Edarkan 13,8 Gram Sabu, Warga Sumbermanjing Wetan Ditangkap Polisi di Tengah Aksi

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, MALANG – Perang terhadap narkoba terus digencarkan Polres Malang. Kali ini, Satresnarkoba berhasil membekuk seorang pria berinisial RW (26), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, yang kedapatan menyimpan sabu siap edar seberat 13,8 gram. Penangkapan dilakukan di wilayah pesisir, tepatnya di Dusun Sumber Bende, Desa Argotirto, Selasa (29/7/2025) malam.

Informasi awal datang dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 19.00 WIB.

Hasilnya, RW tertangkap tangan menyimpan empat poket sabu dalam plastik klip transparan. Tidak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas pengedaran narkoba, yakni timbangan digital, sekop sabu dari potongan kalender, lakban hitam, satu pak plastik klip kosong, serta sebuah ponsel Oppo A9 yang digunakan untuk transaksi.

“RW diduga kuat merupakan pengedar sabu aktif. Barang bukti yang kami temukan menunjukkan aktivitas jual beli narkotika yang telah berlangsung cukup lama,” ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Senin (4/8/2025).

Saat ini, RW masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan narkoba lain yang terkait dengan tersangka.

“Kasus ini belum berhenti di RW. Kami terus kembangkan dan akan memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Bambang.

RW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pengungkapan ini menambah panjang daftar keberhasilan Polres Malang dalam membongkar jaringan peredaran narkoba sepanjang tahun 2025. Pihak kepolisian kembali mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Baca Juga :  Polres Malang Perkuat Sinergi Lintas Instansi Hadapi 356 Bencana Sepanjang 2025

“Tanpa peran aktif masyarakat, pemberantasan narkoba tak akan maksimal. Kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang sudah membantu kami dalam kasus ini,” tutup Bambang.

Penulis : Yoen

Editor : Gus

Berita Terkait

Bupati Malang Tegaskan Penguatan Sekolah Unggulan, SMPN 1 Bululawang Dinilai Berprestasi namun Masih Kekurangan Sarana
Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang Sepi Peminat, Darmadi Jadi Pendaftar Tunggal Musorkablub 2026
Pelayanan Dispendukcapil Pasuruan Disorot, Urus KTP Anak Warga Bangil Mandek Lebih dari Sebulan
Komisi I DPRD Malang Warning Keras Pansel: Jangan Main-main dalam Seleksi JPTP, Semua Aduan Akan Ditindaklanjuti
Hujan Deras Disertai Angin, Pohon Sonokeling Tumbang di Turen, BPBD Kabupaten Malang Bergerak Cepat Amankan Lalu Lintas
Pemkab Malang Buka Selter JPT Pratama, Lima OPD Kosong Tapi BKN Hanya Setujui Tiga Jabatan
Ground Breaking Kantor Baru dan Panen Raya Melon, MTC Perkuat Gerakan Sosial, Olahraga, dan Ketahanan Pangan
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Pastikan Panggil DPKPCK, Dugaan Fee Proyek PL Akan Dibuka ke Publik

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:02 WIB

Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis

Berita Terbaru

Ket foto. Ilustrasi kursi kosong KONI Kabupaten Malang yang menjadi rebutan para pemilik kepentingan

Tajuk

Kursi KONI Kabupaten Malang dalam Pusaran Kepentingan

Kamis, 5 Feb 2026 - 07:33 WIB