Ini Kata Kepala Bappeda Perihal Janji Bupati Malang 10 M Per kecamatan Untuk Infrastruktur Jalan

- Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto

Ket foto. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto

PENDOPOSATU.id MALANG – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang saat  sedang mempersiapkan mekanisme tentang program Bupati Malang tahun 2025 mendatang yang akan menganggarkan anggaran 10 miliar per Kecamatan.

Menurut Tomie Herawanto, rencana penganggaran 10 M per Kecamatan dengan menggunakan anggaran APBD 2025 Kabupaten Malang mendatang yang akan digunakan untuk infrastruktur jalan saja dengan syarat jalan yang ada di desa tersebut harus Klas Jalan Kabupaten 1 (K1) milik Kabupaten Malang.

“Rencana alokasi 10 M per kecamatan sesuai dengan rancangan dan ketentuan itu hanya untuk infrastruktur jalan, karena sumber anggaran dari APBD Kabupaten Malang tahun 2025 maka jalan tersebut Jalan K1 (jalan milik Kabupaten Malang) atau minimal jalan penghubung antar desa,” ungkap Tomie pada awak media, Rabu (15/05/2025) petang.

Tomi menambahkan jadi nanti kalau jalan yang ada di desa di luar jalan K1 atau jalan penghubung antar desa maka bantuan tersebut tidak bisa dimungkinkan dipakai, karena jalan tersebut bukan kewenangan Kabupaten Malang.

“Jadi kalau jalan tersebut diluar K1 atau diluar jalan penghubung antar desa tidak dimungkinkan karena itu kewenangan Pemerintahan Desa,” kata Tomie.

Tomie melanjutkan saat ini hampir seluruh desa telah mengajukan untuk pengajuan anggaran 10 miliar per kecamatan, “Tapi sesuai kewenangan dan ketentuan teknis saat ini posisi dilakukan analisa kajian, apa benar telah dilakukan pengajuan 33 kecamatan dari seluruh desa pada posisi jalannya K1 atau jalan penghubung antar desa,” beber Tomie.

Bahkan Tomie menegaskan, walaupun nanti jalan yang diajukan untuk pembangunan tersebut K1 masih dilihat lagi tingkat kemantapan jalan tersebut diatas 75 persen apa belum.

“Jadi nantinya akan menjadi pertimbangan apakah menjadi skala prioritas atau tidak untuk dilakukan peningkatan jalannya, kecuali kemantapannya di bawah 75 persen apalagi di bawah 50 persen,’ jelasnya.

Baca Juga :  Pungli Pembuatan KTP dan KK di Kabupaten Malang Dibongkar Polisi, Keuntungan Capai 5 Juta Perbulan

Saat ini masih dilakukan kajian teknis atas pengajuan desa jalan tersebut masuk K1 atau tidak serta kondisi kemantapan sudah selesai maka muncul ruas jalan yang akan diajukan untuk ditindaklanjuti.

“Dari ruas jalan yang diajukan tadi itu, ruas jalannya betul, kemudian akan dihitung butuh berapa anggaran dengan volume yang diajukan itu, dan baru muncul Rupiah yang akan dimunculkan,jadi berapa rupiah ketemunya,” terang Tomie.

Dari 390 Desa yang mengajukan tersebut ada beberapa desa yang tidak memiliki jalan katagori K1, maka kewenangan teknis ada Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga namun karena jalannya bukan K1 maka itu kewenangan desa untuk merehabilitasi.

“Maka desa yang tidak memiliki jalan K1 tidak boleh membangun jalan tersebut dengan anggaran APBD Kabupaten Malang, bukan tidak bisa tapi tidak boleh, karena ada aturannya. Jadi kalau kita membangun dengan uang APBD harus membangun di asset kita kalau jalan harus K1,” tegas Tomie.

Bisa jadi, lanjut Tomie, di desa dan kecamatan tidak ada jalan K1 dimungkinkan masuk ke jalan lingkungan, jalan usaha tani dan irigasi.

“Jadi kalau 10 miliar nanti tidak ada jalan K1, kalaupun ada kalau kita sudah mantap bisa kita analisa lebih baik, misalkan pagi 10 miliar per kecamatan tetap tapi kecamatan atau desa tersebut memerlukan jalan lingkungan berarti dimungkinkan berarti masuk di Dinas Cipta karya, bisa jadi Jalan usaha tani Dinas Pertanian dan irigasi bisa masuk di Dinas Pengairan, yang penting itu kuncinya itu kewenangan Kabupaten Malang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Malang H.M Sanusi saat halal bi halal dengan kecamatan dan desa menjanjikan anggaran 10 miliar per kecamatan pada anggaran APBD tahun 2025 mendatang.

Baca Juga :  Pengundian Nomor Urut Pilbub Malang 2024, Paslon SALAF Nomor 1 dan Paslon GUS Nomor 2

 

Penulis : soeseno

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Mahasiswa UB Dorong Kemandirian Warga Mulyoagung Kelola Sampah Lewat Biopori
Qintharra Yassifa Resmi Pimpin HIPMI Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Dorong Penguatan Ekonomi Daerah
Ratusan Warga Padati Sitirejo Cup 4: Turnamen Voli Jadi Ajang Hiburan dan Dongkrak Ekonomi Desa
Hindari Kecelakaan Kelistrikan, PLN UP3 Malang Lakukan Internalisasi Program K3L Serentak di Seluruh ULP
Ametri Bhumi Suci, Warga Singosari Rayakan Njenang Suro sebagai Perayaan Spiritual dan Sosial
Blak-blakan! GRIB JAYA Tantang Transparansi Dana Sampah TPST3R Mulyoagung di Malang
SMPN 1 Tumpang Tanam Karakter Cinta Lingkungan Melalui MPLS 2025
DLH Kabupaten Malang Akhirnya Angkat Bicara, Ada Apa dengan TPS3R Mulyoagung?

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:48 WIB

Pelukis Kelas Dunia Dicuekin Kepala Daerah Sendiri, Seolah Lupa Dukungannya Saat Pilkada!

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:55 WIB

Peduli Terhadap Korban Asusila, Komnas PPA Jawa Timur Datangi DPRD Gelar Audiensi

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:01 WIB

Selama 7 Hari Operasi Patuh Semeru 2025 Jumlah Pelanggaran Menurun Kesadaran Berlalu Lintas Masih Rendah

Senin, 21 Juli 2025 - 18:15 WIB

Pelaku Pembunuhan di Purwosari Ditangkap, Motif: Sakit Hati Dilecehkan

Senin, 21 Juli 2025 - 18:05 WIB

Sidak Bangunan Liar di Winongan, Anggota DPRD Pasuruan Soroti Pelanggaran Sempadan Sungai

Minggu, 20 Juli 2025 - 21:07 WIB

Wujudkan Keadilan Sosial, YLBH Sakera Pasuruan Gelar Santunan dan Penguatan Struktur

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:20 WIB

Kasus Asusila Anak, Polisi Amankan 7 Warga Pasuruan dari Potensi Aksi Massa

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:38 WIB

Dinas SDA Pasuruan Dituding Tebang Pilih Penertiban Bangunan Liar di Winongan, Warga Lapor DPRD

Berita Terbaru