PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Kisah pilu Bunga (nama samaran), seorang mantan terapis Amul Massage Syariah, mendadak viral dan memantik amarah netizen. Bagaimana tidak, ijazah SMA-nya justru ditahan perusahaan meski masa kontrak kerjanya sudah tuntas! Tak hanya itu, Bunga juga dihadapkan pada denda “siluman” sebesar Rp9.600.000 jika ingin menebus kembali Ijazahnya.
Yang membuat geram, meskipun kontrak kerja sudah selesai eks karyawan malah dijerat dengan klausul-klausul aneh sepihak yang menjerat
Amul Massage Syariah. Dengan suara lirih, Bunga menceritakan semua kejanggalan yang dialaminya kepada Jurnalis Pendoposatu.id yang di dampingi Ketua GWN Lili Ulifah (28/04).
“Saya itu keluarnya sesuai kontrak, Pak. Tapi kenapa sekarang malah ada klausul-klausul aneh yang diberlakukan ke saya?” tanyanya, seolah mewakili kebingungan banyak rekan terapis yang senasip dan diperlakukan tidak adil.
Ironisnya, klausul yang dijadikan dasar penahanan ijazah dan pengenaan denda itu adalah larangan kepada Bunga untuk bekerja di bidang terapis selama setahun ke depan.
Jika melanggar di ancam denda 12 kali gaji pokok yang seharusnya hanya berlaku jika karyawan mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir dan perlu diketahui gaji pokok Bunga sendiri hanya sekitar Rp800.000 per bulan.
Terapis yang keluar atau resign akan dipaksa tanda tangan klausul dibawah tekanan, Bunga mengaku tak punya pilihan selain menahan ijazahnya.
“Saya dikasih dua pilihan, mau jaminan uang yang Rp9.600.000 itu, atau ijazah. Lha wong saya nggak punya uang segitu,” ungkap Bunga dengan nada putus asa.
Ijazah SMA, yang seharusnya menjadi modal berharga untuk masa depannya, kini justru menjadi sandera arogansi Amul Massage Syariah.
Saat ditanya apakah masih berkomunikasi dengan Amul Massage, Bunga mengatakan sudah tidak ada komunikasi karena diblokir oleh Owner Amul Massage.
“Diblokir sama pihak owner,” ujarnya singkat.
Tak hanya soal ijazah dan denda, Bunga juga mengungkap meskipun yang dikerjakan bidang jasa sama-sama jadi terapis, praktik diskriminasi gaji juga berlaku sesuai tingkat pendidikan.
“Kalau orang yang menyerahkan ijazah SMA itu, gajinya 1 kali sebulan. Tapi kalau yang ijazah SMP, gajinya 2 kali sebulan,” ungkapnya, memperlihatkan ketidakadilan lain yang terjadi di lingkungan kerjanya.
Hal yang sama juga terjadi pada salah satu rekannya berinisial W, yang di sodori klausul baru, awalnya W juga menolak tanda tangan akan tetapi karena terpaksa ahirnya tanda tangan.
“Seperti kasusnya saya, dan tidak punya pilihan, akhirnya beliau setuju, untuk tanda tangan dengan 75% jaminan dari gaji bulan ini, dan bulan ini hanya di kasih gaji 25% saja,” pungkasnya.
Bunga dan puluhan eks karyawan Amul Massage berharap suaranya didengar dan ijazahnya dapat kembali tanpa harus membayar denda yang tidak masuk akal dan Gaji yang menjadi hak-nya karyawan bisa diberikan.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlindungan hak-hak pekerja dan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik ketenagakerjaan di Indonesia. (bersambung)
Penulis : Gus
Editor : Redaksi