PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Insan pers di Kabupaten Pasuruan geram atas tindakan warga Desa Kejayan, Kecamatan Kejayan, yang diduga melakukan pencatutan nama media untuk kepentingan pribadi. Tak tanggung-tangung 53 media dicatut nama-nya untuk proposal penggalangan dana yang ditujukan kepada sejumlah instansi dan koperasi di wilayah Pasuruan.
Atas tindakan tersebut Kabiro pendoposatu.id, Abdul bersama Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB), Hendry Sulfianto, dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan, Paul, menyatakan segera melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Mereka menilai tindakan pria berinisial “S” tersebut sangat tidak bertanggung jawab dan mencemarkan nama baik insan pers serta melanggar hukum.
“Perbuatannya telah mencoreng nama baik insan pers dan lembaga pers, hal ini tidak boleh dibiarkan. Untuk itu saya sebagai Kabiro pendoposatu.id beserta Ketua AJPB Hendry Sulfianto berkoordinasi dengan Ketua PWI Pasuruan (Paul) juga insan Pers Pasuruan bahwa kami sepakat untuk melaporkan perilaku Samsul ke Ranah Hukum,” tegas Abdul pada Rabu (12/3/2025).
“Dia (S) bukan jurnalis, namun ia berani menggunakan nama-nama media pihak lain untuk meminta sumbangan. Ini tindakan yang tidak bertanggung jawab dan merugikan Insan Pers,” tandas Kabiro Pendoposatu.id wilayah Pasuruan tersebut
Sebelumnya, yang bersangkutan juga telah dipanggil untuk klarifikasi permintaan maaf di Balai Wartawan Mapolres Pasuruan pada Selasa, 11 Maret 2025, pukul 12.00 WIB. Namun, yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik demgan memenuhi panggilan klarifikasi tersebut.
‘Awalnya yang berangkutan bersedia, akan tetapi ditunggu hingga pukul 13:00wib, yang bersangkutan tidak hadir dan mangkir dari panggilan ,” jelasnya.
“Atas tindakan yang merugikan dan mencoreng Insan Pers Pasuruan tersebut, secepatnya kami akan membuat laporan ke Polres Pasuruan secepatnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, “S” menghilang, dan belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan. (Red)
Penulis : Tim
Editor : Gus