Geger Winongan, Bangunan Liar di Atas Saluran Air, Ada Aroma “Sewa Tanah Negara” Ilegal?

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Warga Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, dibuat geger dengan makin maraknya bangunan liar yang berdiri kokoh di atas sempadan saluran tersier, persis di jalur vital pengairan sawah. Isu ini tak hanya jadi gunjingan hangat, tapi juga memantik sorotan tajam dari berbagai pihak, bahkan memicu dugaan adanya praktik “sewa-menyewa lahan negara” secara ilegal.

Persoalan ini mencuat setelah viral di media online, dengan desakan keras agar Dinas Sumber Daya Air (SDA), Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan segera bertindak.

Namun, hingga kini keberadaan bangunan-bangunan yang jelas melanggar aturan ini masih berdiri tegak, memicu pertanyaan besar, ada apa di balik pembiaran ini?

Kecaman keras juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sarana Keadilan Rakyat. Heri Siswanto SH.MH, yang juga seorang praktisi hukum dari LBH tersebut, tak segan menuding adanya kelalaian serius dari pemerintah daerah.

“Hasil pantauan di lapangan, kami temukan banyak sekali bangunan permanen atau tembok rumah yang berdiri di atas sempadan saluran tersier. Ini jelas tidak memenuhi syarat batas tanah negara,” tegas Heri kepada awak media pada Jumat (4/7/2025).

Lebih lanjut, Heri mencium gelagat tak beres di balik pembiaran ini. “Pemerintah Kabupaten Pasuruan, terutama dinas terkait, seakan melakukan pembiaran tanpa tindakan tegas.

“Ini bisa menciptakan asumsi, bahkan patut diduga adanya pungutan liar atau sewa-menyewa lahan milik pemerintah secara ilegal,” tandasnya melontarkan tudingan serius yang bisa jadi bola panas.

Heri juga mewanti-wanti Dinas SDA agar berhati-hati dalam menindak mengingat potensi konflik sosial jika penegakan aturan tidak dilakukan secara transparan dan merata.

“Jika Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang saluran tersier ini, harus menyeluruh dan adil. Jangan sampai ada tebang pilih, atau justru menimbulkan gejolak dan kecemburuan di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  KH Faishol Munir Serukan Warga Pasuruan Jaga Kondusivitas, Hindari Provokasi Berujung Kerusuhan

Menanggapi carut-marut ini, Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA), Widia, angkat bicara. Ia membantah keras tudingan adanya izin dari dinasnya.

“Kami tidak pernah mengeluarkan izin terkait bangunan di sepanjang saluran tersier Kecamatan Winongan itu. Itu jelas melanggar aturan,” kata Widia di ruang kerjanya.

Widia menjelaskan prosedur yang akan ditempuh seperti melayangkan surat peringatan hingga penindakan berupa pembingkaran.

“Kami tidak berani mengeluarkan izin kalau bangunan tersebut melanggar aturan. Tentunya, kalau ada temuan bangunan yang melanggar aturan, kami akan melayangkan surat peringatan (SP 1, 2 sampai 3). Jika tidak direspons, kami akan serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan tindakan pembongkaran,” tutupnya.

Apakah penertiban kali ini akan benar-benar menyeluruh dan adil? Atau justru isu ini akan semakin panas dengan dugaan praktik ilegal yang tak kunjung terungkap? Publik menanti jawaban dan ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Penulis : Abdul

Editor : Gus

Berita Terkait

Cek Kesehatan Gratis Sambut Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1096
Antusiasme Warga Pecah di Karnaval HUT RI ke-80, Jalan Sukorejo-Bangil Padat Penuh Kostum Ajaib
Pasuruan Darurat Sampah: Sungai Beji Berubah Jadi Lautan Sampah
Safari Maulid di Dusun Trimo Pasuruan, Jumain DPRD: Tradisi 47 Tahun yang Pererat Ukhuwah Islamiah
Pelaku Pelempar Bom Molotov Pos Lantas Pandaan, di Bekuk Polres Pasuruan
Mahasiswa Cipayung Plus Gelar Audiensi di Gedung DPRD Pasuruan, Berjalan Aman dan Damai
Apel Kebangsaan Dan Do’a Bersama, Kapolres: “Keamanan adalah Tanggung Jawab Kita Bersama”
KH Faishol Munir Serukan Warga Pasuruan Jaga Kondusivitas, Hindari Provokasi Berujung Kerusuhan

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 19:25 WIB

Disporapar Nilai Suasana Jadul di Muharto Jadi Cermin Kerukunan dan Potensi Wisata Malang

Kamis, 4 September 2025 - 22:13 WIB

Wali Kota Wahyu: Masyarakat Menolak Provokasi, Siap Jaga Malang Agar Tak Terpecah

Selasa, 2 September 2025 - 18:57 WIB

Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Lewat Budaya Lokal, Amartya Bhumi Kepanjian Digandeng DPRD Malang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 07:47 WIB

Polresta Malang Gelar Sholat Ghoib dan Doa Bersama Driver Ojol

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:54 WIB

Tuntut Keadilan untuk Affan, Ratusan Ojol Malang Aksi Solidaritas di Depan Gedung DPRD

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Berbagi untuk Masyarakat, Rutan Bangil Gelar Bakti Sosial di Yayasan Yatim Piatu Siti Fatimah ‎

Minggu, 24 Agustus 2025 - 15:00 WIB

Meriahkan HUT RI ke-80, Pawai Kemerdekaan di Bandungrejosari Dihadiri Ribuan Warga dan Wali Kota Malang

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:22 WIB

Komisi II DPR RI Tinjau Pengelolaan Dana Transfer Pusat ke Daerah di Kota Malang

Berita Terbaru