Diduga Melanggar Tata Ruang Bangunan di Sempadan Sungai Kota Malang di Sorot

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan di INR RW 09 yang dibangun di sepadan Sungai Kelurahan Bareng

Bangunan di INR RW 09 yang dibangun di sepadan Sungai Kelurahan Bareng

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Pembangunan sebuah bangunan ibadah di kawasan Ijen Nirwana Residence (INR) RW 09, Kota Malang, menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran peraturan tata ruang.

Informasi yang dihimpun awak media menunjukkan bahwa tempat ibadah tersebut diduga berdiri di atas bahu sempadan sungai. Jalur sungai di lokasi itu dilaporkan telah tertutup dan dialihfungsikan menjadi gorong-gorong.

Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042.

Pasal 77 Perda tersebut mengatur tentang Ketentuan Umum Zonasi kawasan sempadan sungai, di mana secara tegas melarang pembangunan di sepanjang sempadan sungai untuk kepentingan sosial, ekonomi, maupun pembangunan fisik lainnya, kecuali untuk tujuan perlindungan dan pengelolaan sungai.

“Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi, pemukiman dan fasilitas pendukungnya; Pemanfaatan Ruang selain untuk menunjang fungsi pengelolaan sungai dan perlindungan sempadan sungai; dan/atau Pemanfaatan Ruang yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan menurunkan kualitas permukaan sungai,” demikian kesimpulan sementara berdasarkan analisis peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, sebelum pembangunan tempat ibadah yang ada saat ini, beredar kabar mengenai janji pembuatan jalur sungai baru sebagai kompensasi.

Namun, hingga kini janji tersebut belum terealisasi, menambah kompleksitas permasalahan terkait tata ruang dan pengelolaan sumber daya air di area tersebut.

Catatan lain dalam perkembangan ini adalah pengajuan proposal pembangunan tempat ibadah oleh warga INR RW 09 (01/09/2022) sebagai aspirasi untuk memiliki fasilitas ibadah yang representatif.

Hasil rapat RW pada 1 Oktober 2022, Lurah Bareng juga menyetujui pembangunan dua fasilitas umum, termasuk sebuah tempat ibadah baru di area jogging track sisi timur yang berbatasan dengan RT 02 dan 03.

Baca Juga :  DPRD Malang Geram, Desak Disnaker Beri Sanksi Tegas hingga Ancam Tutup Amul Massage!

Persetujuan pembangunan musala disepadan sungai dan menutup sungai dengan Cor ini menimbulkan pertanyaan apakah hal ini merupakan solusi atas potensi permasalahan lokasi musala yang berdiri di sempadan sungai.

Untuk mendapatkan kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran ini, diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap Peraturan Wali Kota Malang tentang Garis Sempadan Sungai, peraturan terkait pengelolaan drainase kota, serta status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tempat ibadah  yang berdiri di sempadan sungai.

Pihak terkait, dalam hal ini pihak Kelurahan Bareng, Klojen Kota Malang yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap terkait pembangunan tempat ibadah di INR RW 09 apakah sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjawab akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Matur nuwun, Selamat pagi kami akan coba cek. Untuk pengurusan IMB langsung ke DPMPTSP tidak melalui Kelurahan Terimakasih,” jawab pihak Kelurahan Bareng kepada Pendoposatu.id pada Selasa (27/05/2025) siang.

Lebih lanjut, dikonfirmasi tentang pembangunan yang lokasinya di sempadan sungai apakah sudah sesuai dengan peraturan tata ruang kota pihak kelurahan mengatakan kewenangannya ada di instansi terkait yang membidangi tata ruang kota.

“Terkait dengan hal tersebut kewenangan nya tidak melalui kelurahan. Ada instansi terkait yang membidangi tata ruang kota,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan saat dikonfirmasi menyampaikan akan mengecek terlebih dahulu terkai perizinannya.

“Saya cek dulu mas, Di site plan nya,” pungkas Arif.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak
APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer
DPRD Kota Malang Apresiasi Semangat Warga Kota Lama dalam Gelar Karnaval Budaya
Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025
Piala Wali Kota Malang 2025: Equestrian Jadi Wajah Baru Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif
PHRI Kota Malang Gelar Turnamen Futsal 2025, Disporapar Kota Malang: Lebih dari Sekadar Olahraga
Family Corner Masjid Jadi Pusat Ketahanan Keluarga, Malang Jadi Percontohan Nasional
Pemkot Malang Targetkan UCJ 2025, Lindungi 25 Ribu Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:00 WIB

Polres Malang Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dampit, Respons Cepat Aduan Warga

Senin, 15 Desember 2025 - 18:41 WIB

Solidaritas Arek Malang Menggema untuk Sumatra, NGALAMALANG Buka Donasi Digital

Senin, 15 Desember 2025 - 18:25 WIB

Jalin Silaturahmi dan Tingkatkan Prestasi H. Misbahun Munir Juragan Tambang Gelar Lomba Latber Pacuan Kuda 

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:33 WIB

DPRD Kabupaten Malang Apresiasi Event Off Road Lereng Gunung Kawi, Dinilai Dongkrak Wisata dan Ekonomi Lokal

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:01 WIB

Off Road Lereng Gunung Kawi Berakhir di Lembah Indah Malang, Bupati Sanusi Dorong Jadi Wisata Minat Khusus

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:36 WIB

Polres Malang Buru Pelaku Penusukan di Gondanglegi, Korban Tewas Usai Terlibat Cekcok

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:27 WIB

PKL Pasar Bangil Protes Keras Penertiban Tanpa Solusi, Minta Pemkab Pasuruan Turun Tangan

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:21 WIB

Kejuaraan Bola Voli Kapolres Malang Cup 2025 Resmi Bergulir, 502 Atlet Bertarung Rebutkan Trofi Bergengsi

Berita Terbaru