PENDOPOSATU.id MALANG – Pada sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2014 tentang pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan dasar, Bupati Malang menyinggung aksi demo yang dilakukan organisasi masyarakat tentang tunggakan atau hutang Pemerintah Kabupaten Malang pada BPJS PBID.
Menurut Bupati Malang H.M Sanusi, saat demo beberapa waktu lalu yang salah satu tuntutannya meminta KPK dan kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk memeriksa Kepala Daerah.
“Ada yang demo begini begini lah kok Bupati disuruh periksa sama kok dan Kejaksaan, sebelum diperiksa, Bupati sudah koordinasi dengan BPK dan KPK terkait BPJS kok, ya diguyu (ditertawai), itu informasinya telat jadi ya itu golongannya telat mikir (telmi),” ungkap Bupati Malang H.M Sanusi saat sosialisasi Peraturan Bupati nomor 5 2024 di Pendopo Kepanjen, Rabu (26/06/2024).
Bupati menambahkan, semua yang dilakukan adalah rekomendasi dari KPK dan BPK RI dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebagai tim kuasa hukum atau pengacara negara dalam permasalahan BPJS ini.
“Semua yang saya lakukan rekomendasinya adalah KPK dan BPK RI, dan Kejaksaan sebagai pengacara negara, sementara dalam hal BPJS saya didampingi oleh Pak Kapolres Malang dan Pak Kajari,” tegas Abah Sanusi.
Bahkan Bupati Malang meminta semua yang hadir tentang semua permasalahan yang ada yang berhubungan dengan politik tidak menyalahkan Kepala daerah, tapi legislatif juga, “Karena saat kita mengajukan anggaran sama DPRD kabupaten Malang di pangkas ya kita tidak bisa berbuat apa-apa,” beber orang nomor satu di Kabupaten Malang ini.
Bupati Malang menceritakan kekisruhan BPJS berawal dari adanya tagihan sebesar 250 milyar, bahkan Sanusi mengatakan uang dari mana untuk membayar uang sebanyak itu, setelah itu Bupati Malang memerintahkan untuk memberhentikan dan menurunkan pangkat satu tingkat.
“Anggarannya sudah disediakan 75 juta dan kepala Dinas sudah ada aturannya dalam penggunaan anggaran dimana tidak boleh membelanjakan melebihi apa yang ada di APBD, dia (Kadis yang diberhentikan) tanpa izin Bupati menganggarkan sampai 156 juta sehingga sehingga saat ini ada tunggakan sebesar 86 milyar,” terangnya.
Karena ada tunggakan yang besar, Bupati Malang akhirnya melapor KPK dan BPK RI, dan tidak diperbolehkan.
“Karena ini katanya hutang, saya melapor ke KPK dan BPK RI dan katanya tidak boleh, kalau hutang harus ada perjanjian dulu, bukan karena kelalaian seorang pejabat lalu semuanya dibebankan ke Bupati, ya harus ditanggung sendiri diperiksa oleh Inspektorat dan BPK memang itu kelalaian dalam menjalankan tugas,” tandas Bupati Malang.
Karena melakukan kelalaian dalam tugas, akhirnya diberikan sanksi tegas pemberhentian dari Kepala Dinas dan diturunkan pangkatnya satu tingkat.
“Sanksinya tegas diturunkan satu tingkat karena melakukan kelalaian dalam bertugas,” pungkasnya.
Penulis : soeseno
Sumber Berita : Redaksi