PENDOPOSATU.ID, Kabupaten Malang – DPRD Kabupaten Malang gelar Rapat Paripurna dengan beberapa agenda, yang pertama agenda Persetujuan Bersama Antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Inovasi Daerah yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna pada hari Rabu, (19/6/2024)
Mengawali sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengucapkan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, terutama kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Malang dan anggota Panitia Khusus.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Inovasi Daerah telah diajukan dan dibahas sejak bulan Maret tahun 2022 sampai pada akhirnya disampaikan surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur atas nama Gubernur Jawa Timur tanggal 28 Maret 2024 Nomor: 100.3.2/12036/013.2/2024.
Perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Inovasi Daerah. Dimana berdasarkan hal tersebut, terdapat penyempurnaan substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, antara lain:
“Menambahkan 1 (satu) pasal setelah Pasal 20 dengan mengacu ketentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan Daerah, antara lain Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah” jelasnya
“Dan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan Daerah, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah serta ketentuan mengenai kewenangan Daerah dan pengelolaan keuangan Daerah” terangnya
Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah, maka harapannya hal ini dapat mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah, pelayanan publik dan daya saing daerah secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Hal ini perlu diupayakan mengingat pemanfaatan inovasi menjadi kebutuhan penting untuk dilakukan secara terencana, terpadu dan terintegrasi” ucapnya
Pemerintah Kabupaten Malang meyakini bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah ini akan memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
“Utamanya berkaitan dengan kebijakan inovasi, yang tentu sangat membantu daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan pembangunan, yang diarahkan untuk mencapai kemandirian sekaligus kemajuan daerah” terang Wabup Malang
Selanjutnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Inovasi Daerah tersebut, disampaikan, bahwa setelah mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, telah dilakukan pula penyelarasan antara Tim Raperda Kabupaten Malang dengan Panitia Khusus DPRD.
Agenda selanjutnya adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang dibacakan oleh juru baca dari DPRD Kabupaten Malang tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang; Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum; dan Pengelolaan Air Limbah Domestik yang telah disampaikan oleh Wakil Bupati Malang dalam Rapat Paripurna DPRD, pada Hari Rabu Tanggal 12 Juni 2024.
Sesuai kesepakatan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasional Demokrat dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Malang, bahwa Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD disampaikan secara bersama dan menunjuk saya sebagai juru bicara, untuk itu kami sampaikan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya.
Menanggapi penyampaian Rancangan Peraturan Daerah yang dibacakan oleh juru bicara, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang memberikan pandangan sebagai berikut, Pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah ini terdapat perubahan Nomenklatur dari yang semula Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang,
“Secara bahasa kami sepakat dengan perubahan nomenklatur tersebut. Hal hal yang perlu dilakukan dengan perubahan nomenklatur tersebut antara lain penambahan jenis usaha/pelayanan dari Perseroda BPR Arhta Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang” urai Juru Bicara
Sehingga apa yang diharapkan oleh Pemerintah Daerah yaitu Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya; Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik;
Dan memperoleh laba dan/atau keuntungan serta menyumbang Pendapatan Asli Daerah.
Kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.
“Sehingga secara yuridis Raperda ini dapat dilakukan pembahasan dalam tahap berikutnya” jelasnya
Ketentuan yang terdapat dalam perubahan, yaitu penambahan peran satuan pelindungan masyarakat dalam membantu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; Penambahan norma terkait koordinasi dengan Kepolisian Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan/atau lembaga teknis terkait, dalam hal memiliki dampak sosial yang luas dan risiko tinggi;
Kemudian penyelenggaraan Pelindungan masyarakat, meliputi hal pokok yaitu, pembentukan satgas pelindungan masyarakat dan pembentukan satuan pelindungan masyarakat, yang pengaturan lebih rincinya diatur dalam Peraturan Bupati;
Dan pelaporan mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat.
Dari keempat perubahan yang akan dilakukan tersebut, apakah Sarana, Prasarana, Sumber Daya Manusia, dan Anggaran yang terdapat pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang dapat melaksanakan kegiatan yang terdapat dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum?
Ketiga adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Seperti yang telah disampiakna oleh Wakil Bupati bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, merupakan Rancangan Peraturan Daerah yang tidak terdapat didalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024.
Akan tetapi berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Secara prinsip Fraksi DPRD Kabupaten Malang bersepakat disampaikannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
“Yang perlu kami mintakan penjelasan antara lain Pertimbangan yuridis maupun sosiologis terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik” urainya
Kemudian Kendala-kendala pengelolaan air limbah domestik apabila tidak ada peraturan yang mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik.
Dan kesiapan pemerintah daerah dalam mencukupi sarana dan prasarana dalam pengelolaan air limbah domestik. Serta Pendanaan pengelolaan air lim bah domestik bersumber dari mana?
Secara umum, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasional Demokrat dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Malang menyambut baik Rancangan peraturan Daerah tersebut.
Dan berpendapat bahwa 3 (tiga) Raperda tersebut secara teknis dan yuridis, layak untuk dibahas pada pembahasan tingkat I sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan.
Dan agenda paripurna yang ketiga adalah Penyampaian Hasil Pembahasan DPRD Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Inovasi Daerah yang dibacakan juru bicara DPRD Kabupaten Malang.
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah oleh Bupati, tanggal 22 Maret 2022 secara Empiris, beberapa daerah telah mengimplementasikan berbagai kebijakan dan program inovasi untuk melibatkan stakeholders dari berbagai sektor, untuk turut serta dalam pembangunan wilayahnya.
“Dalam penyelenggaraan inovasi daerah tersebut, tentunya diperlukan adanya upaya yang terorganisir, terpadu, akuntabel, berkualitas dan berdaya guna, sehingga implementasi inovasi daerah menjadi maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik maupun pembangunan di daerah” paparnya
Guna mendorong hal tersebut, pada Tahun 2019 Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, telah mengadakan gelaran Innovative Government Awards yang merupakan event tahunan untuk memberikan stimulus sekaligus apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang berinovasi dengan kategori Daerah Perbatasan; Daerah Tertinggal; dan Kabupaten Terinovatif, Kota Terinovatif, dan Provinsi Terinovatif.
Pada Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang pada tanggal 23 Maret 2022, Fraksi-Fraksi DPRD menyampaikan bahwa Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
”Bahwa tujuan utama dari inovasi daerah adalah meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan sasaran peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah” tambahnya
“Untuk itu kami sependapat dengan Saudara Bupati yang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah. Fraksi DPRD sependapat dengan Bupati setelah mencermati bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah bertujuan untuk peningkatan produktifitas, kualitas dan kualitas Pelayanan Publik oleh Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah” ucapnya
Pemberdayaan serta meningkatkan sinergitas dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan Daerah; peningkatan daya saing Daerah; peningkatan kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara Pemerintah Daerah dan badan usaha milik Daerah; dan Peningkatan mutu, kualitas dan kuantitas produk dan peningkatan kualitas, efektifitas serta efisiensi proses atau kinerja di daerah.
Pada Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang, Tanggal 30 Maret 2022 dapat disampaikan bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu memacu kreativitas daerah dengan melakukan inovasi. Inovasi menjadi salah satu tool dalam mengakselerasi peningkatan daya saing daerah dengan melibatkan stakeholders dari berbagai sektor.
Maka dari itu, diperlukan adanya satu peraturan pelaksanaan yang komprehensif dan terpadu, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pada pelaksanaan inovasi daerah. Dimana Raperda tentang Inovasi Daerah ini, mencakup pengaturan mulai dari bentuk dan kriteria Inovasi Daerah, penilaian dan pemberian penghargaan, peran serta masyarakat, sampai dengan pembiayaan.
Selanjutnya, dengan adanya peraturan pelaksanaan yang komprehensif dan terpadu ini, hendaknya dapat diikuti dengan langkah-langkah strategis dari Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah, untuk melakukan inovasi guna mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik
Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang Pembahas Raperda tentang INOVASI DAERAH, pada tanggal 30 Maret 2022. DPRD Kabupaten Malang telah melakukan pembahasan berupa rapat kerja, konsultasi koordinasi, sosialisasi bersama dengan Tim Raperda dan Perangkat Daerah terkait
Berikut ini kami sampaikan hasil pembahsan tersebut, Sistimatika Rancangan Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
- 3 (Tiga) pertimbangan;
- 13 (Tiga Belas) dasar hukum;
- 18 (Delapan Belas) BAB; dan
- 47 (Empat Puluh Tujuh) Pasal.
- Maksud dan Tujuan :
Rancangan Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk peningkatan produktifitas, mutu dan kualitas pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah; pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan Daerah; dan peningkatan perekonomian dan daya saing Daerah.
- Ruang Lingkup :
- bentuk dan kriteria;
- perencanaan;
- penyelenggaraan;
- pengusulan, penetapan, uji coba dan penerapan;
- penilaian, pemberian penghargaan dan/atau insentif;
- informasi dan penyebarluasan;
- perlindungan HKI;
- sistem Inovasi Daerah;
- kerja sama;
- peran serta masyarakat;
- pembinaan, pengawasan dan evaluasi;
- pembiayaan; dan
- Sistematika terdiri dari :
- BAB I : Ketentuan Umum;
- BAB II : Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup;
- BAB III : Bentuk dan Kriteria:
- BAB IV : Perencanaan
- BAB V : Penyelenggaraan
- BAB VI : Pengusulan, Penetapan, Uji Coba dan Penerapan
- BAB VII : Penilaian, Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif
- BAB VIII : Informasi dan Penyebarluasan
- BAB IX : Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
- BAB X : Sistem Inovasi Daerah
- BAB XI : Kerja Sama
- BAB XII : Peran Serta Masyarakat
- BAB XIII : Pembinaan, Pengawasan Dan Evaluasi
- BAB XIV : Pembiayaan
- BAB XV : Sanksi
- BAB XVI : Ketentuan Lain-Lain
- BAB XVII : Ketentuan Peralihan
- BAB XVIII : Ketentuan Penutup.
- Penyelenggaraan, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan mengoordinir kegiatan pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan Inovasi di Daerah.
- Pembiayaan, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Penutup, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 20 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, serta terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah; perlu ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah sebagai dasar dan arah dalam penyelenggaraan inovasi di daerah.
Perlu kami sampaikan bahwa, Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Inovasi Daerah telah menyampaiakan Laporan Hasil pembahasan dalam forum Rapat Paripurna sebelumnya, dan Fraksi-Fraksi DPRD telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah dan merekomendasikan untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundang-Undangan.
Penulis : Redaksi