Wahyu Nugroho Beberkan Fakta di Balik Tuduhan Advokat Ilegal Kasus Gempol-9

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan: Wahyu Nugroho

Keterangan: Wahyu Nugroho

PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Wahyu Nugroho dengan tegas membantah tudingan bahwa dirinya adalah advokat ilegal dalam pendampingan hukum terhadap warga Gempol-9. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan sengaja digulirkan untuk menciptakan kegaduhan di masyarakat.

Wahyu menjelaskan bahwa kehadirannya dalam audiensi dengan Satpol PP di Kecamatan Gempol beberapa waktu lalu bukan atas nama pribadi, melainkan sebagai perwakilan resmi dari tim pendamping hukum Gempol-9.

“Saya hadir bukan sebagai advokat tunggal, apalagi mengklaim diri sebagai satu-satunya penasehat hukum. Saya mewakili tim yang secara sah diberi kuasa oleh klien,” tegas Wahyu, Rabu (30/07/2025).

Ia menambahkan bahwa tim pendamping hukum tersebut terdiri dari Wintarsah Anuraga, S.H,. M.H., Wahyu Nurgraha, S.I.Pol, Non Litigasi (LIRA), Solihul Aris, S.H., Lujeng Sudarto, S,Fil,. S.sos (PUS@KA), dan Heri Siswanto, S.H.M. H.

Wahyu menegaskan dirinya tidak pernah mengaku sebagai advokat atau pengacara dalam kapasitas pribadi, dan kehadirannya murni menjalankan mandat dari tim hukum karena rekan-rekannya saat itu berhalangan hadir.

Terkait isu legalitas yang dilemparkan ke publik, Wahyu menduga ada indikasi kuat bahwa narasi tersebut digerakkan oleh oknum tertentu yang memiliki kepentingan untuk memperkeruh situasi.

“Saya mendapat informasi bahwa pemberitaan ini didorong oleh oknum wartawan pesanan yang memang ingin menciptakan konflik. Namun saya tidak terpancing, dan memilih menyikapinya secara profesional,” ujarnya.

Wahyu menyerukan kepada insan pers untuk tetap memegang teguh kode etik jurnalistik, serta memastikan kebenaran informasi sebelum disiarkan. Ia menilai penyebaran kabar bohong sangat berbahaya dan bisa mencemarkan nama baik seseorang secara tidak adil.

“Pers punya peran penting dalam demokrasi, tapi jangan sampai dijadikan alat propaganda. Saya berharap rekan-rekan media tetap berpegang pada prinsip verifikasi dan independensi,” tandasnya.

Baca Juga :  Puluhan Warga Pasuruan Diduga Jadi Korban Penipuan Arisan Online

Terahir, Wahyu juga membuka diri kepada siapa pun yang ingin mendapatkan informasi langsung dan objektif terkait persoalan ini.

“Saya siap dikonfirmasi kapan pun. Jangan membuat penilaian sepihak tanpa tahu fakta sebenarnya,” pungkasnya.

Penulis : Abdul

Editor : Gus

Berita Terkait

Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp4 Miliar untuk Rehabilitasi 9 Gedung Kantor di 2026, Dinas Cipta Karya Jadi Pelaksana
Siswi MAN 1 Pasuruan Raih Puteri Berbakat PPPI Jatim 2026, Harumkan Nama Madrasah di Tingkat Provinsi
Tahun 2026, Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp2,5 Miliar untuk Bedah 125 Rumah Tidak Layak Huni
Gubernur Khofifah Resmikan Penanganan Kawasan Kumuh Terintegrasi Bendomungal Bangil, Anggaran Rp9 Miliar Ubah Lingkungan Jadi Sehat dan Produktif
Polres Pasuruan Gerak Cepat Redam Konflik Pasca Pengerusakan Makam di Winongan
HUT TNI ke – 80 Panglima TNI Buka Kejurnas Motocross 2025 di Sirkuit Airlangga Gempol Pasuruan 
Warga Oro-Oro Ombo Wetan Sambut Gembira Program Pengeboran Air dari Dana Desa
Hari Jadi Kabupaten Pasuruan Ke 1096

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:02 WIB

Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis

Berita Terbaru

Ket foto. Ilustrasi kursi kosong KONI Kabupaten Malang yang menjadi rebutan para pemilik kepentingan

Tajuk

Kursi KONI Kabupaten Malang dalam Pusaran Kepentingan

Kamis, 5 Feb 2026 - 07:33 WIB