PENDOPOSATU.id MALANG – Mewakili Bupati Malang H.M Sanusi, Wakil Bupati Didik Gatot Subroto dalam rapat Paripurna bersama DPRD kabupaten Malang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2024 di gedung DPRD kabupaten Malang, Senin (22/07/2024) siang.
Berikut petikan penyampaian Bupati Malang dalam rapat Paripurna tersebut, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 sudah melewati satu semester.
Seiring perjalanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama satu semester ini, tentu terdapat beberapa hal yang mendasari perlunya dilakukan perubahan APBD, disesuaikan dengan kondisi aktual dan obyektif dari pelaksanaan pembangunan daerah serta capaian realisasi keuangan daerah baik dari sisi Pendapatan, Belanja, maupun Pembiayaan. Selain itu, perubahan APBD dilakukan dalam rangka melakukan penyesuaian dan sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta untuk menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang diimplementasikan dalam berbagai program dan kegiatan, yang bermuara kepada upaya peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Dapat disampaikan bahwa Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 ini disusun dengan memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan, realisasi anggaran, penyesuaian atas SiLPA Tahun Anggaran 2023 berdasarkan hasil audit BPK RI, dan perkiraan keadaan yang akan dihadapi dalam sisa waktu Tahun Anggaran 2024, sekaligus memperhatikan perubahan kondisi ekonomi global, Nasional, dan regional, serta isu-isu strategis yang berkembang di daerah.

Dengan memperhatikan tantangan dan daya dukung yang ada di Kabupaten Malang serta arah kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maka pada asumsi ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024, dapat disampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang Tahun 2024 diprediksi tumbuh berkisar 4,6% sampai dengan 5,0%.
Selanjutnya, dengan laju pertumbuhan ekonomi yang positif tersebut, diharapkan akan berdampak pada menurunnya tingkat kemiskinan. Di mana pada tahun 2024 jumlah persentase angka kemiskinan diprediksi dapat menurun di kisaran 8,85% sampai dengan 9,0%, melalui program/kegiatan pembangunan terpadu dalam penanganan kemiskinan.
Adapun untuk penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) diprediksikan dapat ditekan berkisar 4,10% sampai dengan 4,59%, yaitu melalui upaya-upaya meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan, pendidikan kecakapan hidup (life skills), teknologi tepat guna, produktivitas kerja dan keterampilan yang bersifat teknis dalam rangka peningkatan produktivitas tenaga kerja pada sektor-sektor yang mempunyai nilai tambah dan produktifitas tinggi.
Untuk itu dalam rangka memaksimalkan penerimaan Pendapatan Daerah, maka upaya intensifikasi dan ekstensifikasi secara kontinyu terhadap sumber-sumber Pendapatan Daerah mutlak diperlukan. Di mana hal ini dimaksudkan agar apabila terjadi penurunan pada salah satu sektor pendapatan, dapat diupayakan untuk meningkatkan sektor lainnya yang memiliki potensi tinggi.
Upaya penggalian PAD secara optimal juga terus dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian agar tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan beban bagi masyarakat. Disamping itu, upaya pengembangan Pendapatan Daerah yang bersumber dari Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah juga terus diupayakan secara maksimal.
Berdasarkan beberapa hal tersebut, maka target Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar Rp4.687.551.405.720,84 atau meningkat sebesar 0,09% dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar Rp4.683.270.034.726,84. Adapun rincian Pendapatan Daerah tersebut, meliputi:Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 1.035.841.915.836,84; Pendapatan Transfer sebesar Rp 3.643.930.725.884,00; dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp7.778.764.000,00.
Atas pertimbangan tersebut, maka kebijakan Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, diarahkan antara lain pada: Pergeseran anggaran antar Perangkat Daerah, antar program, kegiatan dan sub kegiatan, antar kelompok belanja, jenis belanja, obyek belanja, rincian obyek belanja, dan sub rincian obyek belanja, yang disebabkan perubahan capaian target kinerja program dan kegiatan dan upaya efektifitas anggaran; Efisiensi belanja yang terukur atas pelaksanaan program dan kegiatan, dengan tetap memprioritaskan pemenuhan Belanja Wajib dalam rangka menjaga ketersediaan pendanaan sampai dengan akhir tahun anggaran; Dukungan pembiayaan Pilkada Tahun 2024 sesuai kebutuhan pada tiap-tiap tahapan; Dukungan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi yang akan dilaksanakan di Malang Raya; Dukungan Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;Dukungan peningkatan kualitas layanan kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Malang; Dukungan program ketahanan pangan dan program pengurangan angka stunting, dan Dukungan infrastruktur untuk menunjang pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Malang.
Untuk itu, maka Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp4.955.701.899.709,15 atau naik 4,67% dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar Rp4.734.425.715.285,11, yang terbagi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Selanjutnya, terkait dengan Pembiayaan Daerah, perubahan kebijakan dilaksanakan karena adanya penyesuaian atas SiLPA Tahun Anggaran 2023 sesuai hasil audit dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp275.450.493.988,00. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan yaitu untuk Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp7.300.000.000,00. Dengan demikian, maka selisih antara Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp268.150.493.988,00.
Hadir pada Rapat Paripurna tersebut, seluruh anggota DPRD kabupaten Malang, Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan undangan tokoh agama serta tokoh masyarakat.
Penulis : soeseno
Sumber Berita : Redaksi