Gawat, IHSG ambruk! Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Terpaksa Dihentikan

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Edarann Press release IDX terkait pembekuan sementara perdagangan di BEI

Keterangan Edarann Press release IDX terkait pembekuan sementara perdagangan di BEI

PENDOPOSATU.ID, JAKARTA – Penurunan drastis Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 5% pada Selasa (18/03/2025), memaksa Bursa Efek Indonesia (BEI) hentikan sementara perdagangan yang dinilai bukan sekadar fluktuasi pasar biasa.

Pembekuan sementara perdagangan oleh Indonesia Stock Exchange (IDX) tertuang dalam press release no 023/BE1.SPR/03-2025, sebagai akibat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Dengan ini kami menginformasikan bahwa hari ini, Selasa, 18 Maret 2025 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5%,” terang Kautsar Primadi Nurahmad Sekretaris Perusahaan PT. Bursa Efek Indonesia dalam rilisnya. Selasa (18/03/2025) siang.

Lebih lanjut, Kautsar menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep- 00024/BEI/03- 2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

“Perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan,” jelasnya.

Akibat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yamg mencapai 5%, para pakar ekonomi memperingatkan potensi dampak jangka panjang yang sangat mengkhawatirkan.

Termasuk ancaman inflasi dan penurunan daya beli masyarakat yang dapat berimbas langsung pada harga bahan pokok. Meskipun tidak ada korelasi langsung antara IHSG dan harga sembako.

Potensi pelemahan Rupiah yang terjadi, akibat sentimen negatif pasar dapat meningkatkan biaya impor bahan pangan.Kenaikan biaya impor ini akan berdampak pada harga jual di pasaran.

Lebih lanjut, penurunan kepercayaan investor dan kekhawatiran akan resesi ekonomi dapat mengurangi investasi di sektor pertanian dan industri pangan, sehingga pasokan bahan pokok bakal terhambat.

Baca Juga :  Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Pelepasan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-R Unifil Tahun 2024

Dampak yang lebih luas juga perlu diantisipasi, penurunan daya beli masyarakat akibat penurunan IHSG dapat menyebabkan penurunan permintaan terhadap berbagai barang, termasuk bahan pokok.

Namun, situasi ini bisa menjadi paradoksal (bertentangan dengan asumsi umum atau kebenaran, tetapi kenyataannya mengandung kebenaran).

Karena penurunan permintaan yang signifikan dapat menekan harga, sementara keterbatasan pasokan justru mendorong kenaikan harga. Situasi ini membutuhkan analisis yang cermat.

Pemerintah dan otoritas terkait dituntut untuk segera gerak cepat mengambil langkah antisipatif melalui kebijakan yang tepat.

Kebijakan fiskal dan moneter yang tepat sangat krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah dampak negatif yang lebih besar terhadap masyarakat, terutama terkait dengan keterjangkauan harga bahan pokok.

Kecepatan respons pemerintah akan menentukan seberapa besar dampak negatif yang dapat diminimalisir. Mengantisipasi hal itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan memantau perkembangan situasi ekonomi.

BEI belum memberikan penjelasan lebih detail mengenai penyebab penurunan IHSG yang signifikan. Para investor dan pelaku pasar diimbau untuk memantau perkembangan informasi lebih lanjut dari BEI.

Penting untuk dicatat bahwa penurunan IHSG merupakan hal yang normal dalam perdagangan saham. Namun, penting untuk memantau perkembangan informasi lebih lanjut dari BEI dan para analis untuk memahami penyebab penurunan dan potensi dampaknya terhadap pasar saham Indonesia.

Penulis : Redaksi

Editor : Gus

Berita Terkait

Jalan Berlubang Sebabkan Kecelakaan, Pejabat Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Juta
Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang
Masih Adakan Rasa Keadilan Di PN Tangerang? Subkontraktor Proyek Kursi BUMN Menanti Keadilan
Sengketa Pembayaran Proyek Kursi Pelabuhan Merak-Bakauheni, Anak BUMN di tuntut 5 Miliar
Iklan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau Kabupaten Pasuruan
Pangkostrad Ingatkan Bahaya Pinjol dan Judi Online di Hadapan Prajurit Divif 2 Kostrad
Reuni Haru Seniman di Tangsel, Lukisan Megawati 20 Tahun Tersimpan Menanti Dipersembahkan
Waduh! Nyaris Ultah Ke-2, Pengaduan di Polres Indramayu terkait Dugaan Penipuan Kerja Terkatung-katung

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 04:00 WIB

Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:46 WIB

Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:33 WIB

Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:23 WIB

Polres Malang Intensifkan Pengamanan Arus Mudik 2026, Puluhan Ribu Kendaraan Mulai Padati Akses Tol

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:59 WIB

Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:39 WIB

Pria Ngaku Polisi Rampas Mobil di Tumpang, Pelaku Ditangkap di Singosari

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

Jual Honda Scoopy Curian via Marketplace, Satreskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Saat COD

Berita Terbaru

Ket foto. Tim gabungan dan BPBD kabupaten Malang saat melakukan evakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah warga

Kabupaten Malang

Angin Kencang Pakisaji Picu Pohon Tumbang, BPBD Pastikan Penanganan Cepat

Sabtu, 28 Mar 2026 - 20:08 WIB

Ket foto. Bupati Malang HM Sanusi

Kabupaten Malang

Minta Layanan Puskesmas Dimaksimalkan, Bupati Sanusi Siapkan Sanksi Tegas

Senin, 23 Mar 2026 - 22:08 WIB