PENDOPOSATU.ID, Malang – Operasi gabungan Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kota Batu kembali menorehkan hasil signifikan dalam pemberantasan rokok ilegal. Pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 11.00–12.00 WIB, tim gabungan melakukan penyisiran di sejumlah toko di wilayah Kota Batu sebagai bagian dari realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Salah satu target operasi berada di Dusun Sabrangbendo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek tanpa pita cukai. Total barang yang diamankan mencapai 180 bungkus atau setara 3.600 batang rokok.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang untuk proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp2.726.880, dengan nilai barang sekitar Rp5.414.800.
Bea Cukai Malang menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu iklim usaha rokok legal.
Penulis : Yoen
Editor : Gus