Malang, pendoposatu.id — Komisi I DPRD Kabupaten Malang melontarkan peringatan keras kepada Panitia Seleksi (Pansel) Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) agar tidak bermain-main dalam proses seleksi pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Seluruh tahapan diminta dijalankan secara objektif, transparan, dan akuntabel, tanpa ruang sedikit pun bagi praktik titipan maupun transaksi jabatan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan, kritik, dan kecurigaan publik yang muncul terkait pelaksanaan Selter JPTP. Pernyataan itu disampaikan saat dihubungi pendoposatu.id, Selasa (3/2/2026).
“Saya tegaskan, seleksi terbuka JPT Pratama tidak boleh main-main. Ini bukan agenda internal biasa, tapi agenda publik. Jika ada indikasi penyimpangan, kami di Komisi I akan bertindak dan menindaklanjuti secara serius,” tegas Amarta Faza.
Sebagai komisi yang bermitra dengan BKAD serta membidangi urusan pemerintahan dan kepegawaian, Komisi I DPRD Kabupaten Malang menekankan bahwa proses seleksi harus bersih dari intervensi kepentingan politik maupun praktik non-prosedural. Menurut Amarta, kritik dan kecurigaan publik adalah bentuk kontrol demokratis yang sah dan tidak boleh diabaikan oleh Pansel.
“Kritik publik bukan gangguan, tetapi alarm. Kalau prosesnya benar, tidak perlu alergi terhadap pengawasan,” ujarnya lugas.
Politisi Partai NasDem itu juga secara tegas mendorong Pansel membuka seluruh mekanisme penilaian kepada publik, mulai dari bobot asesmen, uji kompetensi, penelusuran rekam jejak, hingga dasar penetapan hasil akhir seleksi.
“Pansel wajib menjelaskan secara terbuka: bagaimana penilaiannya, berapa bobotnya, dan apa dasar objektif penetapan hasil akhir. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan publik dan legitimasi pejabat terpilih,” kata Amarta.
Ia menegaskan, Seleksi Terbuka JPT Pratama menyangkut langsung kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Jika prosesnya cacat, maka dampaknya akan dirasakan masyarakat luas.
Untuk itu, Komisi I DPRD Kabupaten Malang memastikan akan mengawal dan mengawasi Selter JPTP secara ketat, melalui rapat-rapat kerja dengan BKAD serta membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan maupun informasi terkait rekam jejak calon pejabat.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat. Setiap informasi akan kami cermati. Profesionalisme ASN dan reformasi birokrasi harus diwujudkan, bukan sekadar jargon,” pungkasnya.
Penulis : nes











