Malang, pendoposatu.id – Pembiaran jalan berlubang yang memicu kecelakaan lalu lintas tidak lagi bisa dianggap kelalaian biasa. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp120 juta.
Ancaman hukum tersebut berlaku bagi seluruh pemangku kebijakan sesuai kewenangannya, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur, Bupati hingga Wali Kota sebagai penyelenggara jalan di tingkat pusat maupun daerah. Regulasi secara tegas tidak memberi ruang bagi pembiaran infrastruktur rusak yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam Pasal 24 UU LLAJ, penyelenggara jalan diwajibkan segera dan patut memperbaiki setiap kerusakan jalan guna mencegah kecelakaan. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, pemerintah wajib memasang rambu-rambu peringatan atau tanda pengaman di lokasi kerusakan. Kewajiban ini bersifat eksplisit dan mengikat.
Lebih lanjut, Pasal 273 UU LLAJ mengatur bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menimbulkan kecelakaan dapat dipidana. Sanksi pidana meningkat apabila kecelakaan tersebut menyebabkan luka berat hingga korban meninggal dunia.
Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menegaskan bahwa regulasi tersebut sudah lama berlaku, namun implementasinya dinilai lemah. Ia menilai masih banyak kasus kecelakaan akibat jalan berlubang yang tidak diikuti dengan proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“UU LLAJ ini sudah lama diterapkan, tetapi praktik di lapangan sering kali berbeda. Jalan berlubang yang jelas-jelas membahayakan dibiarkan berlarut-larut tanpa perbaikan serius. Jika sampai terjadi kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa, maka pemerintah—baik pusat maupun daerah—bisa dijerat pidana dan wajib membayar ganti rugi di luar santunan Jasa Raharja,” tegas Awangga, Rabu (18/02/2026).
Ia juga mempertanyakan peran aparat dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor infrastruktur. Menurutnya, fokus penanganan tidak boleh berhenti pada pencairan asuransi semata.
“Dikaitkan dengan kepolisian lalu lintas yang jarang mengarahkan penyelidikan pada faktor jalan rusak, bagaimana dengan tugas dan fungsi pemerintahan setempat? Jangan hanya karena santunan dari Jasa Raharja keluar, lalu persoalan hukumnya berhenti. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.
Kondisi jalan berlubang yang dibiarkan tanpa perbaikan cepat berpotensi menjadi kelalaian administratif sekaligus pidana. Pemerintah sebagai penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keselamatan publik. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, konsekuensi hukumnya bukan sekadar teguran, melainkan ancaman pidana dan tuntutan ganti rugi.
Dengan dasar hukum yang jelas dan sanksi yang tegas, publik kini menuntut konsistensi penegakan aturan. Infrastruktur jalan bukan sekadar fasilitas, melainkan hak keselamatan masyarakat yang wajib dilindungi negara.
Penulis : Redaksi











