PENDOPOSATU.id, Malang – Di awal tahun 2024, tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang Kembali menggagalkan pengiriman ribuan batang rokok tanpa dilekati pita cukai (ilegal) melalui kegiatan rutin patroli darat.
Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal yang dilaksanakan pada Hari Selasa, (2/1/2024) mulai pukul 17.15 sd. pukul 23.00.
“Tim melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang” terang Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo melalui rilis Rabu (3/1/2024).
Atas hasil pemeriksaan di dapati adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek sebanyak 13.450 bungkus dengan total 269.000 batang tanpa dilekati pita cukai.
“Selain melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi, tim juga melakukan patroli pada jalur distribusi rokok ilegal di area Singosari, Gedangan dan juga Gondanglegi namun tidak didapati BKC illegal” jelasnya
Selanjutnya tim membawa Barang Hasil Penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total terdapat 13.450 bungkus yang setara dengan 269.000 batang, perkiraan nilai barang mencapai Rp 372.733.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 201.528.000,00. (Red)
Penulis : Dudung
Editor : Suseno
Sumber Berita : Humas