Bawaslu Kota Malang Himbau Paslon WALI Untuk Hentikan Tebus Murah Sembako

- Redaksi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Hamdan Akbar Safara S.AP. selakuk Koordinaror Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang

Foto : Hamdan Akbar Safara S.AP. selakuk Koordinaror Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang

PENDOPOSATU.ID, Kota Malang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang mengeluarkan surat imbauan kepada Paslon Walikota dan Wakil Walikota Malang nomor urut 1 Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (WALI) untuk menghentikan kegiatan Kampanye dengan bentuk kegiatan Sosialisasi dan Tebus Murah Sembako.

Surat Imbauan ini tertuang dalam surat tertanggal 3 Oktober 2024 nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya peraturan perundang-Undangan yang mengatur terkait kegiatan Kampanye dengan bentuk Tebus Murah Sembako.

Hamdan Akbar Safara S.AP. selakuk Koordinaror Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang, menyampaikan memang ada aduan dari masyarakat terkait kegiatan kampanye Tebus Murah oleh Paslon nomor urut 1.

“Informasi yang kita dapat, tebus murahnya seharga Rp. 1000 dan paket sembakonya senilai Rp. 40 ribu. Jadi nilainya terlalu jauh” kata Hamdan kepada para awak media, Jumat (04/10/2024)

“Dengan nilai tersebut, dianggap tidak memenuhi nilai kewajaran” ucapnya

Dan apabila imbauan atau pencegahan yang dilakukan itu gagal. Bawaslu terpaksa akan berlakukan peraturan. Dan itu ada potensi pidana pemilu.

:Jadi yang kita lakukan adalah langkah mitigasi cepat saja” jelasnya

Terkait nilai kewajaran itu, menurut Hamdan itu masuk dalam juklis KPU. Tapi KPU butuh onstitusi lain seperti Dinas Koperasi dan Perdagangan, bahkan Bulog.

“Karen yang punya kapasitas untuk tebus murah atau pasar murah itu kan institusi tersebut” terangnya

“Ini yang kami sayangkan, undang – undang mengamanatkan hal teknis administrasi. KPu belum merumuskan produk apapun” ungkap Hamdan

Disisi lain di undang-undang Pilkada pemilihan, ada ketentuan ancaman pidananya.

“Untungnya Kota Malang ini saling menjaga, sangat dinamis dan bisa koordinasi. Jadi kita kedepankan pencegahan secara responsif agar tidak dilakukan tebus murah yang dianggap tidak wajar” ujarnya

Baca Juga :  Sam HC Diapit Abah Anton dan Dimyati Saat Hadiri Hari Santri Nasional 2024 di Sawojajar

Hamdan juga menegaskan, bahwa Bawaslu tidak membubarkan kampanye, karena kampanye haknya peserta, relawan. Karena sudah waktunya kampanye.

Ia juga menyatakan bahwa pelanggaran yang dimaksud masuk pada Peraturan Undang-undang Pilkada no. 10 tahun 2016.di pasal 187 a terkait menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya.

“Jadi itu money politic” tambahnya

Dan hingga saat ini belum ada temuan maupun laporan secara undang-undang yang masuk ke Bawaslu Kota Malang

Penulis : Ocha

Editor : Dadang D

Berita Terkait

Djoko Prihatin, Sang Penggerak GoodDrop, Ubah Limbah Jadi Berkah di Malang
IDI Malang Raya Resmi Punya ‘Rumah’ Permanen, Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan di Malang Raya
Hari Bhayangkara ke-79: Polresta Malang Kota Manjakan Ratusan Driver Ojol dengan Cek Kesehatan Gratis!
Tanpa Sesal: Bos Amul Massage Kembalikan Ijazah yang Ditahan, Santai Bilang “Kesalahpahaman” Saja
Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?
Waduh! Amul Massage Syariah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Ijazah
Todongkan Belati ke Driver Ojol, Pelaku Curat di Malang Dibekuk Polisi
Peringati Idul Adha dan Hari Lahir Bung Karno, DPC PDI-P Kota Malang Usung Semangat Gotong Royong

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:26 WIB

Breaking News! Terbit SE Menaker RI Tentang Larangan Keras Penahanan Ijazah, AMS Masih Ngotot?

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:51 WIB

The dudas bersama Msglow formen riding di Kota Malang

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB

Mega Proyek Blimbing, Praktisi Hukum Sebut Ada Hak Warga Dilanggar!

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:36 WIB

Isa Zega Siap Sumpah Pocong, Lawan Tuntutan Bos MS Glow

Kamis, 24 April 2025 - 12:34 WIB

Tanggapan Atas Permintaan Maaf Persada Hospital: Langkah Awal yang Patut Diikuti Tindakan Nyata

Kamis, 24 April 2025 - 00:48 WIB

Persada Hospital Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Dugaan Tindakan Tidak Etis Mantan Karyawan

Rabu, 23 April 2025 - 17:28 WIB

Skandal Dokter Predator Malang: Korban Terus Bermunculan, RS PH Kekeh Tak Bersalah!

Jumat, 18 April 2025 - 22:28 WIB

Kasus Dugaan Asusila Oknum Dokter RS PH Melebar: Empat Korban Muncul Dengan Pengakuan Mengejutkan

Berita Terbaru