminkan terpenuhinya hak-hak anak di Kota Malang,” pungkas Erik.
Penulis : Yoen
Editor : Gus











