PENDOPOSATU.id, Palembang – Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang berinisal AT, DPO Kasus Korupsi terhadap Dana Nasabah pada salah satu Bank plat merah tahun 2022 Sampai Dengan 2023.
Melalui siaran pers tertulis dari Seksi Penerangan Hukum Kejari Sumsel, AT diamankan oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Bpk. Adi Muliawan, S.H., M.H pada hari Rabu (17/1/2024) sekira pukul 15.30 Wib, saat berada di depan Rumah Makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang.
”Bahwa AT merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 sampai dengan 2023 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) bulan” terang Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Kepala Seksi Penerangan Hukum.
Ia menjeaskan kronologi pengamanan DPO, bahwa Tim Tabur Kejati Sumsel bersama Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel berhasil mengamankan tersangka AT sekira pukul 15.30 Wib, dimana yg bersangkutan telah kita lakukan pelacakan alat komunikasinya secara intens dan kita ketahui keberadaan tersangka di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana, setelah target terlihat (Tersangka AT) lalu tim TABUR KEJATI SUMSEL langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut.
”Dan selanjutnya tersangka AT langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang” jelasnya (Red)
Penulis : Dudung
Editor : Santoso
Sumber Berita : Humas