Jeritan Pilu Mantan Terapis, Habis Kontrak Masih Dizalimi Bayar Jaminan Jutaan Rupiah

- Redaksi

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Kisah pilu Bunga (nama samaran), seorang mantan terapis Amul Massage Syariah, mendadak viral dan memantik amarah netizen. Bagaimana tidak, ijazah SMA-nya justru ditahan perusahaan meski masa kontrak kerjanya sudah tuntas! Tak hanya itu, Bunga juga dihadapkan pada denda “siluman” sebesar Rp9.600.000 jika ingin menebus kembali Ijazahnya.

Yang membuat geram, meskipun kontrak kerja sudah selesai eks karyawan malah dijerat dengan klausul-klausul aneh sepihak yang menjerat

Amul Massage Syariah. Dengan suara lirih, Bunga menceritakan semua kejanggalan yang dialaminya kepada Jurnalis Pendoposatu.id yang di dampingi Ketua GWN Lili Ulifah (28/04).

“Saya itu keluarnya sesuai kontrak, Pak. Tapi kenapa sekarang malah ada klausul-klausul aneh yang diberlakukan ke saya?” tanyanya, seolah mewakili kebingungan banyak rekan terapis yang senasip dan diperlakukan tidak adil.

Ironisnya, klausul yang dijadikan dasar penahanan ijazah dan pengenaan denda itu adalah larangan kepada Bunga untuk bekerja di bidang terapis selama setahun ke depan.

Jika melanggar di ancam denda 12 kali gaji pokok yang seharusnya hanya berlaku jika karyawan mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir dan perlu diketahui gaji pokok Bunga sendiri hanya sekitar Rp800.000 per bulan.

Terapis yang keluar atau resign akan dipaksa tanda tangan klausul dibawah tekanan, Bunga mengaku tak punya pilihan selain menahan ijazahnya.

“Saya dikasih dua pilihan, mau jaminan uang yang Rp9.600.000 itu, atau ijazah. Lha wong saya nggak punya uang segitu,” ungkap Bunga dengan nada putus asa.

Ijazah SMA, yang seharusnya menjadi modal berharga untuk masa depannya, kini justru menjadi sandera arogansi Amul Massage Syariah.

Saat ditanya apakah masih berkomunikasi dengan Amul Massage, Bunga mengatakan sudah tidak ada komunikasi karena diblokir oleh Owner Amul Massage.

Baca Juga :  Gerak Cepat Bawaslu Kota Malang Tertibkan APK Berisi Kampaye Hitam Yang Bernada Provokasi

“Diblokir sama pihak owner,” ujarnya singkat.

Tak hanya soal ijazah dan denda, Bunga juga mengungkap meskipun yang dikerjakan bidang jasa sama-sama jadi terapis, praktik diskriminasi gaji juga berlaku sesuai tingkat pendidikan.

“Kalau orang yang menyerahkan ijazah SMA itu, gajinya 1 kali sebulan. Tapi kalau yang ijazah SMP, gajinya 2 kali sebulan,” ungkapnya, memperlihatkan ketidakadilan lain yang terjadi di lingkungan kerjanya.

Hal yang sama juga terjadi pada salah satu rekannya berinisial W, yang di sodori klausul baru, awalnya W juga menolak tanda tangan akan tetapi karena terpaksa ahirnya tanda tangan.

“Seperti kasusnya saya, dan tidak punya pilihan, akhirnya beliau setuju, untuk tanda tangan dengan 75% jaminan dari gaji bulan ini, dan bulan ini hanya di kasih gaji 25% saja,” pungkasnya.

Bunga dan puluhan eks karyawan Amul Massage berharap suaranya didengar dan ijazahnya dapat kembali tanpa harus membayar denda yang tidak masuk akal dan Gaji yang menjadi hak-nya karyawan bisa diberikan.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlindungan hak-hak pekerja dan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik ketenagakerjaan di Indonesia. (bersambung)

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak
APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer
DPRD Kota Malang Apresiasi Semangat Warga Kota Lama dalam Gelar Karnaval Budaya
Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025
Piala Wali Kota Malang 2025: Equestrian Jadi Wajah Baru Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif
PHRI Kota Malang Gelar Turnamen Futsal 2025, Disporapar Kota Malang: Lebih dari Sekadar Olahraga
Family Corner Masjid Jadi Pusat Ketahanan Keluarga, Malang Jadi Percontohan Nasional
Pemkot Malang Targetkan UCJ 2025, Lindungi 25 Ribu Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 06:36 WIB

Pemkab Malang Siapkan Rumah Sakit Baru di Malang Selatan, Dukung Program Nasional Presiden Prabowo

Kamis, 25 September 2025 - 16:23 WIB

Sekda Kabupaten Malang Budiar Anwar: Kami Siap Kawal Program RPJMD Hingga 2029

Rabu, 24 September 2025 - 19:56 WIB

Bupati Malang Pastikan Besok Pelantikan Sekda dan Kadinkes Baru 

Minggu, 21 September 2025 - 11:16 WIB

Dihadiri Kapolda Jatim, Kabupaten Malang Luncurkan Logo Hari Jadi ke-1265 dan Resmikan Malang Tourism Gateway

Senin, 15 September 2025 - 18:35 WIB

Pemkab Malang Luncurkan Wisata Off-Road Mulai 20 September, Dorong UMKM dan Komunitas Petualangan

Kamis, 11 September 2025 - 14:02 WIB

DPRD Malang Realisasikan Pokir Pelebaran Jalan, Aspirasi Warga Dapil VII Terwujud

Kamis, 11 September 2025 - 10:46 WIB

Harga Cabai Anjlok, Petani di Tumpang Malang Menjerit: Obat Mahal, Cabe Murah

Rabu, 10 September 2025 - 12:43 WIB

Panen Raya Ikan Nila di Mulyoarjo: Sanusi Tegaskan Dukungan untuk Ekonomi Desa dan Pencegahan Stunting

Berita Terbaru

ket foto. Bupati Malang H.M Sanusi saat memberikan keterangan pada awak media perihal pelantikan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan Yang baru

Kabupaten Malang

Bupati Malang Pastikan Besok Pelantikan Sekda dan Kadinkes Baru 

Rabu, 24 Sep 2025 - 19:56 WIB