Babak Baru Kasus Dokter Malang, Keluarga Balik Laporkan Dugaan Fitnah dan Tuduhan Palsu!

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yulius Radix Wicaksono., SH Kuasa Hukum Keluarga Dokter AYP

Yulius Radix Wicaksono., SH Kuasa Hukum Keluarga Dokter AYP

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum dokter di Malang memasuki babak baru yang mengejutkan. Alih-alih hanya menyampaikan pembelaan, pihak keluarga dokter AYP justru mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik atas dasar dugaan tuduhan palsu dan fitnah.Rabu (30/04/2025).

Kuasa hukum keluarga dokter AYP, Yulius Radix Wicaksono., SH menegaskan bahwa keluarga kliennya tidak terima atas tuduhan pelecehan terhadap pasien berinisial QRA yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Menurutnya tuduhan tersebut telah memberikan dampak yang luar biasa buruk bagi keluarga AYP.

“Pihak keluarga terlapor tidak terima kalau salah satu keluarganya mendapat tudingan tindak pelecehan terhadap pasien (QRY),” ujar anggota Peradi dengan ketua umum DPN doktor Otto Hasibuan., SH kepada awak media pada Rabu (30/04/2025).

“Keluarga terlapor dokter AYP khususnya orang tuanya, meminta pendampingan hukum kepada kami,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan betapa terpukulnya keluarga dokter AYP akibat tuduhan tersebut. Mereka tidak hanya menanggung malu di hadapan saudara, kerabat, dan masyarakat umum, tetapi juga merasakan beban psikologis yang berat.

Lebih jauh, Radix menyebutkan bahwa tuduhan ini telah “mematikan rejeki” keluarga AYP, mengindikasikan adanya kerugian materiil yang signifikan akibat pemberitaan negatif yang beredar.

“Oleh karena itu masih traumanya tuduhan itu di keluarga dan mematikan rejekinya di keluarga dari tuduhan yang dilaporkan oleh pasien (QRY),” jelas Radix.

Menyikapi hal ini, Radix yang telah menerima kuasa dari keluarga AYP menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan balik atas tuduhan yang dianggap tidak berdasar dan mencemarkan nama baik keluarga.

“Kami akan melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman seperti tersebut dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 27 ayat 4 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana direvisi menjadi UU no 19 tahun 2016,” tegasnya.

Baca Juga :  Kampanye Hari Terakhir, Ripki Foundation Gelar Senam Gemoy Menangkan Prabowo-Gibran Sekali Putaran

Pada hari yang sama, Rabu (30/04/2025), Radix mendampingi keluarga AYP untuk membuat laporan di Polresta Malang dan Polda Jawa Timur. Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak keluarga dokter dalam menanggapi tuduhan tersebut dan mencari keadilan melalui jalur hukum.

‘Untuk pengaduan pencemaran nama baik di Polresta malang sudah dilaksanakan. Untuk Polda Jatim / Mabes Polri jakarta dalam waktu dekat,” tandasnya.

Mereka berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan mereka dan memberikan kejelasan terkait permasalahan ini.

“Tim akan menjelaskan lagi ke sumber media dari hasil laporan hari ini di Polresta Malang, Polda Jatim dan dari kantor IDI,” pungkasnya.

Radix juga mengisyaratkan bahwa mereka bakal melibatkan organisasi profesi dokter dalam upaya mencari keadilan.

Langkah tegas dari keluarga dokter AYP ini menghadirkan dimensi baru dalam kasus dugaan pelecehan ini. Tidak hanya berfokus pada dugaan tindakan tidak terpuji yang belum terbukti kebenarannya.

Publik kini dihadapkan pada narasi perlawanan balik dan dampak ganda yang dirasakan oleh pihak yang dituduh. Perkembangan ini membuka kemungkinan adanya sengketa hukum yang lebih kompleks dan menarik untuk diikuti.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Warga Blimbing Memanas, Polemik Pemilihan Takmir Yang Berlarut Bisa Picu Konflik Horizontal
Minta DPRD Bentuk TPF, Warga Bongkar Amplop Misterius Rencana Pembangunan Hotel dan Apartemen Blimbing
Disnaker Kota Malang Luruskan Isu Restui Penahanan Ijazah Oleh Amul Massage Syariah
Prof. Wahyudi Soroti Praktik Penahanan Ijazah oleh Perusahaan: Bentuk Ketimpangan yang Harus Dihentikan
Jeritan Pilu Mantan Terapis, Habis Kontrak Masih Dizalimi Bayar Jaminan Jutaan Rupiah
Skandal Ijazah Ditahan! GWN Dampingi Puluhan Korban, Pengacara Kondang Siapkan Langkah Hukum
Hotel Ubud Jadi Tuan Rumah Hangat Silaturahmi Warga Karangbesuki Berbalut Semangat Kartini
Warga Blimbing Lawan Invasi Raksasa Beton, Teka-teki Status Tanah Menyeruak Saat Deklarasi
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:47 WIB

Warga Blimbing Memanas, Polemik Pemilihan Takmir Yang Berlarut Bisa Picu Konflik Horizontal

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:35 WIB

Minta DPRD Bentuk TPF, Warga Bongkar Amplop Misterius Rencana Pembangunan Hotel dan Apartemen Blimbing

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:50 WIB

Disnaker Kota Malang Luruskan Isu Restui Penahanan Ijazah Oleh Amul Massage Syariah

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:46 WIB

Prof. Wahyudi Soroti Praktik Penahanan Ijazah oleh Perusahaan: Bentuk Ketimpangan yang Harus Dihentikan

Rabu, 30 April 2025 - 22:06 WIB

Babak Baru Kasus Dokter Malang, Keluarga Balik Laporkan Dugaan Fitnah dan Tuduhan Palsu!

Selasa, 29 April 2025 - 16:03 WIB

Skandal Ijazah Ditahan! GWN Dampingi Puluhan Korban, Pengacara Kondang Siapkan Langkah Hukum

Senin, 28 April 2025 - 21:27 WIB

Hotel Ubud Jadi Tuan Rumah Hangat Silaturahmi Warga Karangbesuki Berbalut Semangat Kartini

Senin, 28 April 2025 - 00:55 WIB

Warga Blimbing Lawan Invasi Raksasa Beton, Teka-teki Status Tanah Menyeruak Saat Deklarasi

Berita Terbaru