PENDOPOSATU.ID, MALANG – Angin segar berhembus bagi para pekerja di seluruh Indonesia! Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Prof. Yassierli, Ph.D. resmi keluarkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 di Jakarta, yang melarang keras praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja sebagai jaminan untuk bekerja. Selasa (20/05/2025)
Keputusan tegas ini diambil sebagai respons atas praktik meresahkan yang dinilai menghambat hak pekerja untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia, Menaker RI Yassierli menekankan bahwa dokumen-dokumen penting seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga STNK tidak boleh lagi ditahan oleh perusahaan sebagai prasyarat kerja.
Dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh untuk
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memperhatikan praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut;
1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerjaan/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
3. Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
Namun, ada pengecualian yang diatur secara ketat. Penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi diperbolehkan hanya jika dokumen tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai sepenuhnya oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
‘Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ljazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut,”
a. Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis
b. pemberi kerja wajib menjamin keamanan iiazah dan/atau sertifikat
kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja
apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.
“Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta Saudara Gubernur menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubemur,”
Surat Edaran Kemenaker RI tersebut juga melampirkan tembusan ke:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik lndonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
4. Menteri Dalam Negeri;
5. Pimpinan Organisasi Pengusaha; dan
6. Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Surat edaran Kemenaker RI ini juga melarang pemberi kerja menghalangi pekerja yang ingin mencari pekerjaan yang lebih baik.
Langkah berani dari Kementerian Ketenagakerjaan ini tentu menjadi kabar gembira bagi jutaan pekerja di tanah air.
Bagaimana dampaknya di lapangan? Kita akan terus memantau perkembangan selanjutnya, Pantau terus Breaking News pendoposatu.id untuk informasi teraktual lainnya!
Penulis : Gus
Editor : Redaksi