Jalan Berlubang Sebabkan Kecelakaan, Pejabat Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Juta

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ket foto. jalan rusak di wilayah Kecamatan Pakis

ket foto. jalan rusak di wilayah Kecamatan Pakis

 

Malang, pendoposatu.id – Pembiaran jalan berlubang yang memicu kecelakaan lalu lintas tidak lagi bisa dianggap kelalaian biasa. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp120 juta.

Ancaman hukum tersebut berlaku bagi seluruh pemangku kebijakan sesuai kewenangannya, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur, Bupati hingga Wali Kota sebagai penyelenggara jalan di tingkat pusat maupun daerah. Regulasi secara tegas tidak memberi ruang bagi pembiaran infrastruktur rusak yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam Pasal 24 UU LLAJ, penyelenggara jalan diwajibkan segera dan patut memperbaiki setiap kerusakan jalan guna mencegah kecelakaan. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, pemerintah wajib memasang rambu-rambu peringatan atau tanda pengaman di lokasi kerusakan. Kewajiban ini bersifat eksplisit dan mengikat.

Lebih lanjut, Pasal 273 UU LLAJ mengatur bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menimbulkan kecelakaan dapat dipidana. Sanksi pidana meningkat apabila kecelakaan tersebut menyebabkan luka berat hingga korban meninggal dunia.

Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menegaskan bahwa regulasi tersebut sudah lama berlaku, namun implementasinya dinilai lemah. Ia menilai masih banyak kasus kecelakaan akibat jalan berlubang yang tidak diikuti dengan proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

“UU LLAJ ini sudah lama diterapkan, tetapi praktik di lapangan sering kali berbeda. Jalan berlubang yang jelas-jelas membahayakan dibiarkan berlarut-larut tanpa perbaikan serius. Jika sampai terjadi kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa, maka pemerintah—baik pusat maupun daerah—bisa dijerat pidana dan wajib membayar ganti rugi di luar santunan Jasa Raharja,” tegas Awangga, Rabu (18/02/2026).

Baca Juga :  Masih Adakan Rasa Keadilan Di PN Tangerang? Subkontraktor Proyek Kursi BUMN Menanti Keadilan

Ia juga mempertanyakan peran aparat dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor infrastruktur. Menurutnya, fokus penanganan tidak boleh berhenti pada pencairan asuransi semata.

“Dikaitkan dengan kepolisian lalu lintas yang jarang mengarahkan penyelidikan pada faktor jalan rusak, bagaimana dengan tugas dan fungsi pemerintahan setempat? Jangan hanya karena santunan dari Jasa Raharja keluar, lalu persoalan hukumnya berhenti. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.

Kondisi jalan berlubang yang dibiarkan tanpa perbaikan cepat berpotensi menjadi kelalaian administratif sekaligus pidana. Pemerintah sebagai penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keselamatan publik. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, konsekuensi hukumnya bukan sekadar teguran, melainkan ancaman pidana dan tuntutan ganti rugi.
Dengan dasar hukum yang jelas dan sanksi yang tegas, publik kini menuntut konsistensi penegakan aturan. Infrastruktur jalan bukan sekadar fasilitas, melainkan hak keselamatan masyarakat yang wajib dilindungi negara.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sultan Tazzam Siap Bertarung di NEX Road to Champion, D’Kross Boxing Camp Bekasi Optimistis Raih Kemenangan
Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang
Masih Adakan Rasa Keadilan Di PN Tangerang? Subkontraktor Proyek Kursi BUMN Menanti Keadilan
Sengketa Pembayaran Proyek Kursi Pelabuhan Merak-Bakauheni, Anak BUMN di tuntut 5 Miliar
Pangkostrad Ingatkan Bahaya Pinjol dan Judi Online di Hadapan Prajurit Divif 2 Kostrad
Reuni Haru Seniman di Tangsel, Lukisan Megawati 20 Tahun Tersimpan Menanti Dipersembahkan
Waduh! Nyaris Ultah Ke-2, Pengaduan di Polres Indramayu terkait Dugaan Penipuan Kerja Terkatung-katung
Waspada! Sindikat Penipuan Loker Australia Terbongkar di Grobogan Jateng, Puluhan Korban Rugi Ratusan Juta
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Pondok Ramadhan MAN 1 Pasuruan 2026 Perkuat Karakter Religius Siswa Lewat Kajian Kitab hingga Khotmil Qur’an

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:13 WIB

Gus Ipul Dorong 5 Juta KPM PKH di Jatim Gabung Koperasi Desa Merah Putih

Selasa, 24 Februari 2026 - 04:10 WIB

Kades Kedungboto Beji Di Ludahi dan Dipukul Warganya Sendiri

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:49 WIB

Rp4,9 Miliar Digelontorkan, Pemkab Pasuruan Kejar Perbaikan Jalan Rusak

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:16 WIB

SMPN 2 Bangil Gelar Lomba Dies Natalis 2026, Cetak Generasi Emas 2045 Bermental Juara

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:05 WIB

Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp4 Miliar untuk Rehabilitasi 9 Gedung Kantor di 2026, Dinas Cipta Karya Jadi Pelaksana

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:59 WIB

Siswi MAN 1 Pasuruan Raih Puteri Berbakat PPPI Jatim 2026, Harumkan Nama Madrasah di Tingkat Provinsi

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:17 WIB

Tahun 2026, Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp2,5 Miliar untuk Bedah 125 Rumah Tidak Layak Huni

Berita Terbaru