PENDOPOSATU.id, Kota Malang – Bea Cukai Malang rutin melakukan kegiatan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang dilakukan pada tanggal 20 sampai 22 Januari 2024, dan berhasil mengamankan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Rokok Ilegal.
Melalui rilis yang disampaikan ke media, berdasarkan informasi yang didapat Bea Cukai Malang, didapati adanya pengiriman paket yang diduga berisi BKC MMEA tanpa dilekati pita cukai pada sebuah Jasa Ekspedisi dari Denpasar yang akan dikirim ke Kecamatan Karangploso.
“Tim melakukan tindak lanjut terhadap paket tersebut, setelah paket sampai pada Jasa Ekspedisi di Malang, dan dilakukan pemeriksaan didapati BKC MMEA Jenis Arak Bali sebanyak 20 botol ukuran 600ml dengan kadar 18% tanpa dilekati pita cukai” jelas Kepala Kantor Gunawan Tri Wibowo, Rabu (24/1/2024).
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan menindaklanjuti adanya informasi terkait adanya pengiriman rokok ilegal menuju Pasuruan menggunakan mini bus warna Hitam dengan Plat Nomor D 1xx5 RNM,
Selanjutnya tim menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal. Setelah menemukan sarana pengangkut yang dimaksud, dan menghentikan dan memeriksa. Kendaraan di Pintu Tol Malang, Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang.
“Atas hasil pemeriksaan didapati mengangkut Rokok ilegal Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 900 bungkus dengan total 18.000 batang” terangnya
Disisi lain, Tim intelijen dan penindakan juga melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan terhadap Jasa ekspedisi di wilayah kota Malang pada Senin, 22 Januari 2024.
“Tim melakukan pemeriksaan terhadap Jasa Ekspedisi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dari berhasil menggagalkan pengiriman Rokok Ilegal Jenis SKM tanpa dilekati pita cukai sebanyak dua koli atau setara dengan 500 bungkus dengan total 10.000 batang” ungkapnya
Selanjutnya tim membawa Sarana Pengangkut, Pengemudi Sarana Pengangkut AS (Sopir) serta seluruh Barang Hasil Penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penindakan, total 20 botol berukuran 600 ml MMEA Ilegal, 1.400 bungkus rokok illegal yang setara dengan 28.000 batang, perkiraan nilai barang mencapai Rp 39.440.000,- dan potensi kerugian negara mencapai Rp 21.398.000,- (Red)
Penulis : Dudung
Editor : A. Suseno
Sumber Berita : Humas