PENDOPOSATU.ID, Kota Malang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang mengeluarkan surat imbauan kepada Paslon Walikota dan Wakil Walikota Malang nomor urut 1 Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (WALI) untuk menghentikan kegiatan Kampanye dengan bentuk kegiatan Sosialisasi dan Tebus Murah Sembako.
Surat Imbauan ini tertuang dalam surat tertanggal 3 Oktober 2024 nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya peraturan perundang-Undangan yang mengatur terkait kegiatan Kampanye dengan bentuk Tebus Murah Sembako.
Hamdan Akbar Safara S.AP. selakuk Koordinaror Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang, menyampaikan memang ada aduan dari masyarakat terkait kegiatan kampanye Tebus Murah oleh Paslon nomor urut 1.
“Informasi yang kita dapat, tebus murahnya seharga Rp. 1000 dan paket sembakonya senilai Rp. 40 ribu. Jadi nilainya terlalu jauh” kata Hamdan kepada para awak media, Jumat (04/10/2024)
“Dengan nilai tersebut, dianggap tidak memenuhi nilai kewajaran” ucapnya
Dan apabila imbauan atau pencegahan yang dilakukan itu gagal. Bawaslu terpaksa akan berlakukan peraturan. Dan itu ada potensi pidana pemilu.
:Jadi yang kita lakukan adalah langkah mitigasi cepat saja” jelasnya
Terkait nilai kewajaran itu, menurut Hamdan itu masuk dalam juklis KPU. Tapi KPU butuh onstitusi lain seperti Dinas Koperasi dan Perdagangan, bahkan Bulog.
“Karen yang punya kapasitas untuk tebus murah atau pasar murah itu kan institusi tersebut” terangnya
“Ini yang kami sayangkan, undang – undang mengamanatkan hal teknis administrasi. KPu belum merumuskan produk apapun” ungkap Hamdan
Disisi lain di undang-undang Pilkada pemilihan, ada ketentuan ancaman pidananya.
“Untungnya Kota Malang ini saling menjaga, sangat dinamis dan bisa koordinasi. Jadi kita kedepankan pencegahan secara responsif agar tidak dilakukan tebus murah yang dianggap tidak wajar” ujarnya
Hamdan juga menegaskan, bahwa Bawaslu tidak membubarkan kampanye, karena kampanye haknya peserta, relawan. Karena sudah waktunya kampanye.
Ia juga menyatakan bahwa pelanggaran yang dimaksud masuk pada Peraturan Undang-undang Pilkada no. 10 tahun 2016.di pasal 187 a terkait menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya.
“Jadi itu money politic” tambahnya
Dan hingga saat ini belum ada temuan maupun laporan secara undang-undang yang masuk ke Bawaslu Kota Malang
Penulis : Ocha
Editor : Dadang D