Jeritan Pilu Mantan Terapis, Habis Kontrak Masih Dizalimi Bayar Jaminan Jutaan Rupiah

- Redaksi

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Kisah pilu Bunga (nama samaran), seorang mantan terapis Amul Massage Syariah, mendadak viral dan memantik amarah netizen. Bagaimana tidak, ijazah SMA-nya justru ditahan perusahaan meski masa kontrak kerjanya sudah tuntas! Tak hanya itu, Bunga juga dihadapkan pada denda “siluman” sebesar Rp9.600.000 jika ingin menebus kembali Ijazahnya.

Yang membuat geram, meskipun kontrak kerja sudah selesai eks karyawan malah dijerat dengan klausul-klausul aneh sepihak yang menjerat

Amul Massage Syariah. Dengan suara lirih, Bunga menceritakan semua kejanggalan yang dialaminya kepada Jurnalis Pendoposatu.id yang di dampingi Ketua GWN Lili Ulifah (28/04).

“Saya itu keluarnya sesuai kontrak, Pak. Tapi kenapa sekarang malah ada klausul-klausul aneh yang diberlakukan ke saya?” tanyanya, seolah mewakili kebingungan banyak rekan terapis yang senasip dan diperlakukan tidak adil.

Ironisnya, klausul yang dijadikan dasar penahanan ijazah dan pengenaan denda itu adalah larangan kepada Bunga untuk bekerja di bidang terapis selama setahun ke depan.

Jika melanggar di ancam denda 12 kali gaji pokok yang seharusnya hanya berlaku jika karyawan mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir dan perlu diketahui gaji pokok Bunga sendiri hanya sekitar Rp800.000 per bulan.

Terapis yang keluar atau resign akan dipaksa tanda tangan klausul dibawah tekanan, Bunga mengaku tak punya pilihan selain menahan ijazahnya.

“Saya dikasih dua pilihan, mau jaminan uang yang Rp9.600.000 itu, atau ijazah. Lha wong saya nggak punya uang segitu,” ungkap Bunga dengan nada putus asa.

Ijazah SMA, yang seharusnya menjadi modal berharga untuk masa depannya, kini justru menjadi sandera arogansi Amul Massage Syariah.

Saat ditanya apakah masih berkomunikasi dengan Amul Massage, Bunga mengatakan sudah tidak ada komunikasi karena diblokir oleh Owner Amul Massage.

Baca Juga :  Perwira TNI AL Dikeroyok di Terminal Arjosari: Rekaman Video Viral, Tiga Pelaku Dibekuk!

“Diblokir sama pihak owner,” ujarnya singkat.

Tak hanya soal ijazah dan denda, Bunga juga mengungkap meskipun yang dikerjakan bidang jasa sama-sama jadi terapis, praktik diskriminasi gaji juga berlaku sesuai tingkat pendidikan.

“Kalau orang yang menyerahkan ijazah SMA itu, gajinya 1 kali sebulan. Tapi kalau yang ijazah SMP, gajinya 2 kali sebulan,” ungkapnya, memperlihatkan ketidakadilan lain yang terjadi di lingkungan kerjanya.

Hal yang sama juga terjadi pada salah satu rekannya berinisial W, yang di sodori klausul baru, awalnya W juga menolak tanda tangan akan tetapi karena terpaksa ahirnya tanda tangan.

“Seperti kasusnya saya, dan tidak punya pilihan, akhirnya beliau setuju, untuk tanda tangan dengan 75% jaminan dari gaji bulan ini, dan bulan ini hanya di kasih gaji 25% saja,” pungkasnya.

Bunga dan puluhan eks karyawan Amul Massage berharap suaranya didengar dan ijazahnya dapat kembali tanpa harus membayar denda yang tidak masuk akal dan Gaji yang menjadi hak-nya karyawan bisa diberikan.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlindungan hak-hak pekerja dan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik ketenagakerjaan di Indonesia. (bersambung)

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Halal Bihalal Lintas Agama Kodim 0833 Malang Perkuat Persatuan dan Sinergi Jaga Kondusivitas Kota
Buka Puasa Bersama JMSI Malang Raya Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Media Siber
Mahasiswa UIBU Sabet Medali Emas di Arab Saudi
Pawai Obor Sholawat RW 04 Polehan Meriah, 1.000 Warga Sambut Ramadhan 1447 H dengan Penuh Sukacita
Jelang Seabad NU, Kota Malang Tunjukkan Toleransi Nyata Antar Umat Beragama
Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum
Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis
Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:08 WIB

Angin Kencang Pakisaji Picu Pohon Tumbang, BPBD Pastikan Penanganan Cepat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:19 WIB

Seleksi Atlet Domino Kabupaten Malang Digelar Ketat, 24 Peserta Rebut Tiket Kejurprov Jatim 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 22:54 WIB

Pesan Mahrus Soleh di Halal Bihalal TI Group: Kebersamaan dan Kesejahteraan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 03:56 WIB

Karanglo Jadi Fokus Pengamanan, Kapolres Malang Siapkan Skema Antisipasi Lonjakan Arus Lebaran

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:36 WIB

Seleksi Terbuka Tiga OPD Rampung, Bupati Sanusi Siap Pilih Pejabat Definitif

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:07 WIB

Sanusi Targetkan KONI Kabupaten Malang Tembus Dua Besar Porprov 2027

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:27 WIB

Pemkab Malang dan Bank Jatim Gelar Pasar Murah, Ribuan Kupon Subsidi Sembako Disiapkan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:00 WIB

Mini Kompetisi E-katalog v.6 Mulai Diterapkan di Kabupaten Malang, Proyek Konstruksi Masuk Persaingan Ketat

Berita Terbaru

Ket foto. Tim gabungan dan BPBD kabupaten Malang saat melakukan evakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah warga

Kabupaten Malang

Angin Kencang Pakisaji Picu Pohon Tumbang, BPBD Pastikan Penanganan Cepat

Sabtu, 28 Mar 2026 - 20:08 WIB