Anton Mantan Koruptor Tak Bisa Jadi Calon Walikota Malang?

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Universitas Brawijaya Dr Prija Djatmika SH MS.

Pakar Hukum Universitas Brawijaya Dr Prija Djatmika SH MS.

PENDOPOSATUID, Kota Malang,- Bakal Calon Walikota Malang  H Moch Anton akrab disebut Abah Anton saat ini sudah mendapatkan rekom dari partai diantaranya ada PKB,dan Demokrat. Namun, hal itu memicu banyak spekulasi publik, hal ini lantaran Anton pernah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap di tahun 2018.

Mengingat Mantan Walikota periode 2013 2018 ini, ditetapkan menjadi tersangka kasus suap untuk memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015, Kemudian Ia ditangkap KPK bersama 45 anggota DPRD Kota Malang yang terlibat, hal itu dinilai masih harus memenuhi sejumlah hal.

Salah satunya terkait masa jeda selama 5 tahun yang harus dipenuhi oleh seorang mantan terpidana untuk bisa menggunakan hak politiknya dan maju dalam kontestasi Pilkada. Hal tersebut tertuang di dalam Putusan MK nomor 56/PUU-XVII/2019.

“Seharusnya dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang bisa mengambil peran. Yakni untuk menyampaikan ke publik bahwa pencalonan Abah Anton harus mengacu pada putusan 94/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Sby atau putusan MK nomor 56/PUU-XVII/2019,” ujar dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika, SH MS kepada awak media Jumat.

Menurut Djatmika, bahwa kasus Korupsi Anton terdapat perbedaan antara kedua putusan, yakni berdasarkan putusan itu, Abah Anton dicabut hak politiknya 2 tahun. Selesainya (hukuman penjara) tahun 2020, berarti selesai 2022. Namun pada putusan MK nomor 56/PUU-XVII/2019, disebutkan bahwa mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Artinya, berdasarkan putusan MK, kalau terdakwa bebas tahun 2020, maka terdakwa bisa mencalonkan diri setidaknya pada tahun 2025. Kalau melihat ini, Abah Anton tidak bisa maju. Ini kan ada perbedaan antara putusan pengadilan dan putusan MK. Mana yang berlaku, tergantung bagaimana KPU melakukan penafsiran,” jelasnya.

Baca Juga :  Prabowo Bersama SBY dan AHY Kampanye di Malang, Puluhan Ribu Simpatisan Penuhi Stadion Gajayana

Namun menurutnya, KPU seharusnya sudah tak perlu lagi memutar otak. Sebab jika dilihat dari asas hukum, Putusan MK memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang. Terlebih putusan tersebut berasas ‘erga imnes’, atau putusan yang mengikat semua pihak.

Oleh sebab itu, dirinya menilai, seharusnya yang berlaku adalah putusan MK, bukan putusan pengadilan negeri. Dan jika putusan MK yang berlaku, maka sudah jelas bagi terpidana yang belum memenuhi lima tahun setelah usai menjalani hukuman penjara, belum dapat berkontestasi di pilkada.

“Itu kalau merujuk pada putusan MK. Kalau putusan PN, ya bisa. Tp putusan MK mengatakan 5 tahun. Kalau pidana suap, di UU Tipikor itu di pasal 5 ayat 1, menyebutkan 1 sampai 5 tahun ancamannya. Berarti kan masuk,” terangnya.

Selain itu juga mengacu pada asas hukum, ‘lex superior derogate lex imperior’. Yang artinya yakni peraturan undang-undang yang lebih tinggi, mengalahkan peraturan di bawahnya. Yang kedua yakni asas ‘Lex posterior derogat legi priori’. Yakni undang-undang yang baru mengalahkan undang-undang yang lama.

“Dan sampai saat ini putusan MK (nomor 56/PUU-XVII/2019) ini belum dianulir oleh putusan lain, atau UU baru. Jadi kalau dari sudut sini, Abah Anton secara hukum belum bisa mencalonkan,” tutupnya.

Redaksi

 

Berita Terkait

Skandal Ijazah Ditahan! GWN Dampingi Puluhan Korban, Pengacara Kondang Siapkan Langkah Hukum
Hotel Ubud Jadi Tuan Rumah Hangat Silaturahmi Warga Karangbesuki Berbalut Semangat Kartini
Warga Blimbing Lawan Invasi Raksasa Beton, Teka-teki Status Tanah Menyeruak Saat Deklarasi
SIARAN PERS: Langit Blimbing di Ambang Ketidakpastian! Warga Bangkit Melawan Raksasa Beton 197 Meter
Sinergi Syawal: Kapolresta Malang Kota Jalin Silaturahmi dan Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
Tegas! Persada Hospital Bentuk Tim Investigasi Terkait Dugaan Tindak Senonoh Oknum Dokter
Sinergi Lintas Sektor Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Kampung Warna-Warni, Malang
LIRA Serukan Tindak Tegas Pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit yang Tak Sesuai Aturan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 14:40 WIB

Puluhan Warga Pasuruan Diduga Jadi Korban Penipuan Arisan Online

Senin, 14 April 2025 - 16:40 WIB

Amin Tohari Pimpin Transformasi: Jalan Kampung Nyaman untuk Oro-oro Ombo Wetan di Tahun 2025!

Senin, 14 April 2025 - 16:17 WIB

Banjarimbo Panen Raya Jagung, Bhabinkamtibmas Polres Pasuruan Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan

Jumat, 11 April 2025 - 13:56 WIB

Ketahanan Pangan Inovatif: Sinergi Polri & Warga di Wonorejo Pasuruan

Jumat, 11 April 2025 - 00:42 WIB

“Jangan Main-main dengan Pendidikan!”: Bupati Pasuruan Gelontorkan Rp 40 Miliar untuk Sekolah

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:33 WIB

Aksi Premanisme Oknum Ormas Kembali Guncang Pasuruan, Ini Jawaban Sekjen LPKSM SAKERA

Rabu, 26 Maret 2025 - 00:18 WIB

Jelang Akhir Ramadan Polres Pasuruan Eratkan Sinergi dengan Media Lewat “Piramida”

Senin, 24 Maret 2025 - 15:22 WIB

Jelang Idul Fitri, Polres Pasuruan Ingatkan Masyarakat Waspada Uang Palsu Dengan 3D

Berita Terbaru