PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Pelayanan di Kantor Desa Tambak Rejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, terpaksa terganggu setelah plafon ruang pelayanan kantor desa tiba-tiba ambrol. Peristiwa ini mengakibatkan material langit-langit berserakan dan membuat kondisi kantor menjadi tidak kondusif untuk aktivitas pelayanan. Selasa (27/05/2025).
Menurut keterangan Dewi salah satu perangkat desa, peristiwa ambrolnya plafon itu baru disadari pada Senin pagi (26/5/2025), saat seluruh perangkat dan staf desa kembali masuk kerja.
Mereka terkejut mendapati kondisi plafon ruang pelayanan Kantor Desa Tambak Rejo Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan sudah roboh.
Diketahui, bangunan kantor desa ini merupakan bangunan baru yang dibangun menggunakan anggaran Bantuan Khusus Kabupaten (BKK) tahun 2022/2023.
Dewi, mewakili Kepala Desa Tambakrejo Sofyan Sahuri dalam keterangannya mengungkapkan ambrolnya plafon diduga disebabkan oleh hujan deras yang disertai angin kencang yang terjadi sebelumnya.
“Tidak ada yang tahu kejadiannya, di saat itu pas semua perangkat dan Staf libur belum tahu itu ambrolnya kena apa karena semua pada libur,” ungkap Dewi.
Ambrolnya Plafon ruang pelayanan diketahui pertama kali oleh perangkat dan staf desa yang terkejut saat mendapati plafon ruang pelayanan ambrol ketika mereka masuk kerja pada hari Senin pagi.
“Saat semua pada masuk kerja hari Senin pagi, tiba – tiba atap plafon Kantor pelayanan desa ambrol, semua perangkat dan staf merasa kaget dan bertanya-tanya Kok bisa jadi ambrol ya,” katanya.
Akibat ambrolnya plafon, pelayanan di Kantor Desa Tambak Rejo menjadi terganggu. Namun begitu Dewi menyampaikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
“Alhamdulillah atas kejadian itu tidak ada korban jiwa,” katanya.
Lebih lanjut, Dewi menambahkan, Kejadian ini sangat tiba-tiba padahal Kantor desa Tambakrejo ini terbilang masih bangunan baru.
Untuk informasi yang lebih detail, Dewi menyarankan awak media untuk menghubungi langsung Kepala Desa, Bapak Sofyan Sahuri, yang pada saat dikonfirmasi sedang berada di pengadilan untuk mendampingi warganya.
Jika perlu keterangan lebih lanjut sampean ke pak Kepala desa saja lebih jelasnya, Karena saya hanya memberikan keterangan yang sesuai dari kejadian,” pungkasnya. (dul)
Penulis : Abdul
Editor : Redaksi