Jeritan Pilu Mantan Terapis, Habis Kontrak Masih Dizalimi Bayar Jaminan Jutaan Rupiah

- Redaksi

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Kisah pilu Bunga (nama samaran), seorang mantan terapis Amul Massage Syariah, mendadak viral dan memantik amarah netizen. Bagaimana tidak, ijazah SMA-nya justru ditahan perusahaan meski masa kontrak kerjanya sudah tuntas! Tak hanya itu, Bunga juga dihadapkan pada denda “siluman” sebesar Rp9.600.000 jika ingin menebus kembali Ijazahnya.

Yang membuat geram, meskipun kontrak kerja sudah selesai eks karyawan malah dijerat dengan klausul-klausul aneh sepihak yang menjerat

Amul Massage Syariah. Dengan suara lirih, Bunga menceritakan semua kejanggalan yang dialaminya kepada Jurnalis Pendoposatu.id yang di dampingi Ketua GWN Lili Ulifah (28/04).

“Saya itu keluarnya sesuai kontrak, Pak. Tapi kenapa sekarang malah ada klausul-klausul aneh yang diberlakukan ke saya?” tanyanya, seolah mewakili kebingungan banyak rekan terapis yang senasip dan diperlakukan tidak adil.

Ironisnya, klausul yang dijadikan dasar penahanan ijazah dan pengenaan denda itu adalah larangan kepada Bunga untuk bekerja di bidang terapis selama setahun ke depan.

Jika melanggar di ancam denda 12 kali gaji pokok yang seharusnya hanya berlaku jika karyawan mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir dan perlu diketahui gaji pokok Bunga sendiri hanya sekitar Rp800.000 per bulan.

Terapis yang keluar atau resign akan dipaksa tanda tangan klausul dibawah tekanan, Bunga mengaku tak punya pilihan selain menahan ijazahnya.

“Saya dikasih dua pilihan, mau jaminan uang yang Rp9.600.000 itu, atau ijazah. Lha wong saya nggak punya uang segitu,” ungkap Bunga dengan nada putus asa.

Ijazah SMA, yang seharusnya menjadi modal berharga untuk masa depannya, kini justru menjadi sandera arogansi Amul Massage Syariah.

Saat ditanya apakah masih berkomunikasi dengan Amul Massage, Bunga mengatakan sudah tidak ada komunikasi karena diblokir oleh Owner Amul Massage.

Baca Juga :  Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman MMEA dan Rokok Ilegal

“Diblokir sama pihak owner,” ujarnya singkat.

Tak hanya soal ijazah dan denda, Bunga juga mengungkap meskipun yang dikerjakan bidang jasa sama-sama jadi terapis, praktik diskriminasi gaji juga berlaku sesuai tingkat pendidikan.

“Kalau orang yang menyerahkan ijazah SMA itu, gajinya 1 kali sebulan. Tapi kalau yang ijazah SMP, gajinya 2 kali sebulan,” ungkapnya, memperlihatkan ketidakadilan lain yang terjadi di lingkungan kerjanya.

Hal yang sama juga terjadi pada salah satu rekannya berinisial W, yang di sodori klausul baru, awalnya W juga menolak tanda tangan akan tetapi karena terpaksa ahirnya tanda tangan.

“Seperti kasusnya saya, dan tidak punya pilihan, akhirnya beliau setuju, untuk tanda tangan dengan 75% jaminan dari gaji bulan ini, dan bulan ini hanya di kasih gaji 25% saja,” pungkasnya.

Bunga dan puluhan eks karyawan Amul Massage berharap suaranya didengar dan ijazahnya dapat kembali tanpa harus membayar denda yang tidak masuk akal dan Gaji yang menjadi hak-nya karyawan bisa diberikan.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlindungan hak-hak pekerja dan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik ketenagakerjaan di Indonesia. (bersambung)

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polresta Malang Kota Bongkar Komplotan Copet Konser Slank, 11 Ponsel Raib dalam Satu Malam
Bibit Perenang Cilik Dari Malang Bermunculan Siap Jadi Atlet Nasional
Bakorwil Malang Perkuat Sinergi Daerah, Stabilitas Inflasi dan Investasi Jatim Jadi Fokus Utama
Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba, 8,9 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu Disita
Mesin Pemilah Sampah Diduga Fiktif, DLH Kota Malang Diperiksa Polda Jatim
Konsolidasi dari Akar Rumput, PDIP Kota Malang Siapkan Strategi Menuju Pemilu 2029
Tarif Parkir Ganda, Dishub Malang Panggil Oknum Jukir
Halal Bihalal Lintas Agama Kodim 0833 Malang Perkuat Persatuan dan Sinergi Jaga Kondusivitas Kota

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerusuhan Pantai Wedi Awu, Satu Provokator Segera Menyusul

Minggu, 26 April 2026 - 04:38 WIB

Diskoperindag Pasuruan Genjot UMKM 2026, Fokus Permodalan, Digitalisasi Keuangan, dan Peningkatan Daya Saing

Kamis, 23 April 2026 - 04:24 WIB

Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 18:41 WIB

Puluhan Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2026, Tembus Kampus Top Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 01:50 WIB

DLH Pasuruan Kucurkan Rp15,2 M untuk Atasi Krisis Sampah 2026

Jumat, 10 April 2026 - 21:33 WIB

Habib Mustofa Alaydrus Gelar Ngunduh Mantu di Bangilan Tuban, Dihadiri Gus Baha, PBNU, dan Ulama Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 20:56 WIB

Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan, Banjir Sebulan Tak Kunjung Teratasi

Rabu, 8 April 2026 - 17:07 WIB

Polres Malang Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Saat Warga Salat Id

Berita Terbaru

Ket foto. Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib saat membuka acara peran serta disabilitas

Kabupaten Malang

Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:45 WIB