Ini Penjelasan Diskominfo Kabupaten Malang Perihal Dana DBHCHT

- Redaksi

Senin, 26 Februari 2024 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang Ricky Meinardhy

Caption. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang Ricky Meinardhy

PENDOPOSATU.id MALANG – Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk komunikasi dan Publikasi gempur rokok ilegal tahun anggaran 2024 yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI akan dikelola kembali dibawah Dinas Komunikasi dan Informatika.

Kepala Dinas kominfo Kabupaten Malang Ricky Meinardhy mengatakan, nantinya anggaran untuk DBHCHT yang ada di Diskominfo akan digunakan untuk komunikasi publik yang nantinya diperuntukkan untuk gempur rokok ilegal.

“Karena itu merupakan informasi publik, nantinya berupa reklame himbauan atau pencegahan gempur rokok ilegal,” kata Ricky ditemui awak media usai acara Refleksi 3 tahun Malang Makmur di Pendopo Kepanjen, Senin (26/02/2024) siang.

Untuk pelaksanaannya, lanjut Ricky, pihaknya akan berkoordinasi dengan kantor Bea Cukai Malang yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan rokok ilegal yang ada di Kabupaten Malang.

“Kami nantinya akan berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Malang yang memiliki wewenang dalam pemberantasan rokok ilegal yang anggarannya diambilkan dari DBHCHT,”;lanjut Ricky.

Ketentuan petunjuk dan pelaksanaan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang sudah ada ketetapan dalam penggunaan DBHCHT ini, pihaknya sampai saat ini masih terus berkoordinasi dengan pihak pihak terkait mengenai besaran anggaran komunikasi publik tersebut.

“Sesuai Juklak dari Permenkeu tentang DBHCHT ini, kami terus berkoordinasi mengenai teknis penggunaannya, untuk anggarannya sampai saat ini kami belum tahu, karena ini kan masih peralihan dan kami belum mendapatkan daftar pelaksanaan anggaran (DPA) nya,” beber Ricky.

Nantinya dana DBHCHT yang ada di Diskominfo Kabupaten Malang ini dikhususkan untuk media cetak, elektronik dan media siber dengan ketentuan media tersebut sudah terverifikasi di Dewan Pers dan melalui proses e Katalog.

“Dan ketentuannya semua media yang nantinya melaksanakan kerja sama baik itu media cetak, elektronik dan siber sudah terverifikasi di Dewan Pers dengan sistem e katalog,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tim Hukum GUS Telah Lengkapi Pulkabet, Siap Laporkan Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang

Mengapa harus media yang terverifikasi Dewan Pers untuk semua media yang kerjasama, karena pihaknya sudah berkomunikasi dengan Dewan Pers tentang kerja sama publikasi.

“Selain itu kami selaku pengelola anggaran bisa mempertanggungjawabkan secara baik dan benar, apabila nanti ada audit baik dari internal kami, Inspektorat dan BPK dasar penentuannya aman, apakah dengan adanya media yang sudah terverifikasi Dewan Pers itu sudah masuk ketentuan legal formalnya, jadi yang belum terverifikasi Dewan Pers belum bisa kerjasama,” tandas Ricky.

Ricky menjelaskan bahwa ketentuan media harus terverifikasi Dewan Pers yang bisa kerjasama karena Diskominfo sebagai pengelolah anggaran pihaknya memakai kebijakan seperti itu, walaupun di daerah lain aturan tersebut tidak sama.

 

Penulis : soeseno

Editor : santoso

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

NasDem Kabupaten Malang Siap Kawal Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Bersama Bupati Sanusi
Pemkab Malang Luncurkan Layanan Pengelolaan Sampah Terpadu dengan Program Bersih Indonesia
Upacara Sakral di Ketinggian Semeru: Pancasila Berkumandang di Pelataran Candi
Haul Ke-6, Wabup Malang Ajak Alumni Teruskan Perjuangan Pendidikan KH Tolchah Hasan
Jawa Timur Ukir Sejarah: King’s College London Buka Kampus di KEK Singhasari!
Bupati Malang Lantik Nurcahyo Jadi Pj Sekda: Tiga Bulan Menuju Sekda Definitif
DPRD Desak Pemkab Malang Percepat Legalitas 390 Kopdes Merah Putih
PKB Gebrakan B2SA di Bocek, Ibu PKK dan KWT Berdaya Lewat Olahan Pangan Lokal

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:26 WIB

Breaking News! Terbit SE Menaker RI Tentang Larangan Keras Penahanan Ijazah, AMS Masih Ngotot?

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:51 WIB

The dudas bersama Msglow formen riding di Kota Malang

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB

Mega Proyek Blimbing, Praktisi Hukum Sebut Ada Hak Warga Dilanggar!

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:36 WIB

Isa Zega Siap Sumpah Pocong, Lawan Tuntutan Bos MS Glow

Kamis, 24 April 2025 - 12:34 WIB

Tanggapan Atas Permintaan Maaf Persada Hospital: Langkah Awal yang Patut Diikuti Tindakan Nyata

Kamis, 24 April 2025 - 00:48 WIB

Persada Hospital Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Dugaan Tindakan Tidak Etis Mantan Karyawan

Rabu, 23 April 2025 - 17:28 WIB

Skandal Dokter Predator Malang: Korban Terus Bermunculan, RS PH Kekeh Tak Bersalah!

Jumat, 18 April 2025 - 22:28 WIB

Kasus Dugaan Asusila Oknum Dokter RS PH Melebar: Empat Korban Muncul Dengan Pengakuan Mengejutkan

Berita Terbaru