Satresnarkoba Polres Batu Bongkar Eksperimen Penanaman Ganja Yang Dilakukan Seorang Alumni Lulusan Pertanian

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, KOTA BATU – Pembibitan dan penjualan ganja yang dilakukan oleh seorang pria lulusan perguruan tinggi ternama di Malang berhasil dibongkar oleh jajaran Satresnarkoba Polres Batu.

Pria berinisial ANB yang merupakan alumni jurusan pertanian diamankan jajaran Polres Batu karena menanam ganja sejak tahun 2019.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatnarkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irwanto saat Konferensi Pers membeberkan hasil penangkapan tersebut.

“Kasus ini bermula setelah anggotanya melakukan pengembangan dari penangkapan dua tersangka lainnya di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo” kata AKP Ariek dihadapan awak media Rabu, (15/01/2025).

Ia menjelaskan pada awalnya petugas menangkap dua tersangka berinisial RS dan MRR pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat 3,42 gram.

“Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengarah pada nama ANB sebagai sumber barang haram tersebut. Tim kami segera melakukan analisa dan penyelidikan mendalam,” jelasnya .

Pada hari yang sama, dalam penggerebekan sekitar pukul 10.00 WIB, di tempat tinggal ANB mengungkap fakta mengejutkan. Petugas menemukan lokasi pembibitan ganja yang terorganisir.

“Kami berhasil menyita 62 batang tanaman ganja serta 36 gram ganja kering siap edar di atas loteng rumahnya” ujarnya

Menurut Kasat Narkoba, ANB memanfaatkan pengetahuannya di bidang pertanian untuk bereksperimen dengan tanaman ganja dengan metode persilangan. Teknik itu dipelajari oleh tersangka dan berhasil melakukan pengembangan berdasarkan latar belakang akademiknya.

“Ia menjualnya 2 gram seharga Rp100 ribu. Jadi ia jual sudah ganja kering, bukan bibitan karena perlakuan bibit sangat sulit,” ucapnya

ANB juga mengaku keberhasilannya menanam ganja ini membuatnya tergoda untuk menjual hasil panennya.

Baca Juga :  Memudahkan Pelayanan, Desa Pendem Launching Aplikasi Desa Digital “Si Polo Pendem”

Barang haram tersebut dipasarkan secara terbatas melalui jaringan mulut ke mulut, hingga akhirnya sampai ke tangan RS dan MRR, yang terlebih dahulu diamankan polisi.

“Pelaku mengaku memulai usahanya bukan sebagai bandar, tetapi dari rasa penasaran untuk mengembangkan bibit ganja. Namun, aktivitas ini berkembang menjadi suplai untuk peredaran gelap narkotika,” terangnya

Saat ini, ANB bersama dua tersangka lainnya telah ditahan di Polres Batu. Dan mereka dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Dudung

Berita Terkait

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Dianugerahi Penghargaan Tokoh Inspiratif oleh IJTI Malang Raya
Gapoktan Mitra Sejati Resmi Jadi Pemasok Tetap PELNI, Dapat Dukungan TJSL dan LPPM UB
Kota Batu Jadi Tuan Rumah TPO Regional Meeting 2025
Tersangka Pencabulan di Batu Bebas Berkeliaran, Komnas PA Jatim Surati Kapolri Untuk Turun Tangan
Resmi Terbentuk, Pengurus SMSI Malang Raya Berencana Audensi Bersama Forkopimda Angkat Isu Terkini
Safari Ramadan di Kelurahan Sisir, Wakil Wali Kota Batu Sampaikan Program 1.000 Sarjana Siap Direalisasikan
Polres Batu Intensifkan Patroli Sahur Untuk Antisipasi 3 Cepu dan Balap Liar
Safari Ramadan di Mojorejo, Wakil Wali Kota Batu Tegaskan Insentif RT, RW dan Perangkat Desa Sudah Dinaikkan

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:49 WIB

MAN 1 Pasuruan Gelar Kuliah Tamu Prodistik ITS: Dorong Semangat Digitalisasi Pendidik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Bukan Sekadar Baris-Berbaris: Polres Pasuruan Gembleng Pelajar SMAN 1 Lumbang Jadi ‘Agen’ Bela Negara!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Dituduh Gunakan Logo Palsu, YLBH SAKERA Tegaskan Legalitasnya dengan SK Menkumham

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Kolaborasi Ciamik Satlantas dan Warga: Bukti Kesigapan Atasi Insiden Lalu Lintas di Bangil

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:25 WIB

Wahyu Nugroho Beberkan Fakta di Balik Tuduhan Advokat Ilegal Kasus Gempol-9

Senin, 28 Juli 2025 - 18:53 WIB

Diduga Dukun Cabul Kembali Beraksi di Kota Pasuruan, Korban Lapor Polisi

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:48 WIB

Pelukis Kelas Dunia Dicuekin Kepala Daerah Sendiri, Seolah Lupa Dukungannya Saat Pilkada!

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:02 WIB

Wacanakan Datangkan 1.070 Sapi FH Australia, Nawasena Perkuat Ekonomi Peternakan Pasuruan

Berita Terbaru