Bawaslu Kota Malang Himbau Paslon WALI Untuk Hentikan Tebus Murah Sembako

- Redaksi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Hamdan Akbar Safara S.AP. selakuk Koordinaror Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang

Foto : Hamdan Akbar Safara S.AP. selakuk Koordinaror Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang

PENDOPOSATU.ID, Kota Malang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang mengeluarkan surat imbauan kepada Paslon Walikota dan Wakil Walikota Malang nomor urut 1 Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (WALI) untuk menghentikan kegiatan Kampanye dengan bentuk kegiatan Sosialisasi dan Tebus Murah Sembako.

Surat Imbauan ini tertuang dalam surat tertanggal 3 Oktober 2024 nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya peraturan perundang-Undangan yang mengatur terkait kegiatan Kampanye dengan bentuk Tebus Murah Sembako.

Hamdan Akbar Safara S.AP. selakuk Koordinaror Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang, menyampaikan memang ada aduan dari masyarakat terkait kegiatan kampanye Tebus Murah oleh Paslon nomor urut 1.

“Informasi yang kita dapat, tebus murahnya seharga Rp. 1000 dan paket sembakonya senilai Rp. 40 ribu. Jadi nilainya terlalu jauh” kata Hamdan kepada para awak media, Jumat (04/10/2024)

“Dengan nilai tersebut, dianggap tidak memenuhi nilai kewajaran” ucapnya

Dan apabila imbauan atau pencegahan yang dilakukan itu gagal. Bawaslu terpaksa akan berlakukan peraturan. Dan itu ada potensi pidana pemilu.

:Jadi yang kita lakukan adalah langkah mitigasi cepat saja” jelasnya

Terkait nilai kewajaran itu, menurut Hamdan itu masuk dalam juklis KPU. Tapi KPU butuh onstitusi lain seperti Dinas Koperasi dan Perdagangan, bahkan Bulog.

“Karen yang punya kapasitas untuk tebus murah atau pasar murah itu kan institusi tersebut” terangnya

“Ini yang kami sayangkan, undang – undang mengamanatkan hal teknis administrasi. KPu belum merumuskan produk apapun” ungkap Hamdan

Disisi lain di undang-undang Pilkada pemilihan, ada ketentuan ancaman pidananya.

“Untungnya Kota Malang ini saling menjaga, sangat dinamis dan bisa koordinasi. Jadi kita kedepankan pencegahan secara responsif agar tidak dilakukan tebus murah yang dianggap tidak wajar” ujarnya

Baca Juga :  Polres Pasuruan Kota Sambangi Keluarga Linmas yang Meninggal Dunia dalam Pengamanan Pemilu 2024

Hamdan juga menegaskan, bahwa Bawaslu tidak membubarkan kampanye, karena kampanye haknya peserta, relawan. Karena sudah waktunya kampanye.

Ia juga menyatakan bahwa pelanggaran yang dimaksud masuk pada Peraturan Undang-undang Pilkada no. 10 tahun 2016.di pasal 187 a terkait menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya.

“Jadi itu money politic” tambahnya

Dan hingga saat ini belum ada temuan maupun laporan secara undang-undang yang masuk ke Bawaslu Kota Malang

Penulis : Ocha

Editor : Dadang D

Berita Terkait

Jelang Seabad NU, Kota Malang Tunjukkan Toleransi Nyata Antar Umat Beragama
Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum
Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis
Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak
APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer
DPRD Kota Malang Apresiasi Semangat Warga Kota Lama dalam Gelar Karnaval Budaya
Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025
Piala Wali Kota Malang 2025: Equestrian Jadi Wajah Baru Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:23 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Pemkab Malang 2026: 25 ASN Daftar, 11 Gugur Administrasi, 14 Lolos ke Tahap Asesmen Jatim

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:46 WIB

Sekolah Unggulan Disorot, Merger SDN Tak Terhindarkan: DPRD Malang Ungkap Akar Masalah Pendidikan

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:17 WIB

Akses Jalan Desa Purwoasri Tergenang, Drainase Baru Jadi Solusi Mendesak

Senin, 9 Februari 2026 - 18:43 WIB

44 Cabor Mengunci Arah, Darmadi Melaju Nyaris Tanpa Perlawanan di Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang

Senin, 9 Februari 2026 - 15:09 WIB

Seleksi JPT Pratama Pemkab Malang Disinyalir Sekadar Formalitas, Pendaftar Minim hingga Nama “Pemenang” Sudah Beredar

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:31 WIB

Zia’ulhaq Resmi Maju Ketua KONI Kabupaten Malang, Klaim Dukungan Lebih dari Delapan Cabor

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:56 WIB

Wabup Malang Tegaskan Sekolah Terintegrasi Jadi Arah Kebijakan Pendidikan, 10 SMPN Disiapkan Jadi Pilot Project 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:01 WIB

Dispora Kabupaten Malang Digeledah Kejari, Kasus Dana Hibah KONI Masuk Fase Krusial

Berita Terbaru

Ket foto. Akses jalan depan Balai desa Purwoasri Kecamatan Singosari yang terendam air

Kabupaten Malang

Akses Jalan Desa Purwoasri Tergenang, Drainase Baru Jadi Solusi Mendesak

Kamis, 12 Feb 2026 - 09:17 WIB