Geger Winongan, Bangunan Liar di Atas Saluran Air, Ada Aroma “Sewa Tanah Negara” Ilegal?

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Warga Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, dibuat geger dengan makin maraknya bangunan liar yang berdiri kokoh di atas sempadan saluran tersier, persis di jalur vital pengairan sawah. Isu ini tak hanya jadi gunjingan hangat, tapi juga memantik sorotan tajam dari berbagai pihak, bahkan memicu dugaan adanya praktik “sewa-menyewa lahan negara” secara ilegal.

Persoalan ini mencuat setelah viral di media online, dengan desakan keras agar Dinas Sumber Daya Air (SDA), Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan segera bertindak.

Namun, hingga kini keberadaan bangunan-bangunan yang jelas melanggar aturan ini masih berdiri tegak, memicu pertanyaan besar, ada apa di balik pembiaran ini?

Kecaman keras juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sarana Keadilan Rakyat. Heri Siswanto SH.MH, yang juga seorang praktisi hukum dari LBH tersebut, tak segan menuding adanya kelalaian serius dari pemerintah daerah.

“Hasil pantauan di lapangan, kami temukan banyak sekali bangunan permanen atau tembok rumah yang berdiri di atas sempadan saluran tersier. Ini jelas tidak memenuhi syarat batas tanah negara,” tegas Heri kepada awak media pada Jumat (4/7/2025).

Lebih lanjut, Heri mencium gelagat tak beres di balik pembiaran ini. “Pemerintah Kabupaten Pasuruan, terutama dinas terkait, seakan melakukan pembiaran tanpa tindakan tegas.

“Ini bisa menciptakan asumsi, bahkan patut diduga adanya pungutan liar atau sewa-menyewa lahan milik pemerintah secara ilegal,” tandasnya melontarkan tudingan serius yang bisa jadi bola panas.

Heri juga mewanti-wanti Dinas SDA agar berhati-hati dalam menindak mengingat potensi konflik sosial jika penegakan aturan tidak dilakukan secara transparan dan merata.

“Jika Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang saluran tersier ini, harus menyeluruh dan adil. Jangan sampai ada tebang pilih, atau justru menimbulkan gejolak dan kecemburuan di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua PSHT Blitar Kecam Keras Dugaan Pengerahan Massa yang Ganggu Pengesahan Warga Baru

Menanggapi carut-marut ini, Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA), Widia, angkat bicara. Ia membantah keras tudingan adanya izin dari dinasnya.

“Kami tidak pernah mengeluarkan izin terkait bangunan di sepanjang saluran tersier Kecamatan Winongan itu. Itu jelas melanggar aturan,” kata Widia di ruang kerjanya.

Widia menjelaskan prosedur yang akan ditempuh seperti melayangkan surat peringatan hingga penindakan berupa pembingkaran.

“Kami tidak berani mengeluarkan izin kalau bangunan tersebut melanggar aturan. Tentunya, kalau ada temuan bangunan yang melanggar aturan, kami akan melayangkan surat peringatan (SP 1, 2 sampai 3). Jika tidak direspons, kami akan serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan tindakan pembongkaran,” tutupnya.

Apakah penertiban kali ini akan benar-benar menyeluruh dan adil? Atau justru isu ini akan semakin panas dengan dugaan praktik ilegal yang tak kunjung terungkap? Publik menanti jawaban dan ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Penulis : Abdul

Editor : Gus

Berita Terkait

Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp4 Miliar untuk Rehabilitasi 9 Gedung Kantor di 2026, Dinas Cipta Karya Jadi Pelaksana
Siswi MAN 1 Pasuruan Raih Puteri Berbakat PPPI Jatim 2026, Harumkan Nama Madrasah di Tingkat Provinsi
Tahun 2026, Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp2,5 Miliar untuk Bedah 125 Rumah Tidak Layak Huni
Gubernur Khofifah Resmikan Penanganan Kawasan Kumuh Terintegrasi Bendomungal Bangil, Anggaran Rp9 Miliar Ubah Lingkungan Jadi Sehat dan Produktif
Polres Pasuruan Gerak Cepat Redam Konflik Pasca Pengerusakan Makam di Winongan
HUT TNI ke – 80 Panglima TNI Buka Kejurnas Motocross 2025 di Sirkuit Airlangga Gempol Pasuruan 
Warga Oro-Oro Ombo Wetan Sambut Gembira Program Pengeboran Air dari Dana Desa
Hari Jadi Kabupaten Pasuruan Ke 1096

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:40 WIB

Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang Sepi Peminat, Darmadi Jadi Pendaftar Tunggal Musorkablub 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:15 WIB

Komisi I DPRD Malang Warning Keras Pansel: Jangan Main-main dalam Seleksi JPTP, Semua Aduan Akan Ditindaklanjuti

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:55 WIB

Hujan Deras Disertai Angin, Pohon Sonokeling Tumbang di Turen, BPBD Kabupaten Malang Bergerak Cepat Amankan Lalu Lintas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:14 WIB

Pemkab Malang Buka Selter JPT Pratama, Lima OPD Kosong Tapi BKN Hanya Setujui Tiga Jabatan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:17 WIB

Ground Breaking Kantor Baru dan Panen Raya Melon, MTC Perkuat Gerakan Sosial, Olahraga, dan Ketahanan Pangan

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:49 WIB

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Pastikan Panggil DPKPCK, Dugaan Fee Proyek PL Akan Dibuka ke Publik

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:24 WIB

Akses Warga Selatan Malang Pulih, Jembatan Madakaripura Bantur Kembali Dibuka Usai Rusak Parah Akibat Bencana

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:08 WIB

Pengawasan Legislatif Dipertanyakan, Ketua Komisi III DPRD Malang Dinilai Tidak Tegas Sikapi Dugaan Fee Proyek di DPKPCK

Berita Terbaru

Ket foto. Ilustrasi kursi kosong KONI Kabupaten Malang yang menjadi rebutan para pemilik kepentingan

Tajuk

Kursi KONI Kabupaten Malang dalam Pusaran Kepentingan

Kamis, 5 Feb 2026 - 07:33 WIB