Jalan Berlubang Sebabkan Kecelakaan, Pejabat Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Juta

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ket foto. jalan rusak di wilayah Kecamatan Pakis

ket foto. jalan rusak di wilayah Kecamatan Pakis

 

Malang, pendoposatu.id – Pembiaran jalan berlubang yang memicu kecelakaan lalu lintas tidak lagi bisa dianggap kelalaian biasa. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp120 juta.

Ancaman hukum tersebut berlaku bagi seluruh pemangku kebijakan sesuai kewenangannya, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur, Bupati hingga Wali Kota sebagai penyelenggara jalan di tingkat pusat maupun daerah. Regulasi secara tegas tidak memberi ruang bagi pembiaran infrastruktur rusak yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam Pasal 24 UU LLAJ, penyelenggara jalan diwajibkan segera dan patut memperbaiki setiap kerusakan jalan guna mencegah kecelakaan. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, pemerintah wajib memasang rambu-rambu peringatan atau tanda pengaman di lokasi kerusakan. Kewajiban ini bersifat eksplisit dan mengikat.

Lebih lanjut, Pasal 273 UU LLAJ mengatur bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menimbulkan kecelakaan dapat dipidana. Sanksi pidana meningkat apabila kecelakaan tersebut menyebabkan luka berat hingga korban meninggal dunia.

Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menegaskan bahwa regulasi tersebut sudah lama berlaku, namun implementasinya dinilai lemah. Ia menilai masih banyak kasus kecelakaan akibat jalan berlubang yang tidak diikuti dengan proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

“UU LLAJ ini sudah lama diterapkan, tetapi praktik di lapangan sering kali berbeda. Jalan berlubang yang jelas-jelas membahayakan dibiarkan berlarut-larut tanpa perbaikan serius. Jika sampai terjadi kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa, maka pemerintah—baik pusat maupun daerah—bisa dijerat pidana dan wajib membayar ganti rugi di luar santunan Jasa Raharja,” tegas Awangga, Rabu (18/02/2026).

Baca Juga :  Sengketa Pembayaran Proyek Kursi Pelabuhan Merak-Bakauheni, Anak BUMN di tuntut 5 Miliar

Ia juga mempertanyakan peran aparat dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor infrastruktur. Menurutnya, fokus penanganan tidak boleh berhenti pada pencairan asuransi semata.

“Dikaitkan dengan kepolisian lalu lintas yang jarang mengarahkan penyelidikan pada faktor jalan rusak, bagaimana dengan tugas dan fungsi pemerintahan setempat? Jangan hanya karena santunan dari Jasa Raharja keluar, lalu persoalan hukumnya berhenti. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.

Kondisi jalan berlubang yang dibiarkan tanpa perbaikan cepat berpotensi menjadi kelalaian administratif sekaligus pidana. Pemerintah sebagai penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keselamatan publik. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, konsekuensi hukumnya bukan sekadar teguran, melainkan ancaman pidana dan tuntutan ganti rugi.
Dengan dasar hukum yang jelas dan sanksi yang tegas, publik kini menuntut konsistensi penegakan aturan. Infrastruktur jalan bukan sekadar fasilitas, melainkan hak keselamatan masyarakat yang wajib dilindungi negara.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang
Masih Adakan Rasa Keadilan Di PN Tangerang? Subkontraktor Proyek Kursi BUMN Menanti Keadilan
Sengketa Pembayaran Proyek Kursi Pelabuhan Merak-Bakauheni, Anak BUMN di tuntut 5 Miliar
Pangkostrad Ingatkan Bahaya Pinjol dan Judi Online di Hadapan Prajurit Divif 2 Kostrad
Reuni Haru Seniman di Tangsel, Lukisan Megawati 20 Tahun Tersimpan Menanti Dipersembahkan
Waduh! Nyaris Ultah Ke-2, Pengaduan di Polres Indramayu terkait Dugaan Penipuan Kerja Terkatung-katung
Waspada! Sindikat Penipuan Loker Australia Terbongkar di Grobogan Jateng, Puluhan Korban Rugi Ratusan Juta
Breaking News! Terbit SE Menaker RI Tentang Larangan Keras Penahanan Ijazah, AMS Masih Ngotot?
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:44 WIB

Mahasiswa UIBU Sabet Medali Emas di Arab Saudi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:28 WIB

Jelang Seabad NU, Kota Malang Tunjukkan Toleransi Nyata Antar Umat Beragama

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:31 WIB

Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:02 WIB

Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis

Kamis, 18 September 2025 - 17:11 WIB

Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak

Kamis, 18 September 2025 - 16:59 WIB

APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer

Sabtu, 13 September 2025 - 19:02 WIB

DPRD Kota Malang Apresiasi Semangat Warga Kota Lama dalam Gelar Karnaval Budaya

Jumat, 12 September 2025 - 02:56 WIB

Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025

Berita Terbaru

Ket foto. Pembalap asal Universitas Insan Budi Utomo (UIBU), Muhammad Syelhan Nurrahmat, sukses meraih medali emas dan mengamankan gelar juara pada ajang bergengsi Asian Road Cycling Championship 2026 yang berlangsung di Al-Qassim, Arab Saudi,

Kota Malang

Mahasiswa UIBU Sabet Medali Emas di Arab Saudi

Selasa, 17 Feb 2026 - 11:44 WIB